Kadisdukcapil Rohil: Ada Penambah Data Baru di Dokumen Kartu Keluarga

Rabu, 08/08/2018 - 14:33:25WIB
RIAUPUBLIK.COM,  BAGANSIAPIAPI - Pemerintah resmi menambah data baru yang dicantumkan di dalam format Kartu Keluarga (KK). Data baru yang akan mengisi kolom di KK ini adalah golongan darah dan tanggal perkawinan.

Kepala Disdukcapil Rohil, Basarudin SH, Rabu (8/8/2018) membenarkan informasi tersebut. "Iya, memang ada tambahan yakni keterangan golongan darah dan tanggal perkawinan," katanya.

Dikatakan, penerbitan KK ada perubahan format, yaitu ada pencantuman data golongan darah setiap anggota keluarga dan tanggal perkawinan keluarga tersebut. Hal ini menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97/PPU-XIV Tanggal 18 Oktober 2017 dan  Peraturan Menteri Dalam Negeri (Pemendagri) Nomor 118 tahun 2017 Tentang Blanko Kartu Keluarga (KK), Register dan Kutipan Akta Pencatatan Sapil.

Putusan MK dan Pemendagri tersebut, Dinas Kependudukan dan Pencatan Sipil Kabupaten/Kota agar segera menerbitkan kartu keluarga (KK) sebagai tindaklanjut putusan MK Nomor 97/PPU-XIV Tanggal 18 Oktober 2017 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Pemendagri) Nomor 118 tahun 2017 Tentang Blanko Kartu Keluarga (KK).

Saat ini untuk penerapannya, kata Basarudin, pihaknya memang sudah memulai mencantumkan keterangan golongan darah dan tanggal perkawinan di format KK, agar hal ini bisa diketahui masyarakat pihaknya dalam waktu dekat menyurati seluruh pemerintah  kecamatan dan desa di Kabupaten Rokan Hilir guna sosialisasi.

"Kami  sudah memulai  mencantumkan keterangan golongan darah dan tanggal perkawinan di format KK, hal yang baru ini akan segera di sosialisasikan ke masyarakat melalui pihak kecamatan dan desa di seluruh Kabupaten Rokan Hilir," kata Basarudin.

Terkait penambahan data ini menurut Kadisdukcapil Basarudin, bertujuan agar data kependudukan yang ada bisa semakin tertib. Untuk itu ia mengaharapkan kepada pihak kecamatan maupun desa untuk mengisi data tambahan yakni data golongan darah, dan tanggal perkawinan yang sudah tercantum di dalam format F1 dan 01.

"Sebenarnya di dalam format persyaratan penerbitan KK seperti  F1 01 sudah dicantumkan dua kolom tambahan data yang baru tersebut, hanya saja selama ini tidak di isi, dengan adanya putusan dan peraturan Pemerintah dalam hal ini Putusan Mahkamah Kostitusi dan Peraturan Kemendagri, kedepan dua kolom data yang ditambah dalam KK itu wajib di isi baik di tingkat desa maupun tingkat kecamatan," harapnya.

Tidak hanya penambahan dua kolom di KK, Disdukcapil juga minta mensosialisasikan kebijakan berkenaan dengan keputusan Mahkamah Kostitusi (MK) agar melakukan pendataan penghayat kepercayaan di wilayah tugasnya nasing-masing. Menerbitkan KK bagi penghayat kepercayaan menggunakan aplikasi SIAK Versi 7.0 yang dapat diunduh melalui ftp: // 192.168.105.45 dengan petunjuk operasional.


Penulis: jum.


Related

Rohil 2710752062014749157

Posting Komentar

emo-but-icon

Siak

Siak

Ik

Ik

Ikln

Ikln

LPPNRI RIAU

Dewan Redaksi RPC

publik MERANTI

Galery&Adv

Dewan Bengkalis

Newspelalawan

Komisi Pemberantasan Korupsi

Sum

Sum

PEMKAB SIAK

dewan bengkalis

Follow Us

Ikln

Ikln

Rohil

Rohil

Rohil

Rohil

DPRD Rohil

DPRD Rohil

Uc

Uc

Uc

Uc

uc

uc

UCP

UCP

UC

UC

Hot News

Recent

Comments

Side Ads

item