Wwweeiii.... Kabar Duka, Sekda Dan Kepala Bappeda Diperiksa KPK, Begini Kata Jubir KPK
https://www.riaupublik.com/2018/08/wwweeiii-kabar-duka-sekda-dan-kepala.html
RABU, 01 Juli 2018
SUBANG, RIAUPUBLIK.COM--Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Sekretaris Daerah (Sekda) Subang, H Abdurakhman untuk menjalani pemeriksaan dalam kasus suap perizinan di Pemerintah Kabupaten (Pemkan) Subang.
"Abdurakhman, Sekretaris Daerah Subang saksi untuk tersangka PS [Puspa Sukrina]," kata Febri Diansyah, juru bicara KPK dikonfirmasi pada Selasa (31/7).
Selain itu, KPK juga memanggil sejumlah saksi lainnya juga untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka Puspa Sukrina alias Asun alias Koh Asun. Mereka yakni Asisten Daerah II Kabupaten Subang dan Kepala Bappeda Pemkab Subang, Komir Bastaman. Kemudian, pegawai negeri sipil (PNS) Pemkab Subang, Arya Natasusanda; dan Koko selaku sopir Bupati Subang.
KPK menetapkan Direktur Utama (Dirut) PT Pura Binaka Mandiri (PT PBM) dan PT Alfa Sentra Proferty (PT ASP), Puspa Sukrina, sebagai tersangka dalam kasus suap kepada Bupati Subang, Imas Aryumningsih.
Puspa Sukrina alias Koh Asun diduga bersama-sama dengan tersangka Miftahudin menyuap Bupati Imas dan kawan-kawannya guna memuluskan perizinan PT PBM dan PT ASP untuk membuat pabrik atau tempat usaha di Kabupaten Subang.
Koh Asun menyuap Imas dan kawan-kawan sejumlah Rp 1,4 milyar. Suap diberikan melalui orang dekat Imas yang bertindak selaku pengumpul dana. Adapun komitmen fee awal antara pihak pengusaha dengan perantara sejumlah Rp 4,5 milyar.
Sedangkan dugaan komitmen fee antara bupati kepada perantara adalah Rp 1,5 milyar. Sebagian uang yang diterima diduga juga dimanfaatkan untuk kepentingan kampanye Imas selaku calon bupati petahana (incumbent) Kabupaten Subang pada pilkada 2018.
KPK menyangka Koh Asun melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai mana diubah UU Nomor 10 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Koh Asun merupakan tersangka kelima yang ditetapkan KPK dalam kasus ini. Penetapan status petinggi dua perusahaan ini merupakan hasil pengembangan penyidikan kasus yang terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) yang membelit 4 tersangka.
Adapun keempat orang tersangkanya yang ditetapkan pasca-OTT, adalah Imas Aryumningsih selaku Bupati Subang periode 2017-2018, Data dari swasta, dan Asep Santika selaku Kabid Perizinan DPMPTSP Kabupaten Subang. Mereka selaku penerima suap. Adapun satu tersangka lainnya selaku pemberi suapnya adalah Miftahhudin dari swasta.
Keempat orang tersangka di atas, kini sudah menjadi terdakwa karena sedang menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Kasus ini terbongkar melalui OTT pada Februari 2018. Saat itu, KPK mengamankan uang sejumlah Rp 337.328.000 beserta bukti penyerahan uang.
Gatra//Riaupublik
SUBANG, RIAUPUBLIK.COM--Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Sekretaris Daerah (Sekda) Subang, H Abdurakhman untuk menjalani pemeriksaan dalam kasus suap perizinan di Pemerintah Kabupaten (Pemkan) Subang.
"Abdurakhman, Sekretaris Daerah Subang saksi untuk tersangka PS [Puspa Sukrina]," kata Febri Diansyah, juru bicara KPK dikonfirmasi pada Selasa (31/7).
Selain itu, KPK juga memanggil sejumlah saksi lainnya juga untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka Puspa Sukrina alias Asun alias Koh Asun. Mereka yakni Asisten Daerah II Kabupaten Subang dan Kepala Bappeda Pemkab Subang, Komir Bastaman. Kemudian, pegawai negeri sipil (PNS) Pemkab Subang, Arya Natasusanda; dan Koko selaku sopir Bupati Subang.
KPK menetapkan Direktur Utama (Dirut) PT Pura Binaka Mandiri (PT PBM) dan PT Alfa Sentra Proferty (PT ASP), Puspa Sukrina, sebagai tersangka dalam kasus suap kepada Bupati Subang, Imas Aryumningsih.
Puspa Sukrina alias Koh Asun diduga bersama-sama dengan tersangka Miftahudin menyuap Bupati Imas dan kawan-kawannya guna memuluskan perizinan PT PBM dan PT ASP untuk membuat pabrik atau tempat usaha di Kabupaten Subang.
Koh Asun menyuap Imas dan kawan-kawan sejumlah Rp 1,4 milyar. Suap diberikan melalui orang dekat Imas yang bertindak selaku pengumpul dana. Adapun komitmen fee awal antara pihak pengusaha dengan perantara sejumlah Rp 4,5 milyar.
Sedangkan dugaan komitmen fee antara bupati kepada perantara adalah Rp 1,5 milyar. Sebagian uang yang diterima diduga juga dimanfaatkan untuk kepentingan kampanye Imas selaku calon bupati petahana (incumbent) Kabupaten Subang pada pilkada 2018.
KPK menyangka Koh Asun melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai mana diubah UU Nomor 10 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Koh Asun merupakan tersangka kelima yang ditetapkan KPK dalam kasus ini. Penetapan status petinggi dua perusahaan ini merupakan hasil pengembangan penyidikan kasus yang terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) yang membelit 4 tersangka.
Adapun keempat orang tersangkanya yang ditetapkan pasca-OTT, adalah Imas Aryumningsih selaku Bupati Subang periode 2017-2018, Data dari swasta, dan Asep Santika selaku Kabid Perizinan DPMPTSP Kabupaten Subang. Mereka selaku penerima suap. Adapun satu tersangka lainnya selaku pemberi suapnya adalah Miftahhudin dari swasta.
Keempat orang tersangka di atas, kini sudah menjadi terdakwa karena sedang menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Kasus ini terbongkar melalui OTT pada Februari 2018. Saat itu, KPK mengamankan uang sejumlah Rp 337.328.000 beserta bukti penyerahan uang.
Gatra//Riaupublik