Kunjungi AJOI 2 Kabupaten (Riau), Alexander Pranoto Ketua DPD AJOI Riau Berpesan "KEJ"


Rabu, 15 Agustus 2018
SIAK, RIAUPUBLIK.COM-- Dewan Pimpinan Daerah Aliansi Jurnalis Online Indonesia (AJOI) Riau melaksanakan kegiatan safari jurnalistik di Kabupaten Siak dan Bengkalis, Rabu (15/6/2018).

Safari jurnalistik pertama dilakukan di Kabupaten Siak. Di daerah istana ini Ketua DPD AJOI Riau, Alexander Pranoto didampingi Bendahara DPD AJOI Riau, Antoni.

Pengurus DPD AJOI Riau saat itu disambut langsung Ketua DPC AJOI Siak, Zulfahmi. Dalam pertemuan penuh keakraban ini Alexander Pranoto memberikan masukan kepada DPC AJOI Siak.

"Pada intinya kita berharap pengurus DPC AJOI Siak untuk bisa bersinergi meningkatkan kapasitas kewartawanan bagi jurnalis dalam menjalankan tugasnya,"ujar Alexander disela kunjungan.

Dia juga berharap seluruh anggota DPC AJOI untuk dalam menulis di akun media sosial (medsos) jangan sampai masuk kategori ujaran kebencian, kesalahan penulisan yang menimbulkan fitnah, dan hal-hal lain yang dapat merugikan pihak lain, maka bisa dilaporkan ke pihak berwajib dan dijerat UU ITE.

Dalam kesempatan itu Alexander juga mengingatkan wartawan yang tergabung dalam AJOI harus memahami tiga pilar kompetensi wartawan, diantaranya (1) kesadaran : etika dan hukum, kepekaan jurnalistik, jejaring dan lobi, (2) pengetahuan : pengetahuan umum, khusus, dan pengetahuan teori dan prinsip jurnalistik, (3) ketrampilan : teknis jurnalistik, teknologi, riset, dan investigasi, analisis dan tren pemberitaan.

Setelah dari Kabupaten Siak, pengurus DPD AJOI Riau juga melakukan safari jurnalistik ke DPC AJOI Bengkalis. Dalam kesempatan itu Alexander Pranoto dan Antoni disambut langsung Ketua DPC AJOI Bengkalis, Effendi Basry dan beberapa pengurus.

Dalam kegiatan ini Alexander Pranoto mengingatkan kembali pentingnya menjaga kualitas karya jurnalistik media online dan berhati-hati.

Bagi insan pers yang mengunggah produk karya jurnalistiknya di medsos, jelasnya neski memenuhi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ), jika terjadi kesalahan atau merugikan pihak lain, bisa dilaporkan dan masuk ranah UU ITE.

“ Untuk diketahui status hukumnya sebuah karya jurnalistik beralih jika di upload  di medsos, karena tidak ada Kode Etik Jurnalistik (KEJ),” jelasnya.

Related

Siak 1475561810363482632

Posting Komentar

emo-but-icon

Siak

Siak

Ik

Ik

Ikln

Ikln

LPPNRI RIAU

Dewan Redaksi RPC

publik MERANTI

Galery&Adv

Dewan Bengkalis

Newspelalawan

Komisi Pemberantasan Korupsi

Sum

Sum

PEMKAB SIAK

dewan bengkalis

Follow Us

Ikln

Ikln

Rohil

Rohil

Rohil

Rohil

DPRD Rohil

DPRD Rohil

Uc

Uc

Uc

Uc

uc

uc

UCP

UCP

UC

UC

Hot News

Recent

Comments

Side Ads

item