Wweiii.. Berani, Yara Praperadilkan KPK Tetkait Penangkapan Gubernur Irwandi Yusuf
https://www.riaupublik.com/2018/08/wweiii-berani-yara-praperadilkan-kpk.html
Kamis, 16 Agustus 2018
BANDA ACEH, RIAUPUBLIK.COM-- Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) yang mewakili Yuni Eko Hariatna selaku Wakil Ketua DPW Partai Nanggroe Aceh (PNA) Banda Aceh, mendaftarkan permohonan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/8).
Pengajuan permohonan praperadilan dengan nomor registrasi 97/Pid.pra/2018/PN.Jak.Sel itu terkait penangkapan dan penahanan Gubernur Aceh nonaktif, Irwandi Yusuf, dalam pengembangan operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 3 juli lalu. Pihaknya menilai penangkapan dan penahanan itu tidak sah.
“Penangkapan dan penahanan Irwandi tidak sah karena tidak didasari dengan fakta-fakta hukum yang ada, seperti tidak adanya barang bukti dalam proses penangkapan Irwandi di kediamannya,” kata Ketua YARA, Safaruddin.
Dia menyampaikan permohonan itu didaftarkan setelah Yuni Eko Hariatna yang juga Ketua Perwakilan YARA Banda Aceh memberikan kuasa kepada Tim Advokasi YARA pada Jumat (3/8). Permohonan itu diterima oleh Panmud Muda Pidana, Rina Rosanawati ST SH.
“Praperadilan ini inisiatif pribadi klien kami sebagai warga Aceh yang ingin gubernurnya tidak diperlakukan sewenang-wenang,” katanya.
Safaruddin menyampaikan, praperadilan itu diajukan karena Irwandi ditangkap saat tidak melakukan transaksi korupsi. Bahkan uang yang diduga hasil korupsi didapat dari pihak lain yang dipakai untuk keperluan promosi pembangunan Aceh melalui kegiatan Aceh Marathon yang direncakanakan digelar di Sabang.
“Dalam penangkapan Irwandi tidak ditemukan barang bukti sebagaimana dikatakan bahwa penangkapan tersebut merupakan operasi tangkap tangan. Uang yang saat ini disebut sejumlah Rp 500 juta itu diambil dari pihak lain yang akan digunakan untuk kepentingan kegiatan Aceh Marathon,” terang Safar.
Safaruddin berpendapat bahwa definisi tertangkap tangan adalah tertangkapnya seseorang pada waktu sedang melakukan tindak pidana atau sesudah beberapa saat tindak pidana itu dilakukan. “Karena itu, kami mewakili kepentingan hukum klien kami, Yuni Eko Hariatna meminta kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk membebaskan Irwandi Yusuf dari penahanan KPK dan menyatakan bahwa penangkapan dan penahanannya tidak sah secara hukum,” ujar Safaruddin.
Saat ini, Safaruddin menyatakan masih menunggu pemanggilan dari pengadilan. “Biasanya dalam dua minggu akan ada panggilan dari pengadilan,” ujarnya.
Serambimekah//Riaupublik