Begini Reaksi Bawaslu Riau, Di Kunjungi DPRD Provinsi Riau Di Kantornya
https://www.riaupublik.com/2018/08/begini-reaksi-bawaslu-riau-di-kunjungi.html
Senin, 20 Agustus 2018
PEKANBARU, RIAUPUBLIK.COM-- Komisi I DPRD Provinsi Riau melakukan Kunjungan Kerja ke Bawaslu dengan Riau senin siang tanggal 20 Qgustus 2018. Kunjungan DPRD Riau dari Komisi I ini diterima langsung oleh Ketua Bawaslu Riau Rusidi Rusdan beserta aggota dan Bawaslu Kabupaten/Kota se-Riau di Kantor Bawaslu Provinsi Riau jalan Adi Sucipto No.284 (Komplek Transito) Pekanbaru.
8 Anggota DPRD yqng hadir pada kesempatan tersebut, pertemuan berlangsung di Aula Bawaslu Provinsi dan dihadiri oleh 3 orang Anggota Bawaslu Provinsi Riau lainnya. Tujuan kunjungan ini dalam rangka mempertanyakan aturan Kampanye bagi caleg yang akan bertarung di pileg 2019 nanti.
Dalam sambutannya, Rusidi memperkenalkan para Komisioner Bawaslu Kabupaten/Kota se-Riau yang baru dilantik beberapa waktu lalu kepada anggota Komisi I DPRD Riau.
Sekitar 12 Orang Ketua/Perwakilan dari Bawaslu Kabupaten/Kota terpilih se-Riau hadir di acara tersebut.
Beberapa orang yang hadir dari DPRD diantaranya Wakil Ketua II DPRD Riau, Kordias Pasaribu, Ketua Komisi I, Hazmi Setiadi, serta Wakil Ketua Komisi I, Taufik Arrakhman, sekretaris T.Rusli Ahmad, dan 3 anggota, Solihin Dahlan, Yurnalis, dan Yulisman,
Kordias meminta agar Bawaslu menghadirkan Bawaslu Kabupaten/Kota atau perwakilannya agar memiliki pemahaman yang sama mengenai peraturan pelaksanaan kampanye pileg nanti.
"Kami yakin jika aturan kempanye itu baku, namun pelaksanaannya nanti belum tentu sama", ujar Kordias.
Hazmi Setiadi selaku Ketua Komisi I DPRD Riau mempertanyakan kepada Rusidi tentang aturan Pemasangan Baliho. Dia membandingkan dengan Provinsi Sumatera Barat yang telah banyak terpasang Baliho Pileg.
"Bagaimana tentang peraturan yang berlaku tentang pemasangan spanduk yang berbeda-beda di setiap Kabupaten/Kota? yang boleh seperti apa?" ujarnya.
Sementara itu, Sekretaris Komisi I DPRD Riau, Taufik Arrakhman mempertanyakan mengenai money politic (politic uang). Beliau menanyakan jika ada masyarakat yang meminta bantuan kepada anggota DPRD Riau, atau sebagai caleg, apakah termasuk politik uang? Taufik juga meminta Bawaslu Riau agar bersikap adil, jangan memandang siapa dan dari partai apa dalam memberantas prolitik uang nanti.
"Misalnya kami sebagai DPRD Riau, namun sudah diumumkan sebagai Daftar Calon Sementara (DCS) sedang melakukan reses, dan memberikan bantuan sembako. Apakah itu juga dikategorikan politik uang?" Tanya Taufik, dan diamini T Rusli Ahmad dan Yurnalis.
Menanggapi pertanyaan-pertanyaan tersebut, Ketua Bawaslu Riau, Rusidi Rusdan menjelaskan bahwa saat ini adalah dalqm masa pra oampanye, jadi aturannya selama baliho Bacaleg itu tidak mencantumkan lambang serta nomor urut partai, maka pemasangan itu tidak melanggar aturan.
