PT. SUMMIT OTO FINANCE Ancam Penjarakan Nasabah Nya Serta Tarik Motor Dijalan
https://www.riaupublik.com/2018/08/pt-summit-oto-finance-ancam-penjarakan.html
Jumat, 10 Agustus 2018
Ancaman Pidana Penarikan Kendaraan Bermotor Secara Paksa
PEKANBARU, RIAUPUBLIK.COM-- Kasus penarikan kendaraan bermotor dengan cara
pemaksaan dan penganiayaan oleh debt collector terhadap konsumen yang mengalami kredit
macet pembayaran cicilan kendaraan bermotor terus terjadi.
Penarikan atau perampasan kendaraan bermotor itu tidak hanya terjadi di rumah-rumah nasabah, tapi kerap terjadi saat kendaraan tersebut dikendarai nasbah di jalan. Layaknya pelaku kejahatan “begal” pihak “debt collector” mengambil secara paksa kendaraan yang sedang dikendarai.
Kejadian ini pun terjadi dialami oleh korban bernama Bambang (36) yang sudah tiga bulan belum membayar cicilan motornya. Padahal dia tidak pernah macet membayar diperkirakan uang nya sudah masuk 15 juta untuk pembayaran kredit Motornya, namun pihak PT SUMMI OTO FINANSIA yang beralamat di jalan Arpin Ahmad Pekanbaru (Riau) memberikan surat Somasi, sementara konsumen lagi bekerja di luar kota, melalui orang tua konsumen pihan leasing memberikan surat somasi pada orang tua konsumen, dan mengancam konsumen akan di penjarakan 4 tahun di katakan pihak leasing pada orang tua konsumen. Ancaman Pihak Leasing Membuat Orang Tua Konsumen ketakutan yang sudah berumur.
Penarikan atau perampasan kendaraan bermotor itu tidak hanya terjadi di rumah-rumah nasabah, tapi kerap terjadi saat kendaraan tersebut dikendarai nasbah di jalan. Layaknya pelaku kejahatan “begal” pihak “debt collector” mengambil secara paksa kendaraan yang sedang dikendarai.
Kejadian ini pun terjadi dialami oleh korban bernama Bambang (36) yang sudah tiga bulan belum membayar cicilan motornya. Padahal dia tidak pernah macet membayar diperkirakan uang nya sudah masuk 15 juta untuk pembayaran kredit Motornya, namun pihak PT SUMMI OTO FINANSIA yang beralamat di jalan Arpin Ahmad Pekanbaru (Riau) memberikan surat Somasi, sementara konsumen lagi bekerja di luar kota, melalui orang tua konsumen pihan leasing memberikan surat somasi pada orang tua konsumen, dan mengancam konsumen akan di penjarakan 4 tahun di katakan pihak leasing pada orang tua konsumen. Ancaman Pihak Leasing Membuat Orang Tua Konsumen ketakutan yang sudah berumur.
Kesemenahan Pihak Leasing pada konsumen yang di utarakan
orang tua konsumen pada RPC, Bahwasanya pihak leasing meminta untuk mengantar
motor ke kantor, jika tidak akan di tarik paksa bila ketemu di jalan, dan
memberikan SOMASI. Leasing tidak bisa semena-mena pada konsumen dengan mengancam
konsumen mengambil kenderana kredit dalam aturan penarikan di lansir KANALHUKUM.ID
Aturan
Penarikan Kendaraan Bermotor
Namun sebenarnya, pengambilan kendaraan secara paksa oleh perusahaan pembiayaan kredit (leasing) melalui jasa pihak ketiga adalah perbuatan melanggar hukum. Menurut Undang-undang No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, hak eksekusi adalah kewenangan pengadilan, bukan kewenangan penjual jasa penagih hutang yang kerap disewa pihak leasing.
Banyak masyarakat terutama konsumen kredit kendaraan bermotor belum mengetahui aturan itu, akibatnya masyarakat hanya pasrah saat pihak leasing mengambil kendaraannya secara paksa.
