Polres Rohil Salurkan Zakat Profesi kepada 110 Kaum Duafa dan Fakir Miskin
https://www.riaupublik.com/2018/06/polres-rohil-salurkan-zakat-profesi.html
Rabu, 06/06/2018 - 13:44:27 WIB
RIAUPUBLIK.COM, BAGANSIAPIAPI - Jajaran Polres Rokan Hilir melaksanakan kegiatan penyaluran zakat profesi personel Polres Rohil dan Bhayangkari dalam rangka HUT Bhayangkara ke 72. Penyaluran zakat profesi Polres Rohil tersebut dilaksanakan di Masjid Agung Al Ikhlas, Kelurahan Bagan Barat, Selasa (5/6/2018) kemarin.
Kegiatan penyaluran zakat profesi personel dan Bhayangkari Polres Rokan Hilir dihadiri Kapolres Rohil AKBP Sigit Adiwuryanto SIK MH, Waka Polres Rohil dr wawan SIK MH, Ketua Bhayangkari Cabang Rohil Ny Nevi Sigit, Asisten I Bidang Pemerintahan Drs H Ferry H Parya, Pengurus Baznas Rohil, Kemenag Rohil, serta jemaah Masjid Agung Al Ikhlas Bagansiapiapi.
Komisioner Baznas Kabupaten Rohil Saifuk Hotma Panjaitan menyampaikan, pengumpulan zakat dari unit Baznas Polres Rohil dalam 1 bulan, terkumpul sebanyak Rp 60 juta. Dan ini sangat membanggakan bagi Polres Rohil dan masyarakat.
"Kita bayangkan, dengan jumlah hanya 400 personel, dan hanya dalam waktu 1 bulan, unit Baznas Polres Rohil bisa mengumpulkan zakat profesi sebanyak Rp 60 juta, ini merupakan jumlah yang sangat besar," kata Syaiful.
Ia menambahkan, ini merupakan motivasi kepada Forkompinda dan Pemda Rohil, dan dapat menerapkan hal yang sama, untuk membantu para Kaum du'afa dan fakir miskin di sejumlah tempat di Kabupaten Rokan Hilir.
"Jika mau mencontoh Polres Rohil, dan diterapkan oleh Pemda Rohil, dengan jumlah 4.000 orang ASN, mungkin setiap tahunnya akan dapat terkumpul jumlah yang lebih besar lagi, sehingga masyarakat kaum du'afa dan fakir miskin bisa tertolong," ungkap Syaiful.
Dijelaskan, hari ini Polres Rohil menyalurkan zakat Profesi personelnya, dan diterima langsung oleh kaum duafa dan fakir miskin Kecamatan Bangko sejumlah 110 orang, yang masing-masing menerima Rp500 ribu perorang.
"Semejak kami dilantik, Baznas Rohil baru mengumpulkan zakat profesi PNS Rohil sebanyak Rp 215 Juta.
Kalaulah semua pegawai negeri sipil (PNS), dengan jumlah 4.000 mau membayarkan zakat profesinya, mungkin jumlah zakat yang terkumpul sudah sangat banyak," tutupnya.
Penulis : Jum.