"Dalam surat Edaran KPU dan Bawaslu yang berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017, sudah mengatur hal tersebut. Aturannya tidak rumit, bahwa selama baliho itu tidak menampilkan gambar atau logo ataupun nomor urut partai, maka tidak masalah. Dengan catatan, itu masih dalam pra kampanye, yaitu saat ini sampai 23 September nanti. itu diperbolehkan," jelas Rusidi Rusdan.
Kemudian, untuk praktik politik uang, Rusidi mengakui banyak perdebatan. Namun dia menyebutkan bahwa ada langkah langkah dalam memproses kasus politik uang tersebut. Dia mengatakan bahwa setiap laporan politik uang yang masuk ada tahapan dalam memproses dan menindak lanjutinya.
"Bahwa kalau jelas pelakunya, jelas penerimanya, dan jelas barang buktinya, baru akan kami proses, sebagai tindakan politik uang. Dan sebelumnya juga kita akan minta pendapat ahli, baru diputuskan apakah termasuk dalam pelanggaran pemilu atau tidak. Dan semuanya juga tergantung konteks yang melatar belakangi" tegas Rusidi.
Sementara itu, mengenai pembagian sembako ketika reses, Rusidi mengatakan bahwa selama hal tersebut diperbolehkan dalam aturan yang mengatur tentang reses dewan, maka tidak akan dipermasalahkan.
"Kalau dalam aturan reses diperbolehkan memberikan makanan kepada masyarakat yang datang, kemudian diganti dengan sembako, ya tidak masalah. Jadi kita lihat konteksnya," tutup Rusidi.
"Moment ini merupakan jalan yang baik, agar tidak terdapat gesekan antara calon legislatif dan Bawaslu, sehingga para calon legislatif telah paham apa yang boleh dan apa yang tidak", ujar Gema Wahyu Adinata, Koordinator Divisi Penindakkan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Riau.
"Terkait masalah Kampanye, telah diatur dalam PKPU 23 tahun 2018 yaitu Alat peraga Kampanye telah diatur besar dan kecilnya ukuran tetapi tidak disebutkan banyaknya." tambah Gema.
Kunjungan berlangsung hingga pukul 16.11 WIB dan diakhiri dengan sesi foto bersama. ***
PEKANBARU, RIAUPUBLIK.COM-- Komisi I DPRD Provinsi Riau melakukan Kunjungan Kerja ke Bawaslu dengan Riau senin siang tanggal 20 Qgustus 2018. Kunjungan DPRD Riau dari Komisi I ini diterima langsung oleh Ketua Bawaslu Riau Rusidi Rusdan beserta aggota dan Bawaslu Kabupaten/Kota se-Riau di Kantor Bawaslu Provinsi Riau jalan Adi Sucipto No.284 (Komplek Transito) Pekanbaru.
8 Anggota DPRD yqng hadir pada kesempatan tersebut, pertemuan berlangsung di Aula Bawaslu Provinsi dan dihadiri oleh 3 orang Anggota Bawaslu Provinsi Riau lainnya. Tujuan kunjungan ini dalam rangka mempertanyakan aturan Kampanye bagi caleg yang akan bertarung di pileg 2019 nanti.
Dalam sambutannya, Rusidi memperkenalkan para Komisioner Bawaslu Kabupaten/Kota se-Riau yang baru dilantik beberapa waktu lalu kepada anggota Komisi I DPRD Riau.
Sekitar 12 Orang Ketua/Perwakilan dari Bawaslu Kabupaten/Kota terpilih se-Riau hadir di acara tersebut.
Beberapa orang yang hadir dari DPRD diantaranya Wakil Ketua II DPRD Riau, Kordias Pasaribu, Ketua Komisi I, Hazmi Setiadi, serta Wakil Ketua Komisi I, Taufik Arrakhman, sekretaris T.Rusli Ahmad, dan 3 anggota, Solihin Dahlan, Yurnalis, dan Yulisman,
Kordias meminta agar Bawaslu menghadirkan Bawaslu Kabupaten/Kota atau perwakilannya agar memiliki pemahaman yang sama mengenai peraturan pelaksanaan kampanye pileg nanti.
