Wweeiii..! Terperiksa KPK Bupati Bengkalis VS Jurnalis Dipersidangan, JPU Menghilang
https://www.riaupublik.com/2018/08/wweeiii-terperiksa-kpk-bupati-bengkalis.html
Jum'at, 17 Agustus 2018
PEKANBARU, RIAUPUBLIK.COM-- Bupati Bengkalis Amril Mukminin Diberitakan Media Online mau Cetak, masih berurusan dengan KPK Terkait Temuan Uang 1Milyar Lebih Di Rumdis nya Dibengkalis Kab Bengkalis (Riau) terkait Sitaan KPK 1 Milyar Lebih Bupati Bengkalis Terperiksa Di Mako Brimop oleh KPK, Usai Di Periksa Bupati Bengkalis Kepada Awak Media Saat Di cercar Pertanyaan Terkait Uang Sitaan 1 Milyar Lebih, Dia Mengatakan Kalau Uang Itu milik Nya, Dari Usahanya disebutkan nya pada awak media, selain Uang 1Milyar Lebih Yang Masih Di sita KPK dan masih di proses, Amril Mukminin ternyata Melaporkan Salah Satu Media Dengan Tuduhan Pencemaran Nama Baik melalui pemberitaan yang di tayang media yang di laporkan nya, hingga masuk ke persidangan Pengadilan Negri Pekanbaru (Riau) sayang nya hingga sidang di jalankan Sang Bupati Pelapor Jurnalis Tak Pernah Hadir memberikan kesaksian, hingga persidangan di tunda dalam pemberitaan (Rilis) Undang-Undang Pers Dikebiri ke UU ITE, Jaksa dan Saksi Pelapor Tak Hadir Saat Sidang
Agenda sidang lanjutan dugaan pelanggaran pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) undang-undang Republik Indonesia No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik yang dituduhkan Bupati Kabupaten Bengkalis, Amril Mukminin terhadap Pemred Harian Berantas, Toro, ditunda lagi, karena Jaksa atau JPU bersamaan saksi pelapor tak hadir dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru-Riau, Kamis (16/08/2018).
Hakim Ketua, Toni Irfan SH,MH, menerangkan kepada Kuasa Hukum, Toro, sidang kali ini tidak dapat dilanjutkan karena Jaksa dan para saksinya pelapor sudah pulang.
"Jaksa dan saksi yang sempat hadir di Pengadilan ini tadi, sudah pulang. Padahal Majelis Hakim yang menyidangkan perkara ada semua dan lengkap," terang Toni Irfan saat persidangan tengah berlangsung di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (16/08/2018).
Oleh karena itu, majelis hakim memutuskan untuk kembali menyidangkan perkara tersebut pada Kamis (23/08/2018) mendatang, dengan agenda tetap pemeriksaan (keterangan) pelapor, saksi dan bukti.
Kuasa Hukum/Pengacara Pemred Harian Berantas (Toro) yang diketuai Jusman SH., MH, merasa kecewa karena Jaksa Penuntunt Umum atau JPU, tak hadir dalam persidangan yang sudah tiga kali sidang ini ditunda.
“Kami dari kuasa hukum atau PH-nya Pemred Media Harian Berantas, Toro, sangat kecewa terhadap JPU. Kami kurang tahu apa maksud dari Jaksa kenapa mereka langsung pulang. Padahal majelis hakim dalam perkara ini ada dan lengkap, terang Jusman.
Jusman kepada insan Pers di PN Pekanbaru menerangkan, bahwa kasus pelanggaran undang-undang ITE yang dituduhkan kepada Pemred Harian Berantas, Toro, dari awal sudah keliru dan rekayasa.
“Ini perkara yang dituduh ke klien kami, dari awal sudah keliru dan diduga banyak rekayasanya. Bukti rekayasa perkara seperti inilah yang perlu kita uji untuk disampaikan dalam persidangan, termasuk keterangan saksi maupun keterangan dari Bupati Amril Mukminin sebagai pelapor. Apalagi kasus ini sengketa Pers yang sudah pernah diklarifikasi oleh Dewan Pers,” terang Juman
Sementara, Pemimpin Redaksi Harian Berantas, Toro, kepada Wartawan di PN Pekanbaru-Riau, mengaku kecewa karena Jaksa yang mendakwanya dalam kasus pelanggaran undang-undang ITE akibat pemberitaan media Pers, tak hadir saat sidang. Meski demikian, ia tetap menghormati proses hukum yang berlaku, karena perkara yang dituduhkan JPU menurutnya tidak benar dan penuh rekayasa pula.
"Saya tetap mengikuti proses hukum, karena kita anak bangsa harus taat dan patuh pada hukum. Perlu saya sampai kepada kita semua insan Pers, bahwa JPU mendakwa saya dalam masalah ini, terkait pemberitaan media Pers terhadap kasus perbuatan dugaan tindak pidana korupsi dana bantuan sosial atau Bansos/Hibah senilai Rp272 miliar, yang sama sekali tidak ada kaitannya dengan produk pelanggaran undang-undang ITE. Namun karena dalam kasus yang dituduhkan ini terindikasi ada ajang manfaat kekuasaan dan kepentingan, peristiwa yang terjadi seperti ini tak bisa ditawar, dan tetap terjadi," ucap Toro.
