Pemindahan Tower BTS Tuai protes masyarakat sagulung Kota
https://www.riaupublik.com/2018/08/pemindahan-tower-bts-tuai-protes.html
Sabtu, 18 Agustus 2018
RIAUPUBLIK.COM-- Pemindahan tower Provider atau Base Transceiver Station (BTS) operator selular setinggi kira-kira 18 meter(rabu,15/08/2018)di kecamatan sagulung menuai protes dari masyarakat kelurahan sagulung kota
Menurut keterangan bapak rw 11 kel.sagulung kota Posman Sitorus,menyatakan bahwa pemerintah tidak menyertakan ahli saat pertemuan dengan warga sehingga warga menjadi kebingungan bahkan ketakutan akan efek radiasi yang disebabkan oleh keberadaan tower provider di daerah sekitar mereka bahkan warga sudah sepakat untuk menolak keberadaan tower provider tersebut .
Peryataan bapak rt 01 rw 11 kel.sagulung kota dan warga masyarakat sagulung kota menyatakan protes akan pemasangan tower provider di simpang opung kavling lama yang dapat mengganggu kesehatan dari efek radiasi dan kecelakaan karena lokasi tower ada di bahu jalan.
Tower provider yang semula berada di lokasi rt 02 rw 005 kel.sungai lekop berpindah ke lokasi rt 001 rw 012 kel,sungai lekop memang telah mendapat persetujuan dari rw 05,rw 12 , rt 001, lurah sungai lekop dan camat sagulung yang dituangkan dalam perjanjian tanggal 14 mei 2018.
Pernyataan camat sagulung Reza Khadafi kepada awak media via telepon selular mengatakan supaya masyarakat yang tidak setuju akan pemasangan tower tersebut melayangkan surat resmi kepada dirinya dan juga beliau menyatakan bahwa masyarakat yang tinggal sekitar lokasi tower berstatus RULI ( rumah liar) dan kios-kios yang tidak mempunyai izin.
Nampar Silangit selaku ketua Lsm batam monitoring menyatakan bahwa ada yang salah dalam landasan kebijakan hukum pemindahan tower provider di willayah sungai lekop itu karena landasan hukumnya adalah perjanjian yang dibuat tahun 04 juli 2014 antara Pemko batam dan PT.SUT yang ditandatanggani oleh kadis PU batam Yumasnur itu berlokasi di wilayah rt 02 rw 005 kel.Sungai Lekop sedangkan lokasi baru berada di wilayah rt 001 rw 012 kel.Sungai Lekop yang berbatasan langsung dengan wilayah padat penduduk rt 001 rw 11 kel.Sagulung Kota.
Seharusnya ketika tower itu dipindahkan kadis PU kota batam atas nama Pemko Batam selayaknya membuat perjanjian ulang dengan wilayah baru yang di tempati dan harus mendapatkan surat persetujuan sepadan setempat,yang mana hal itu telah diabaikan oleh pemko batam.
"Pada saat saya bertanya kepada kasi tramtib satpol pp kec Sagulung dia mengatakan ini tanggung jawab bersama,tdk tau apa arti tanggung jawab bersama? Apakah Lurah sungai lekop dan camat Sagulung ikut juga bertanggung jawab?
Patut diduga ada hal yg tdk benar dlm pemasangan tower tersebut. " ujar Nampar Silangit via pesan Broadcast.
Hingga berita ini diunggah,pihak Pemko Kota Batam dan pihak perusahaan belum dapat dikonfirmasi.
RIAUPUBLIK.COM-- Pemindahan tower Provider atau Base Transceiver Station (BTS) operator selular setinggi kira-kira 18 meter(rabu,15/08/2018)di kecamatan sagulung menuai protes dari masyarakat kelurahan sagulung kota
Menurut keterangan bapak rw 11 kel.sagulung kota Posman Sitorus,menyatakan bahwa pemerintah tidak menyertakan ahli saat pertemuan dengan warga sehingga warga menjadi kebingungan bahkan ketakutan akan efek radiasi yang disebabkan oleh keberadaan tower provider di daerah sekitar mereka bahkan warga sudah sepakat untuk menolak keberadaan tower provider tersebut .
Peryataan bapak rt 01 rw 11 kel.sagulung kota dan warga masyarakat sagulung kota menyatakan protes akan pemasangan tower provider di simpang opung kavling lama yang dapat mengganggu kesehatan dari efek radiasi dan kecelakaan karena lokasi tower ada di bahu jalan.
Tower provider yang semula berada di lokasi rt 02 rw 005 kel.sungai lekop berpindah ke lokasi rt 001 rw 012 kel,sungai lekop memang telah mendapat persetujuan dari rw 05,rw 12 , rt 001, lurah sungai lekop dan camat sagulung yang dituangkan dalam perjanjian tanggal 14 mei 2018.
Pernyataan camat sagulung Reza Khadafi kepada awak media via telepon selular mengatakan supaya masyarakat yang tidak setuju akan pemasangan tower tersebut melayangkan surat resmi kepada dirinya dan juga beliau menyatakan bahwa masyarakat yang tinggal sekitar lokasi tower berstatus RULI ( rumah liar) dan kios-kios yang tidak mempunyai izin.
Nampar Silangit selaku ketua Lsm batam monitoring menyatakan bahwa ada yang salah dalam landasan kebijakan hukum pemindahan tower provider di willayah sungai lekop itu karena landasan hukumnya adalah perjanjian yang dibuat tahun 04 juli 2014 antara Pemko batam dan PT.SUT yang ditandatanggani oleh kadis PU batam Yumasnur itu berlokasi di wilayah rt 02 rw 005 kel.Sungai Lekop sedangkan lokasi baru berada di wilayah rt 001 rw 012 kel.Sungai Lekop yang berbatasan langsung dengan wilayah padat penduduk rt 001 rw 11 kel.Sagulung Kota.
Seharusnya ketika tower itu dipindahkan kadis PU kota batam atas nama Pemko Batam selayaknya membuat perjanjian ulang dengan wilayah baru yang di tempati dan harus mendapatkan surat persetujuan sepadan setempat,yang mana hal itu telah diabaikan oleh pemko batam.
"Pada saat saya bertanya kepada kasi tramtib satpol pp kec Sagulung dia mengatakan ini tanggung jawab bersama,tdk tau apa arti tanggung jawab bersama? Apakah Lurah sungai lekop dan camat Sagulung ikut juga bertanggung jawab?
Patut diduga ada hal yg tdk benar dlm pemasangan tower tersebut. " ujar Nampar Silangit via pesan Broadcast.
Hingga berita ini diunggah,pihak Pemko Kota Batam dan pihak perusahaan belum dapat dikonfirmasi.