Diduga Menyalahi IMB, 6 Ruko Ini Wajib Dibongkar, Pak RT: Ijin Nya Haya 3Pintu, Dibangun 6Pintu
https://www.riaupublik.com/2018/08/diduga-menyalahi-imb-6-ruko-ini-wajib.html
Minggu, 12 Agustus 2018
PEKANBARU, RIAUPUBLIK.COM-- Diduga Bangunan Ruko 6 Pintu tepat di jalan adi sucipto, simpang 4 pasar Pagi Arengka Pekanbaru (Riau) menyalahi aturan, sebelum berdirinya bangunan Ruko 6 Pintu, pemilik Lahan pernah membangung lapak penjualan berbentuk kios, menggunakan rangka baja ringan. untuk di sewakan pada pedagang, namun bangunan kios tersebut di bongkar oleh pemilik nya.
Jelang berapa lama sang pemilik membangun Ruko 6 Pintu yang berdiri tegak saat ini, salah satu RT mengungkapkan pada RPc kebingungan nya, bisa berdiri Bangunan Ruko tersebut apalagi yang dia tau IMB nya hanya 3 Pintu tapi pemilik bisa membangun 6 Pintu.
"Saya heran kenapa Ruko milik keturunan Tionghua bisa keluar IMB nya, padahal sebelum nya pemilik pernah membangun Kios lapak terbuat dari Baja ringan, saya dan warga keberatan dan mendatangi Walikota Pak Firdaus dan akhirnya kios tersebut di bongkar."Sebut Pak RT yang sudah menjabat 3 Priode ini.
Lebih lanjut pak Rt mengungkapkan prihal IMB Ruko, yang menurutnya ijin nya hanya tiga pintu namun dibangun 6Pintu."Saya gak abis pikir kenapa IMB Ruko ini bisa keluar, malah menurut saya ini sudah menyalahi aturan dari 3pintu di bangun menjadi 6Pintu jelas itu sudah menyalahi aturan, dan peran pemerintah pemko pekanbaru dari dinas bagian pengawasan saya rasa tutup mata permasalahan ini, saya rasa ruko itu wajib di bongkar."Guman nya pada Rpc.
Sementara itu, Wali Kota Pekanbaru Firdaus, M.T., kata dia, harus bersikap bahwa setiap bangunan tentunya mengantongi IMB sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2010. Bila tidak memiliki izin, diperintahkan untuk membongkar.
Bahkan, aparat kelurahan maupun kecamatan setempat melakukan pengawasan terhadap keberadaan bangunan, termasuk ruko, bagi yang belum mengantongi izin segera melakukan koordinasi dengan Satpol PP untuk ditertibkan.
Sejumlah kecamatan, seperti Kecamatan Tampan, Payung Sekaki, Rumbai Pesisir, Marpoyan Damai, Tenayan Raya, dan Bukit Raya banyak dibangun ruko, katanya. R16
PEKANBARU, RIAUPUBLIK.COM-- Diduga Bangunan Ruko 6 Pintu tepat di jalan adi sucipto, simpang 4 pasar Pagi Arengka Pekanbaru (Riau) menyalahi aturan, sebelum berdirinya bangunan Ruko 6 Pintu, pemilik Lahan pernah membangung lapak penjualan berbentuk kios, menggunakan rangka baja ringan. untuk di sewakan pada pedagang, namun bangunan kios tersebut di bongkar oleh pemilik nya.
Jelang berapa lama sang pemilik membangun Ruko 6 Pintu yang berdiri tegak saat ini, salah satu RT mengungkapkan pada RPc kebingungan nya, bisa berdiri Bangunan Ruko tersebut apalagi yang dia tau IMB nya hanya 3 Pintu tapi pemilik bisa membangun 6 Pintu.
"Saya heran kenapa Ruko milik keturunan Tionghua bisa keluar IMB nya, padahal sebelum nya pemilik pernah membangun Kios lapak terbuat dari Baja ringan, saya dan warga keberatan dan mendatangi Walikota Pak Firdaus dan akhirnya kios tersebut di bongkar."Sebut Pak RT yang sudah menjabat 3 Priode ini.
Lebih lanjut pak Rt mengungkapkan prihal IMB Ruko, yang menurutnya ijin nya hanya tiga pintu namun dibangun 6Pintu."Saya gak abis pikir kenapa IMB Ruko ini bisa keluar, malah menurut saya ini sudah menyalahi aturan dari 3pintu di bangun menjadi 6Pintu jelas itu sudah menyalahi aturan, dan peran pemerintah pemko pekanbaru dari dinas bagian pengawasan saya rasa tutup mata permasalahan ini, saya rasa ruko itu wajib di bongkar."Guman nya pada Rpc.
Sementara itu, Wali Kota Pekanbaru Firdaus, M.T., kata dia, harus bersikap bahwa setiap bangunan tentunya mengantongi IMB sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2010. Bila tidak memiliki izin, diperintahkan untuk membongkar.
Bahkan, aparat kelurahan maupun kecamatan setempat melakukan pengawasan terhadap keberadaan bangunan, termasuk ruko, bagi yang belum mengantongi izin segera melakukan koordinasi dengan Satpol PP untuk ditertibkan.
Sejumlah kecamatan, seperti Kecamatan Tampan, Payung Sekaki, Rumbai Pesisir, Marpoyan Damai, Tenayan Raya, dan Bukit Raya banyak dibangun ruko, katanya. R16