TINDAKLANJUTI REKOM PANWASLU, KASN MINTA BUPATI PELALAWAN BERI SANKSI 2 ASN
https://www.riaupublik.com/2018/05/tindaklanjuti-rekom-panwaslu-kasn-minta.html
Jumat, 11 Mei 2018
PEKANBARU, RIAUPUBLIK.Com--Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Riau menerima tembusan surat Rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) yang akan ditujukan kepada Bupati Pelalawan HM Harris sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian setempat untuk memberikan Sanksi MORAL kepada Kiki Syamputra, S.Stp, PNS Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) dan Azhari, PNS Disdukcapil kabupaten pelalawan.
Berdasarkan Rekomendasi dari Panwas Kabupaten Pelalawan terhadap pelanggaran yang telah dilakukan Kiki, bahwa yang bersangkutan mengunggah gambar/foto salah satu bakal calon Gubernur dan wakil gubernur Riau (Syamsuar-Edy Nasution) pada hari Jum'at tanggal 13 Januari 2018 di akun sosial media facebook miliknya dan dikomentari oleh saudara Azhari dengan isi komentar "Membangun riau lebih baik, semoga Allah memberkati".
Berdasarkan undang undang nomor 5 tahun 2014 tentang ASN, menerangkan bahwa setiap ASN TIDAK BOLEH berpihak yang dapat menguntungkan salah satu pihak/ golongan tertentu.
Berdasarkan hal tersebut, KASN telah melakukan klarifikasi dan pengkajian secara mendalam dengan meminta informasi kepada Panwslu Kab Pelalawan beberapa waktu lalu. KASN berkesimpulan bahwa perbuatan Kiki Syaputra dan Azhari diberikan sanksi Moral berupa PERNYATAAN SECARA TERBUKA, alasanya tindakkan Kiki dan Azhari dikategori dalam PELANGGARAN KODE ETIK DAN KODE PERILAKU, sebagaimana diatur dalam peraturan pemerintah nomor 42 tahun 2004 pasal 6 huruf h dan pasal 11 huruf c.
KASN mengeluarkan surat rekomendasi kepada Bupati Pelalawan HM Harris agar memberikan sanksi MORAL kepada 2 PNS tersebut, dan dilaporkan pelaksanaan tindaklanjutnya kepada KASN dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari.
KASN meminta bupati Pelalawan HM Harris agar memperhatikan, menghimbau, dan melaksanakan surat Menteri PANRB nomor B/71/M.SM.00.00/2017 tentang NETRALITAS bagi ASN pada penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2018.
Surat dg maksud yang sama juga telah kami terima terkait Pelanggaran Netralitas ASN yg dilakukan oleh Zulkarnain Kadir (mantan Sekwan Prov Riau yang sekarang bertugas Litbang Prov Riau) dan Suroso Pegawai Balai Pelatihan Kerja Prov. RIAU yg intinya KASN Kesimpulan: menyatakan SAH dan MEYAKINKAN dugaan pelanggaran Netralitas ASN atas nama Dr.H.ZULKARNAIN KADIR, SH., MH dan SUROSO telah MEMENUHI UNSUR-UNSUR PELANGGARAN NETRALITAS ASN dalam rangka pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Riau Tahun 2018. menilai ybs sdh melanggar Netralitas dan di Rekomendasikan Kepada Gubernur Riau selaku Pejabat Pembina Kepegawaian Provinsi Riau unt memberi SANKSI.**
PEKANBARU, RIAUPUBLIK.Com--Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Riau menerima tembusan surat Rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) yang akan ditujukan kepada Bupati Pelalawan HM Harris sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian setempat untuk memberikan Sanksi MORAL kepada Kiki Syamputra, S.Stp, PNS Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) dan Azhari, PNS Disdukcapil kabupaten pelalawan.
Berdasarkan Rekomendasi dari Panwas Kabupaten Pelalawan terhadap pelanggaran yang telah dilakukan Kiki, bahwa yang bersangkutan mengunggah gambar/foto salah satu bakal calon Gubernur dan wakil gubernur Riau (Syamsuar-Edy Nasution) pada hari Jum'at tanggal 13 Januari 2018 di akun sosial media facebook miliknya dan dikomentari oleh saudara Azhari dengan isi komentar "Membangun riau lebih baik, semoga Allah memberkati".
Berdasarkan undang undang nomor 5 tahun 2014 tentang ASN, menerangkan bahwa setiap ASN TIDAK BOLEH berpihak yang dapat menguntungkan salah satu pihak/ golongan tertentu.
Berdasarkan hal tersebut, KASN telah melakukan klarifikasi dan pengkajian secara mendalam dengan meminta informasi kepada Panwslu Kab Pelalawan beberapa waktu lalu. KASN berkesimpulan bahwa perbuatan Kiki Syaputra dan Azhari diberikan sanksi Moral berupa PERNYATAAN SECARA TERBUKA, alasanya tindakkan Kiki dan Azhari dikategori dalam PELANGGARAN KODE ETIK DAN KODE PERILAKU, sebagaimana diatur dalam peraturan pemerintah nomor 42 tahun 2004 pasal 6 huruf h dan pasal 11 huruf c.
KASN mengeluarkan surat rekomendasi kepada Bupati Pelalawan HM Harris agar memberikan sanksi MORAL kepada 2 PNS tersebut, dan dilaporkan pelaksanaan tindaklanjutnya kepada KASN dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari.
KASN meminta bupati Pelalawan HM Harris agar memperhatikan, menghimbau, dan melaksanakan surat Menteri PANRB nomor B/71/M.SM.00.00/2017 tentang NETRALITAS bagi ASN pada penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2018.
Surat dg maksud yang sama juga telah kami terima terkait Pelanggaran Netralitas ASN yg dilakukan oleh Zulkarnain Kadir (mantan Sekwan Prov Riau yang sekarang bertugas Litbang Prov Riau) dan Suroso Pegawai Balai Pelatihan Kerja Prov. RIAU yg intinya KASN Kesimpulan: menyatakan SAH dan MEYAKINKAN dugaan pelanggaran Netralitas ASN atas nama Dr.H.ZULKARNAIN KADIR, SH., MH dan SUROSO telah MEMENUHI UNSUR-UNSUR PELANGGARAN NETRALITAS ASN dalam rangka pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Riau Tahun 2018. menilai ybs sdh melanggar Netralitas dan di Rekomendasikan Kepada Gubernur Riau selaku Pejabat Pembina Kepegawaian Provinsi Riau unt memberi SANKSI.**