Terkait Laporan Ijin Prinsip Ke KPK, Bupati Non Aktif H.M Wardan Siap Di Bidik.....
https://www.riaupublik.com/2018/06/terkait-laporan-ijin-prinsip-ke-kpk.html
Rabu, 13 Juni 2018
INHIL, RIAUPUBLIK.com-- Mirisnya nasip petani kebun kelapa hingga saat ini belum ada kejelasan dari pemerintah Kab Inhil, pasalanya petani kebun kelapa sudah mengaduhkan nasip mereka ke pemkab setempat namun tak di gubris sedikitpun, kisah petani di awali dengan hama yang menghatam kebun kelapa mereka 2 Ribu Hektar Kebun Masyarakat Di 2 Kecamatan yang rusak , hampir 300 Ribu Pohon Kelapa Yang Tewas dalam hitungan Setahun yang lalu. sebut kuasa hukum masyarakat 2 Kecamatan, Chairul Salim mengatakan, kejadian tersebut berawal dari beberapa tahun lalu perusahaan yang beroperasi di 2 kecamatan tersebut melakukan penebangan kayu, kemudian dibiarkan membusuk.
Akibatnya, pohon kelapa masyarakat menjadi berhama, dan mulai banyak yang mati. Pihak masyarakat kemudian mengadu kepada bupati, pada saat itu didatangkan tim ahli, dan mengecek kondisi tersebut.
"Kemudian tim ahli menyatakan hama tersebut memang berasal dari kayu tersebut," kata Chairul.
Namun seiring berjalannya waktu, pemerintah daerah setempat menurut Chairul tidak lagi pro kepada masyarakat. Bahkan menurutnya tidak perlu dilakukan ganti rugi. "Dampaknya dahsyat, memiskinkan masyarakat secara langsung."Tutur Chairul Salim.
Karena itu, Chairul juga mengatakan, pihaknya menyurati pihak dinas terkait kemudian juga Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) agar bisa melakukan pengecekan dan menindak lanjuti persoalan tersebut.
"Setelah saya telusuri masahlah izin perusahaan yang di keluarkan Pemerintah Setempat Diduga bermasalah, dari izin prinsif perusahaan, maka saya melaporkan permasalahan ini ke KPK, agar segera Bupati Non Aktif H.M Wardan Segera di panggil Oleh KPK, untuk memperjelas nasip Masyrakat Petani Kebun Kelapa."Ungkapnya Chairul Salim Kuasa Hukum Warga 2 kecamatan Ini. (r16)
INHIL, RIAUPUBLIK.com-- Mirisnya nasip petani kebun kelapa hingga saat ini belum ada kejelasan dari pemerintah Kab Inhil, pasalanya petani kebun kelapa sudah mengaduhkan nasip mereka ke pemkab setempat namun tak di gubris sedikitpun, kisah petani di awali dengan hama yang menghatam kebun kelapa mereka 2 Ribu Hektar Kebun Masyarakat Di 2 Kecamatan yang rusak , hampir 300 Ribu Pohon Kelapa Yang Tewas dalam hitungan Setahun yang lalu. sebut kuasa hukum masyarakat 2 Kecamatan, Chairul Salim mengatakan, kejadian tersebut berawal dari beberapa tahun lalu perusahaan yang beroperasi di 2 kecamatan tersebut melakukan penebangan kayu, kemudian dibiarkan membusuk.
Akibatnya, pohon kelapa masyarakat menjadi berhama, dan mulai banyak yang mati. Pihak masyarakat kemudian mengadu kepada bupati, pada saat itu didatangkan tim ahli, dan mengecek kondisi tersebut.
"Kemudian tim ahli menyatakan hama tersebut memang berasal dari kayu tersebut," kata Chairul.
Namun seiring berjalannya waktu, pemerintah daerah setempat menurut Chairul tidak lagi pro kepada masyarakat. Bahkan menurutnya tidak perlu dilakukan ganti rugi. "Dampaknya dahsyat, memiskinkan masyarakat secara langsung."Tutur Chairul Salim.
Karena itu, Chairul juga mengatakan, pihaknya menyurati pihak dinas terkait kemudian juga Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) agar bisa melakukan pengecekan dan menindak lanjuti persoalan tersebut.
"Setelah saya telusuri masahlah izin perusahaan yang di keluarkan Pemerintah Setempat Diduga bermasalah, dari izin prinsif perusahaan, maka saya melaporkan permasalahan ini ke KPK, agar segera Bupati Non Aktif H.M Wardan Segera di panggil Oleh KPK, untuk memperjelas nasip Masyrakat Petani Kebun Kelapa."Ungkapnya Chairul Salim Kuasa Hukum Warga 2 kecamatan Ini. (r16)