PT. SUMMIT OTO FINANCE Ancam Penjarakan Nasabah Nya Serta Tarik Motor Dijalan

Jumat, 10 Agustus 2018

PEKANBARU, RIAUPUBLIK.COM-- Kasus penarikan kendaraan bermotor dengan cara pemaksaan dan penganiayaan oleh debt collector terhadap konsumen yang mengalami kredit macet pembayaran cicilan kendaraan bermotor terus terjadi.

Penarikan atau perampasan kendaraan bermotor itu tidak hanya terjadi di rumah-rumah nasabah, tapi kerap terjadi saat kendaraan tersebut dikendarai nasbah di jalan. Layaknya pelaku kejahatan “begal” pihak “debt collector” mengambil secara paksa kendaraan yang sedang dikendarai.

Kejadian i
ni pun terjadi dialami oleh korban bernama Bambang (36) yang sudah tiga bulan belum membayar cicilan motornya. Padahal dia tidak pernah macet membayar diperkirakan uang nya sudah masuk 15 juta untuk pembayaran kredit Motornya, namun pihak PT SUMMI OTO FINANSIA yang beralamat di jalan Arpin Ahmad Pekanbaru (Riau) memberikan surat Somasi, sementara konsumen lagi bekerja di luar kota, melalui orang tua konsumen pihan leasing memberikan surat somasi pada orang tua konsumen, dan mengancam konsumen akan di penjarakan 4 tahun di katakan pihak leasing pada orang tua konsumen. Ancaman Pihak Leasing Membuat Orang Tua Konsumen ketakutan yang sudah berumur. 
Kesemenahan Pihak Leasing pada konsumen yang di utarakan orang tua konsumen pada RPC, Bahwasanya pihak leasing meminta untuk mengantar motor ke kantor, jika tidak akan di tarik paksa bila ketemu di jalan, dan memberikan SOMASI. Leasing tidak bisa semena-mena pada konsumen dengan mengancam konsumen mengambil kenderana kredit dalam aturan penarikan di lansir KANALHUKUM.ID 
Aturan Penarikan Kendaraan Bermotor

Namun sebenarnya, pengambilan kendaraan secara paksa oleh perusahaan pembiayaan kredit (leasing) melalui jasa pihak ketiga adalah perbuatan melanggar hukum. Menurut  Undang-undang No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, hak eksekusi adalah kewenangan pengadilan, bukan kewenangan penjual jasa penagih hutang yang kerap disewa pihak leasing.

Banyak masyarakat terutama konsumen kredit kendaraan bermotor belum mengetahui  aturan itu, akibatnya masyarakat hanya pasrah saat pihak leasing mengambil kendaraannya secara paksa.

Selain itu Kementerian Keuangan telah mengeluarkan PMK No. 130/PMK.010/2012 tentang Pendaftaran Fidusia Bagi Perusahaan Pembiayaan. Diamana, perusahaan leasing dilarang menarik secara paksa kendaraan dari nasabah yang mengalami penungkakan pembayaran kredit kendaraan.
Dengan telah diterbitkannya peraturan Fidusia tersebut, maka pihak leasing tidak berhak untuk menarik atau mengambil kendaraan Anda secara paksa. Adapun bentuk penyelesaian terhadap nasabah yang lalai dalam melakukan pembayaran kewajiban atas beban cicilan kendaraan diselesaikan melalui jalur hukum.

Ancaman Pidana Penarikan Kendaraan Bermotor Secara Paksa
Penarikan paksa dengan menggunakan jasa pihak “Debt collector” bukanlah suatu tindakan/perbuatan yang dibenarkan secara hukum, berdasarkan aturan di atas.  Bahkan tindakan tersebut justru merupakan suatu perbuatan yang melanggar hukum dan dapat diancam dengan ancaman pidana, yaitu:
Perampasan dalam Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
“Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain; atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam, karena pemerasan, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.”
Jadi jelas, bagi debitur yang ditarik secara paksa kendaraannya dapat segera melaporkan tindakan penarikan kendaraan tersebut ke kantor kepolisian terdekat, guna meminta perlindungan hukum dan melaporkan tindak pidana perampasan yang dilakukan oleh debt collector tersebut.
Langkah Hukum Bagi Pihak Leasing
Lantas bagaimanakah cara legal yang dapat ditempuh oleh pihak leasing untuk menyelesaikan sengketa dengan pihak debitur?  
Tentu saja agar tidak terjadi kerugian pada kedua belah pihak, pihak leasing dapat mengajukan penyelesaian melalui pengadilan. Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.130/PMK.010/ 2012 tentang Pendaftaran Fidusia Bagi Perusahaan Pembiayaan.
Adapun Proses hukum yang ditempuh adalah sebagai berikut:
  • Sengketa disidangkan (Pihak kreditur mendaftarkan ke pengadilan untuk menyelesaikan perkara tersebut untuk disidangkan);
  • Penyitaan kendaraan oleh pihak pengadilan;
  • Pelelangan kendaraan bermotor oleh pengadilan (Hutang debitur akan dilunasi dari hasil lelang tersebut dan sisa dari lelang akan di berikan ke pihak debitur)
Dengan adanya peraturan Fidusia tersebut, kendaraan Anda akan dilelang oleh pengadilan, dan uang hasil penjualan kendaraan melalui lelang tersebut akan digunakan untuk membayar utang kredit Anda ke perusahaan leasing, lalu uang sisanya akan diberikan kepada Anda. R07

Related

Pekanbaru 3241549948185727052

Posting Komentar

emo-but-icon

Siak

Siak

Ik

Ik

Ikln

Ikln

LPPNRI RIAU

Dewan Redaksi RPC

publik MERANTI

Galery&Adv

Dewan Bengkalis

Newspelalawan

Komisi Pemberantasan Korupsi

Sum

Sum

PEMKAB SIAK

dewan bengkalis

Follow Us

Ikln

Ikln

Rohil

Rohil

Rohil

Rohil

DPRD Rohil

DPRD Rohil

Uc

Uc

Uc

Uc

uc

uc

UCP

UCP

UC

UC

Hot News

Recent

Comments

Side Ads

item