Gelar Sosialisasi panwaslu Rohil Tentang Udang- Undang No .7 Tahun 2017
https://www.riaupublik.com/2018/07/gelar-sosialisasi-panwaslu-rohil.html
Ahat 08 Juli 2018
ROHIL ,RIAUPUBLIK.COM
Ahat 08/07/2018. Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), melaksanaan kegiatan sosialisasi undang-undangan nomor 7 tahun 2017 di aula hotel Armarosa Batu Empat Bagansiapiapi sekitar pukul 02.10 Wib.
Ahat 08/07/2018. Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), melaksanaan kegiatan sosialisasi undang-undangan nomor 7 tahun 2017 di aula hotel Armarosa Batu Empat Bagansiapiapi sekitar pukul 02.10 Wib.
Acara ini mengangkat teman “Bersama rakyat awasi pemilu, bersama Bawaslu tegakkan keadilan pemilu.
Acara dibuka langsung oleh Syahyuri S. H selaku Ketua Panwaslu Kab. Rohil ini, menghadiri DPR-RI Komisi II Daerah Pemilihan (Dapil) Provinsi Riau H. Tabrani Maamun, Bawaslu RI,Tokoh Agama, Tokoh masyarakat, Tokoh Adat, Tokoh Pemuda, Mahasiswa Pemilihan Pemula, Kepolisian, TNI, Pantau Pemilu, serta Jurnalis/Wartawan.
Anggota DPR-RI H. Tabrani Maamun selaku narasumber menjelaskan, tujuan sosialisasi ini supaya masyarakat betul-betul mengetahui tentang undang-undangan nomor 7 tahun 2017 tentang pelanggaran yang dilakukan oleh caleg. Bila masyarakat menemukan pelanggaran dilapangan yang dilakukan oleh caleg dan lain sebagainya, masyarakat bisa langsung melaporkan kepada PPS, PPK atau Panwaslu.
Selama ini kan masyarakat merasa bingung bila mereka mendapatkan pelanggaran salah satu caleg dan sebagiannya mereka harus melapor kemana. Maka itu kita betul-betul perkuatkan Bawaslu dengan undang-undang no 7 tahun 2017 ini. Ini sangat luar biasa, Bawaslu bisa melakukan penindakan bilamana terjadi money politik dalam pemilu, Panwaslu bisa menangkap,”Ujar Tabrani Maamun.
“Maka itu masyarakat harus mengetahui, jangan masyarakat kita jadi korban dari elit politik, pemberi dan penerima akan dihukum pidana,”Sebutnya.
Sementara itu Ketua Panwaslu Rohil Syahyuri S. H mengatakan, kegiatan sosialisasi uuu no. 7 tahun 2017 ini, mengatur oemilu serentak yaknimengatir dalam penyelegaraan Pemilu DPRD Kabupaten Kota, DPRD Provinsi, DPD serta pemilu Presiden dan wakil Presiden.
“Bahkan bersama UU no. 7 ini, mengatur tugas wewenang Bawaslu, setara dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sosialisasi ini dilaksankan atas kerjasama Bawaslu Riau dan Komisi II DPR-RI, “Ujar Syahyuri.(Jum )