Kunjungi AJOI 2 Kabupaten (Riau), Alexander Pranoto Ketua DPD AJOI Riau Berpesan "KEJ"
https://www.riaupublik.com/2018/08/kunjungi-ajoi-2-kabupaten-riau.html
Rabu, 15 Agustus 2018
SIAK, RIAUPUBLIK.COM-- Dewan Pimpinan
Daerah Aliansi Jurnalis Online Indonesia (AJOI) Riau melaksanakan kegiatan
safari jurnalistik di Kabupaten Siak dan Bengkalis, Rabu (15/6/2018).
Safari
jurnalistik pertama dilakukan di Kabupaten Siak. Di daerah istana ini Ketua DPD
AJOI Riau, Alexander Pranoto didampingi Bendahara DPD AJOI Riau, Antoni.
Pengurus DPD AJOI
Riau saat itu disambut langsung Ketua DPC AJOI Siak, Zulfahmi. Dalam pertemuan
penuh keakraban ini Alexander Pranoto memberikan masukan kepada DPC AJOI Siak.
"Pada
intinya kita berharap pengurus DPC AJOI Siak untuk bisa bersinergi meningkatkan
kapasitas kewartawanan bagi jurnalis dalam menjalankan tugasnya,"ujar
Alexander disela kunjungan.
Dia juga berharap
seluruh anggota DPC AJOI untuk dalam menulis di akun media sosial (medsos)
jangan sampai masuk kategori ujaran kebencian, kesalahan penulisan yang
menimbulkan fitnah, dan hal-hal lain yang dapat merugikan pihak lain, maka bisa
dilaporkan ke pihak berwajib dan dijerat UU ITE.
Dalam kesempatan
itu Alexander juga mengingatkan wartawan yang tergabung dalam AJOI harus
memahami tiga pilar kompetensi wartawan, diantaranya (1) kesadaran : etika
dan hukum, kepekaan jurnalistik, jejaring dan lobi, (2) pengetahuan :
pengetahuan umum, khusus, dan pengetahuan teori dan prinsip jurnalistik, (3)
ketrampilan : teknis jurnalistik, teknologi, riset, dan investigasi,
analisis dan tren pemberitaan.
Setelah dari
Kabupaten Siak, pengurus DPD AJOI Riau juga melakukan safari jurnalistik ke DPC
AJOI Bengkalis. Dalam kesempatan itu Alexander Pranoto dan Antoni disambut
langsung Ketua DPC AJOI Bengkalis, Effendi Basry dan beberapa pengurus.
Dalam kegiatan ini
Alexander Pranoto mengingatkan kembali pentingnya menjaga kualitas karya
jurnalistik media online dan berhati-hati.
Bagi insan pers
yang mengunggah produk karya jurnalistiknya di medsos, jelasnya neski memenuhi
kaidah dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ), jika terjadi kesalahan atau merugikan
pihak lain, bisa dilaporkan dan masuk ranah UU ITE.
“ Untuk diketahui
status hukumnya sebuah karya jurnalistik beralih jika di upload di medsos, karena tidak ada Kode Etik
Jurnalistik (KEJ),” jelasnya.