Selain itu, kepada Kapolri Jenderal Tito Karnavian diharapkan Toro, untuk tetap meneruskan penyelidikan dan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dana Bansos/Hibah untuk Kabupaten Bengkalis yang sebesar Rp272 miliar tahun 2012 silam itu, dengan harapan lagi agar kedepan, jangan lagi ada Wartawan atau pekerja Pers yang di kriminalisasi, tanpa intervensi dari pihak manapun.*** (Red)
PEKANBARU, RIAUPUBLIK.COM-- Bupati Bengkalis Amril Mukminin Diberitakan Media Online mau Cetak, masih berurusan dengan KPK Terkait Temuan Uang 1Milyar Lebih Di Rumdis nya Dibengkalis Kab Bengkalis (Riau) terkait Sitaan KPK 1 Milyar Lebih Bupati Bengkalis Terperiksa Di Mako Brimop oleh KPK, Usai Di Periksa Bupati Bengkalis Kepada Awak Media Saat Di cercar Pertanyaan Terkait Uang Sitaan 1 Milyar Lebih, Dia Mengatakan Kalau Uang Itu milik Nya, Dari Usahanya disebutkan nya pada awak media, selain Uang 1Milyar Lebih Yang Masih Di sita KPK dan masih di proses, Amril Mukminin ternyata Melaporkan Salah Satu Media Dengan Tuduhan Pencemaran Nama Baik melalui pemberitaan yang di tayang media yang di laporkan nya, hingga masuk ke persidangan Pengadilan Negri Pekanbaru (Riau) sayang nya hingga sidang di jalankan Sang Bupati Pelapor Jurnalis Tak Pernah Hadir memberikan kesaksian, hingga persidangan di tunda dalam pemberitaan (Rilis) Undang-Undang Pers Dikebiri ke UU ITE, Jaksa dan Saksi Pelapor Tak Hadir Saat Sidang
Agenda sidang lanjutan dugaan pelanggaran pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) undang-undang Republik Indonesia No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik yang dituduhkan Bupati Kabupaten Bengkalis, Amril Mukminin terhadap Pemred Harian Berantas, Toro, ditunda lagi, karena Jaksa atau JPU bersamaan saksi pelapor tak hadir dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru-Riau, Kamis (16/08/2018).
Hakim Ketua, Toni Irfan SH,MH, menerangkan kepada Kuasa Hukum, Toro, sidang kali ini tidak dapat dilanjutkan karena Jaksa dan para saksinya pelapor sudah pulang.
"Jaksa dan saksi yang sempat hadir di Pengadilan ini tadi, sudah pulang. Padahal Majelis Hakim yang menyidangkan perkara ada semua dan lengkap," terang Toni Irfan saat persidangan tengah berlangsung di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (16/08/2018).
Oleh karena itu, majelis hakim memutuskan untuk kembali menyidangkan perkara tersebut pada Kamis (23/08/2018) mendatang, dengan agenda tetap pemeriksaan (keterangan) pelapor, saksi dan bukti.
Kuasa Hukum/Pengacara Pemred Harian Berantas (Toro) yang diketuai Jusman SH., MH, merasa kecewa karena Jaksa Penuntunt Umum atau JPU, tak hadir dalam persidangan yang sudah tiga kali sidang ini ditunda.
“Kami dari kuasa hukum atau PH-nya Pemred Media Harian Berantas, Toro, sangat kecewa terhadap JPU. Kami kurang tahu apa maksud dari Jaksa kenapa mereka langsung pulang. Padahal majelis hakim dalam perkara ini ada dan lengkap, terang Jusman.
Jusman kepada insan Pers di PN Pekanbaru menerangkan, bahwa kasus pelanggaran undang-undang ITE yang dituduhkan kepada Pemred Harian Berantas, Toro, dari awal sudah keliru dan rekayasa.
“Ini perkara yang dituduh ke klien kami, dari awal sudah keliru dan diduga banyak rekayasanya. Bukti rekayasa perkara seperti inilah yang perlu kita uji untuk disampaikan dalam persidangan, termasuk keterangan saksi maupun keterangan dari Bupati Amril Mukminin sebagai pelapor. Apalagi kasus ini sengketa Pers yang sudah pernah diklarifikasi oleh Dewan Pers,” terang Juman
Sementara, Pemimpin Redaksi Harian Berantas, Toro, kepada Wartawan di PN Pekanbaru-Riau, mengaku kecewa karena Jaksa yang mendakwanya dalam kasus pelanggaran undang-undang ITE akibat pemberitaan media Pers, tak hadir saat sidang. Meski demikian, ia tetap menghormati proses hukum yang berlaku, karena perkara yang dituduhkan JPU menurutnya tidak benar dan penuh rekayasa pula.
"Saya tetap mengikuti proses hukum, karena kita anak bangsa harus taat dan patuh pada hukum. Perlu saya sampai kepada kita semua insan Pers, bahwa JPU mendakwa saya dalam masalah ini, terkait pemberitaan media Pers terhadap kasus perbuatan dugaan tindak pidana korupsi dana bantuan sosial atau Bansos/Hibah senilai Rp272 miliar, yang sama sekali tidak ada kaitannya dengan produk pelanggaran undang-undang ITE. Namun karena dalam kasus yang dituduhkan ini terindikasi ada ajang manfaat kekuasaan dan kepentingan, peristiwa yang terjadi seperti ini tak bisa ditawar, dan tetap terjadi," ucap Toro.
Selain itu, kepada Kapolri Jenderal Tito Karnavian diharapkan Toro, untuk tetap meneruskan penyelidikan dan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dana Bansos/Hibah untuk Kabupaten Bengkalis yang sebesar Rp272 miliar tahun 2012 silam itu, dengan harapan lagi agar kedepan, jangan lagi ada Wartawan atau pekerja Pers yang di kriminalisasi, tanpa intervensi dari pihak manapun.*** (Red)