Sosialisai Grafikasi Kepada Seluruh Stoke Holder Dilingkungan Pemerintah Rokan Hilir
https://www.riaupublik.com/2018/08/sosialisai-grafikasi-kepada-seluruh.html
Rabu 15 Agustus 2018.| 15:07 WIB
ROHIL, RIAUPUBLIK.COM-- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI ke Kabupaten Rokan Hilir dalam rangka melakukan sosialisasi tentang gratifikasi bersama Pemkab Rohil dan seluruh stakeholder di Gedung Serbaguna Bagansiapiapi, Rabu 15 Agustus 2018.
Direktorat Gratifikasi KPK RI Bidang Kedeputian Pencegahan, Andi Purwana mengatakan, tujuan utama serta kehadiran KPK di Kabupaten Rohil dalam konteks pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi dan peningkatan pelayanan publik yang lebih baik.
Diharapkan pegawai dipelayanan publik tidak menerima hadiah dalam artian bahwa pengguna layananan itu tidak perlu membayar lebih sesuai layanan seperti pengurusan e-KTP di kependudukan secara gratis sudah seharusnya di gratiskan.
Kalaupun ada layanan kependudukan lainnya yang harus dibayar sekian, itu dibayar sesuai dengan aturan. Sehingga manfaatnya bisa diterima oleh masyarakat. Itulah tujuan utama konteks dari pencegahan.
Pencegahan korupsi sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) yang dikeluarkan oleh Presiden yang mana nantinya setiap Pemerintah Daerah (Pemda) harus melaporkan bagaimana, apa kegiatan dan rencana aksi dari rencana pencegahan korupsi seperti apa.
Pemerintah Daerah (Pemda) harus mempunyai pencegahan terkait pengendalian gratifikasi tentang laporan harta kekayaaan penyelenggara negara (LHKPN) di daerah.
"Budgedting seperti apa, planningnya seperti apa, anggarannya seperti apa. Semua ini hanya satu tujuannya, yaitu pencegahan korupsi. Jadi konteksnya kesana," katanya. (Jum )
ROHIL, RIAUPUBLIK.COM-- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI ke Kabupaten Rokan Hilir dalam rangka melakukan sosialisasi tentang gratifikasi bersama Pemkab Rohil dan seluruh stakeholder di Gedung Serbaguna Bagansiapiapi, Rabu 15 Agustus 2018.
Direktorat Gratifikasi KPK RI Bidang Kedeputian Pencegahan, Andi Purwana mengatakan, tujuan utama serta kehadiran KPK di Kabupaten Rohil dalam konteks pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi dan peningkatan pelayanan publik yang lebih baik.
Diharapkan pegawai dipelayanan publik tidak menerima hadiah dalam artian bahwa pengguna layananan itu tidak perlu membayar lebih sesuai layanan seperti pengurusan e-KTP di kependudukan secara gratis sudah seharusnya di gratiskan.
Kalaupun ada layanan kependudukan lainnya yang harus dibayar sekian, itu dibayar sesuai dengan aturan. Sehingga manfaatnya bisa diterima oleh masyarakat. Itulah tujuan utama konteks dari pencegahan.
Pencegahan korupsi sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) yang dikeluarkan oleh Presiden yang mana nantinya setiap Pemerintah Daerah (Pemda) harus melaporkan bagaimana, apa kegiatan dan rencana aksi dari rencana pencegahan korupsi seperti apa.
Pemerintah Daerah (Pemda) harus mempunyai pencegahan terkait pengendalian gratifikasi tentang laporan harta kekayaaan penyelenggara negara (LHKPN) di daerah.
"Budgedting seperti apa, planningnya seperti apa, anggarannya seperti apa. Semua ini hanya satu tujuannya, yaitu pencegahan korupsi. Jadi konteksnya kesana," katanya. (Jum )