Hari Pertama masuk Kerja di Aceh Timur, Kehadiran PNS 98 Persen Kamis 21 Juni 2018
https://www.riaupublik.com/2018/06/hari-pertama-masuk-kerja-di-aceh-timur.html
Kamis, 21 Juni 2018
IDI, Raupublik.com-- Pemeritah Kabupaten Aceh Timur di hari pertama masuk kerja melalui beberapa tim, Seketaris Kabupaten (Sekkab) Aceh Timur, dan asisten I Drs. Zahri beserta satuan kerja melakukan Sidak dibeberapa Satker di Aceh Timur, Kamis 21 /6 / 2018.
Ketua tim sidak Sekretaris Daerah (Sekkab) Aceh Timur Drs. Zahri mengatakan setelah melakukan sidak jumlah PNS yang masuk kerja pada hari pertama, setelah libur lebaran jika di persentasekan mencapai 98 - 99 persen.
Drs. Zahri menerangkan, pemberian sanksi, bagi pegawai yang tidak masuk kerja pada hari pertama, para pegawai itu akan dibina langsung oleh kepala dinas, badan dan kantor serta bagian masing-masing. Namun untuk hari pertama masuk kerja ini masih diberikan keringanan yakni diberikan teguran secara lisan.
“Dengan harapan kedepannya para pegawai baik PNS maupun honorer bisa lebih disiplin lagi." Untuk aturannya kan ada di PP Nomor 53 tentang Disiplin Pegawai. Kalau sudah tidak masuk beberapa hari itu ada sanksinya, namun kalau dia tidak masuk hanya hari ini saja tentunya masih kita beri teguran,” demikian pungkas Drs. Zahri.
(MUZAKIR)
Foto: Sekda Aceh Timur M. Ikhsan Ahyat, S.STP. M.AP didampingi asisten I Drs. Zahri saat melakukan pengecekan absen kehadiran pns dilingkungan sekretariat setdakab aceh timur. aceh timur. |
Ketua tim sidak Sekretaris Daerah (Sekkab) Aceh Timur Drs. Zahri mengatakan setelah melakukan sidak jumlah PNS yang masuk kerja pada hari pertama, setelah libur lebaran jika di persentasekan mencapai 98 - 99 persen.
Drs. Zahri menerangkan, pemberian sanksi, bagi pegawai yang tidak masuk kerja pada hari pertama, para pegawai itu akan dibina langsung oleh kepala dinas, badan dan kantor serta bagian masing-masing. Namun untuk hari pertama masuk kerja ini masih diberikan keringanan yakni diberikan teguran secara lisan.
“Dengan harapan kedepannya para pegawai baik PNS maupun honorer bisa lebih disiplin lagi." Untuk aturannya kan ada di PP Nomor 53 tentang Disiplin Pegawai. Kalau sudah tidak masuk beberapa hari itu ada sanksinya, namun kalau dia tidak masuk hanya hari ini saja tentunya masih kita beri teguran,” demikian pungkas Drs. Zahri.
(MUZAKIR)