Selain itu Kementerian Keuangan telah mengeluarkan PMK No. 130/PMK.010/2012 tentang Pendaftaran Fidusia Bagi Perusahaan Pembiayaan. Diamana, perusahaan leasing dilarang menarik secara paksa kendaraan dari nasabah yang mengalami penungkakan pembayaran kredit kendaraan.
Namun sebenarnya, pengambilan kendaraan secara paksa oleh perusahaan pembiayaan kredit (leasing) melalui jasa pihak ketiga adalah perbuatan melanggar hukum. Menurut Undang-undang No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, hak eksekusi adalah kewenangan pengadilan, bukan kewenangan penjual jasa penagih hutang yang kerap disewa pihak leasing.
Banyak masyarakat terutama konsumen kredit kendaraan bermotor belum mengetahui aturan itu, akibatnya masyarakat hanya pasrah saat pihak leasing mengambil kendaraannya secara paksa.
Selain itu Kementerian Keuangan telah mengeluarkan PMK No. 130/PMK.010/2012 tentang Pendaftaran Fidusia Bagi Perusahaan Pembiayaan. Diamana, perusahaan leasing dilarang menarik secara paksa kendaraan dari nasabah yang mengalami penungkakan pembayaran kredit kendaraan.
Dengan telah
diterbitkannya peraturan Fidusia tersebut, maka pihak leasing tidak berhak
untuk menarik atau mengambil kendaraan Anda secara paksa. Adapun bentuk
penyelesaian terhadap nasabah yang lalai dalam melakukan pembayaran kewajiban
atas beban cicilan kendaraan diselesaikan melalui jalur hukum.
Ancaman Pidana Penarikan Kendaraan Bermotor Secara Paksa
Penarikan paksa dengan
menggunakan jasa pihak “Debt collector” bukanlah suatu tindakan/perbuatan yang
dibenarkan secara hukum, berdasarkan aturan di atas. Bahkan tindakan
tersebut justru merupakan suatu perbuatan yang melanggar hukum dan dapat diancam
dengan ancaman pidana, yaitu:
Perampasan dalam Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
“Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau
orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman
kekerasan, untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian
adalah kepunyaan orang itu atau orang lain; atau supaya memberi hutang maupun
menghapuskan piutang, diancam, karena pemerasan, dengan pidana penjara paling
lama sembilan tahun.”
Jadi jelas, bagi debitur
yang ditarik secara paksa kendaraannya dapat segera melaporkan tindakan
penarikan kendaraan tersebut ke kantor kepolisian terdekat, guna meminta
perlindungan hukum dan melaporkan tindak pidana perampasan yang dilakukan
oleh debt collector tersebut.
Langkah Hukum Bagi Pihak Leasing
Lantas bagaimanakah cara legal yang dapat ditempuh oleh pihak leasing untuk
menyelesaikan sengketa dengan pihak debitur?
Tentu saja agar tidak
terjadi kerugian pada kedua belah pihak, pihak leasing dapat mengajukan penyelesaian
melalui pengadilan. Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK)
No.130/PMK.010/ 2012 tentang Pendaftaran Fidusia Bagi Perusahaan Pembiayaan.
Adapun Proses hukum
yang ditempuh adalah sebagai berikut:
- Sengketa
disidangkan (Pihak kreditur mendaftarkan ke pengadilan untuk menyelesaikan
perkara tersebut untuk disidangkan);
- Penyitaan
kendaraan oleh pihak pengadilan;
- Pelelangan
kendaraan bermotor oleh pengadilan (Hutang debitur akan dilunasi dari
hasil lelang tersebut dan sisa dari lelang akan di berikan ke pihak
debitur)
Dengan adanya
peraturan Fidusia tersebut, kendaraan Anda akan dilelang oleh pengadilan, dan
uang hasil penjualan kendaraan melalui lelang tersebut akan digunakan untuk
membayar utang kredit Anda ke perusahaan leasing, lalu uang sisanya akan
diberikan kepada Anda. R07