"Kami yakin jika aturan kempanye itu baku, namun pelaksanaannya nanti belum tentu sama", ujar Kordias.
Hazmi Setiadi selaku Ketua Komisi I DPRD Riau mempertanyakan kepada Rusidi tentang aturan Pemasangan Baliho. Dia membandingkan dengan Provinsi Sumatera Barat yang telah banyak terpasang Baliho Pileg.
"Bagaimana tentang peraturan yang berlaku tentang pemasangan spanduk yang berbeda-beda di setiap Kabupaten/Kota? yang boleh seperti apa?" ujarnya.
Sementara itu, Sekretaris Komisi I DPRD Riau, Taufik Arrakhman mempertanyakan mengenai money politic (politic uang). Beliau menanyakan jika ada masyarakat yang meminta bantuan kepada anggota DPRD Riau, atau sebagai caleg, apakah termasuk politik uang? Taufik juga meminta Bawaslu Riau agar bersikap adil, jangan memandang siapa dan dari partai apa dalam memberantas prolitik uang nanti.
"Misalnya kami sebagai DPRD Riau, namun sudah diumumkan sebagai Daftar Calon Sementara (DCS) sedang melakukan reses, dan memberikan bantuan sembako. Apakah itu juga dikategorikan politik uang?" Tanya Taufik, dan diamini T Rusli Ahmad dan Yurnalis.
Menanggapi pertanyaan-pertanyaan tersebut, Ketua Bawaslu Riau, Rusidi Rusdan menjelaskan bahwa saat ini adalah dalqm masa pra oampanye, jadi aturannya selama baliho Bacaleg itu tidak mencantumkan lambang serta nomor urut partai, maka pemasangan itu tidak melanggar aturan.
"Dalam surat Edaran KPU dan Bawaslu yang berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017, sudah mengatur hal tersebut. Aturannya tidak rumit, bahwa selama baliho itu tidak menampilkan gambar atau logo ataupun nomor urut partai, maka tidak masalah. Dengan catatan, itu masih dalam pra kampanye, yaitu saat ini sampai 23 September nanti. itu diperbolehkan," jelas Rusidi Rusdan.
Kemudian, untuk praktik politik uang, Rusidi mengakui banyak perdebatan. Namun dia menyebutkan bahwa ada langkah langkah dalam memproses kasus politik uang tersebut. Dia mengatakan bahwa setiap laporan politik uang yang masuk ada tahapan dalam memproses dan menindak lanjutinya.
"Bahwa kalau jelas pelakunya, jelas penerimanya, dan jelas barang buktinya, baru akan kami proses, sebagai tindakan politik uang. Dan sebelumnya juga kita akan minta pendapat ahli, baru diputuskan apakah termasuk dalam pelanggaran pemilu atau tidak. Dan semuanya juga tergantung konteks yang melatar belakangi" tegas Rusidi.
Sementara itu, mengenai pembagian sembako ketika reses, Rusidi mengatakan bahwa selama hal tersebut diperbolehkan dalam aturan yang mengatur tentang reses dewan, maka tidak akan dipermasalahkan.
"Kalau dalam aturan reses diperbolehkan memberikan makanan kepada masyarakat yang datang, kemudian diganti dengan sembako, ya tidak masalah. Jadi kita lihat konteksnya," tutup Rusidi.
"Moment ini merupakan jalan yang baik, agar tidak terdapat gesekan antara calon legislatif dan Bawaslu, sehingga para calon legislatif telah paham apa yang boleh dan apa yang tidak", ujar Gema Wahyu Adinata, Koordinator Divisi Penindakkan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Riau.
"Terkait masalah Kampanye, telah diatur dalam PKPU 23 tahun 2018 yaitu Alat peraga Kampanye telah diatur besar dan kecilnya ukuran tetapi tidak disebutkan banyaknya." tambah Gema.
Kunjungan berlangsung hingga pukul 16.11 WIB dan diakhiri dengan sesi foto bersama. ***