Bawaslu Provinsi Riau, Menemukan 58.922 Kegandaan DPT Pada Pilgubri 2018
https://www.riaupublik.com/2018/06/bawaslu-provinsi-riau-menemukan-58922.html
SIARAN PERS
Bawaslu Provinsi Riau, Menemukan 58.922 Kegandaan DPT Pada Pilgubri 2018
Selasa, 05 Juni 2018
PEKANBARU, RIAUPUBLIK.Com-- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau sudah menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pilgub Riau 2018 (25/4/2018). Total 3.622.488 Daftar Pemilih Tetap di 12 kabupaten/kota dengan jumlah TPS sebanyak 12.048.
Anggota Bawaslu Provinsi Riau, Gema Wahyu Adinata, Koordinator Divisi Organisasi dan Sumber Daya Manusia mengatakan, "Berdasarkan Pencermatan yang dilakukan oleh Panwas Kabupaten dan Kota se-Provinsi Riau, kami temukan Dugaan Kegandaan Daftar Pemilih pada Pilgubri 2018 sebanyak 58.922."
"Dugaan kegandaan daftar pemilih tetap terbanyak, berasal dari Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) sebanyak 22.715, diperingkat kedua Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) sebanyak 11.849 , dan peringkat ketiga Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) sebanyak 9.089 ", ujar Gema.
Menyikapi masalah tersebut, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Riau langsung menyurati Ketua KPU Provinsi Riau
Nurhamin (21/5/2018) untuk segera melakukan Verifikasi dan Identifikasi terhadap 58.922 Dugaan Kegandaan Daftar Pemilih tersebut.
Selain itu Bawaslu Provinsi Riau meminta KPU Provinsi Riau untuk melakukan Penandaan serta Penyaringan terhadap Formulir Model C-6 atau surat pemberitahuan pemungutan suara kepada pemilih sebelum diserahkan kepada calon pemilih.
"Walaupun DPT telah di tetapkan KPU, Bawaslu dan Panwas tetap bekerja melakukan pengawasan terhadap DPT, dalam bentuk Pencermatan", tegas Gema.
Bawaslu Provinsi Riau, Menemukan 58.922 Kegandaan DPT Pada Pilgubri 2018
Selasa, 05 Juni 2018
PEKANBARU, RIAUPUBLIK.Com-- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau sudah menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pilgub Riau 2018 (25/4/2018). Total 3.622.488 Daftar Pemilih Tetap di 12 kabupaten/kota dengan jumlah TPS sebanyak 12.048.
Anggota Bawaslu Provinsi Riau, Gema Wahyu Adinata, Koordinator Divisi Organisasi dan Sumber Daya Manusia mengatakan, "Berdasarkan Pencermatan yang dilakukan oleh Panwas Kabupaten dan Kota se-Provinsi Riau, kami temukan Dugaan Kegandaan Daftar Pemilih pada Pilgubri 2018 sebanyak 58.922."
"Dugaan kegandaan daftar pemilih tetap terbanyak, berasal dari Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) sebanyak 22.715, diperingkat kedua Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) sebanyak 11.849 , dan peringkat ketiga Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) sebanyak 9.089 ", ujar Gema.
Menyikapi masalah tersebut, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Riau langsung menyurati Ketua KPU Provinsi Riau
Nurhamin (21/5/2018) untuk segera melakukan Verifikasi dan Identifikasi terhadap 58.922 Dugaan Kegandaan Daftar Pemilih tersebut.
Selain itu Bawaslu Provinsi Riau meminta KPU Provinsi Riau untuk melakukan Penandaan serta Penyaringan terhadap Formulir Model C-6 atau surat pemberitahuan pemungutan suara kepada pemilih sebelum diserahkan kepada calon pemilih.
"Walaupun DPT telah di tetapkan KPU, Bawaslu dan Panwas tetap bekerja melakukan pengawasan terhadap DPT, dalam bentuk Pencermatan", tegas Gema.