Tercyduk OTT, Kepala Dinas Pelayanan Perizinan Dan Penanaman Modal Satu Pintu Tertunduk Lesuh
https://www.riaupublik.com/2018/05/tercyduk-ott-kepala-dinas-pelayana.html
Selasa, 29 Mei 2018
MEDAN, RIAUPUBLIK.Com-- Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap ARSEH HASIBUAN SH selaku Kepala Dinas Pelayanan Perizinan dan Penanaman Modal Satu Pintu Kab. Padang Lawas yang di lakukan oleh Subdit III/Tipikor Dit Krimsus Polda Sumut pada hari Senin Tgl 28-05-2018 sekitar jam 15.15 wib.
Pengembangan info dari masyarakat bahwa ARSEH HASIBUAN SH selaku Kepala Dinas Pelayanan Perizinan dan Penanaman Modal Satu Pintu Kab. Padang Lawas, yang meminta sejumlah uang terkait permohonan IUP-B (Ijin Usaha Perkebunan Budidaya) PT. DUTA VARIA PERTIWI.
Laporan Informasi Nomor : R/-LI 170/V/2018/Ditreskrimsus tanggal 21 Mei 2018, Surat Perintah Tugas Nomor : Sprin.Gas/179/V/2018/ Ditreskrimsus tanggal 02 mei 2018.
*II. Waktu Kejadian*
Pada hari Senin Tanggal 28 Mei 2018 Sekira Pukul 15.15WIB. (T K P)Hotel Al-Marwah Jalan Ki Hajar Dewantara No. 99 Kel. Bangun Raya Kec Sibuhuan Kab. Padang Lawas.
Lebih lanjut Berdasarkan informasi dari masyarakat yang layak dipercaya bahwa ARSEH HASIBUAN SH selaku Kepala Dinas Pelayanan Perizinan dan Penanaman Modal Satu Pintu Kab. Padang Lawas meminta sejumlah uang terkait permohonan IUP-B (Ijin Usaha Perkebunan Budidaya) PT. DUTA VARIA PERTIWI.
2. Bahwa pada hari Senin, 28 Mei 2018 jam
15.05 wib telah dilakukan tangkap tangan
di Hotel Al-Marwah Jalan Ki Hajar
Dewantara No. 99 Kel. Bangun Raya Kec.
Sibuhuan Kab. Padang Lawas.
3. Adapun ARSEH HASIBUAN SH selaku Kepala
Dinas Pelayanan Perizinan dan
Penanaman Modal Satu Pintu Kab. Padang
telah minta uang sejumlah Rp 250.000.000
kepada ELY IRWAN HARAHAP selaku kuasa
PT. DUTA VARIA PERTIWI terkait pengurusan
IUP-B (Ijin Usaha Perkebunan Budidaya).
4. Kemudian ELY IRWAN HARAHAP menawar
atas biaya pengurusan yang diminta oleh
ARSEH HASIBUAN SH sebesar Rp 150.000.000
namun oleh ARSEH HASIBUAN SH tidak mau
kurang dan tetap pada Rp. 250.000.000.
5. Kemudian ARSEH HASIBUAN SH meminta
pembayaran pertama sebesar Rp 50.000.000
dan sisanya ditransfer melalui rekening
yang ia tentukan.
6. Kemudian tim subdit III Tipikor
Ditreskrimsus Polda Sumut
menindaklanjuti laporan tersebut dan
mengamankan 4(empat) orang, yang
terdiri 3 (orang)PNS Dinas Pelayanan
Perizinan dan Penanaman Modal Satu
Pintu Kab. Padang Lawas dan 1 (satu)
orang Pemohon izin, kemudian tim
melakukan penyitaan terhadap uang
sebesar Rp. 50.000.000,- dan dokumen
lainnya dari dalam mobil dinas ARSEH
HASIBUAN SH untuk di bawa ke kantor
ditreskrimsus polda sumut sekaligus
dalam rangka pemeriksaan lebi lanjut.
*V. Diamankan*
1. ELY IRWAN HARAHAP
(Pemohon izi)
Status : Saksi
2. NURJAMILA POHAN
(PNS / Kabid Pelayanan Perizinan)
Status : Saksi
3. RETNO SETYA NINGSIH(PNS /
Kasi Pelayanan Perizinan)
Status : Saksi
4. ARSEH HASIBUAN SH (PNS / Kadis Pelayan
Perizinan dan Penanaman Modal Satu
Pintu)
Status : sementara sbg Tersangka
*VI. Barang Bukti*
BB :
- Mobil dinas BB 1064 K
- Uang tunai Rp. 50.000.000,- yang diamankan dari dalam mobil dinas ARSEH HASIBUAN, SH selaku Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kab. Palas;
- Dokumen pengajuan izin lokasi a.n. PT. DUTA VARIA PERTIWI;
- 3 Unit HP milik a.n. ARSEH HASIBUAN, SH;
- 2 Unit HP milik a.n. ELY HARAHAP (Korban).
*VII. Tindakan dilakukan*
1. mengamankan 4
(empat) orang
2. melakukan penyitaan
barang bukti
*VIII. RTL*
1. Melakukan wawancara
terhadap 4 (empat)
orang yang
diamankan
2. Melengkapi mindik
3. Melaksanakan Gelar
Perkara pd hari Selasa
Tgl 29-5-2018 jam
13.00 wib
4. Penetapan dan
Penahanan thd tsk
(Dum//RpC)
MEDAN, RIAUPUBLIK.Com-- Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap ARSEH HASIBUAN SH selaku Kepala Dinas Pelayanan Perizinan dan Penanaman Modal Satu Pintu Kab. Padang Lawas yang di lakukan oleh Subdit III/Tipikor Dit Krimsus Polda Sumut pada hari Senin Tgl 28-05-2018 sekitar jam 15.15 wib.
Pengembangan info dari masyarakat bahwa ARSEH HASIBUAN SH selaku Kepala Dinas Pelayanan Perizinan dan Penanaman Modal Satu Pintu Kab. Padang Lawas, yang meminta sejumlah uang terkait permohonan IUP-B (Ijin Usaha Perkebunan Budidaya) PT. DUTA VARIA PERTIWI.
Laporan Informasi Nomor : R/-LI 170/V/2018/Ditreskrimsus tanggal 21 Mei 2018, Surat Perintah Tugas Nomor : Sprin.Gas/179/V/2018/ Ditreskrimsus tanggal 02 mei 2018.
*II. Waktu Kejadian*
Pada hari Senin Tanggal 28 Mei 2018 Sekira Pukul 15.15WIB. (T K P)Hotel Al-Marwah Jalan Ki Hajar Dewantara No. 99 Kel. Bangun Raya Kec Sibuhuan Kab. Padang Lawas.
Lebih lanjut Berdasarkan informasi dari masyarakat yang layak dipercaya bahwa ARSEH HASIBUAN SH selaku Kepala Dinas Pelayanan Perizinan dan Penanaman Modal Satu Pintu Kab. Padang Lawas meminta sejumlah uang terkait permohonan IUP-B (Ijin Usaha Perkebunan Budidaya) PT. DUTA VARIA PERTIWI.
2. Bahwa pada hari Senin, 28 Mei 2018 jam
15.05 wib telah dilakukan tangkap tangan
di Hotel Al-Marwah Jalan Ki Hajar
Dewantara No. 99 Kel. Bangun Raya Kec.
Sibuhuan Kab. Padang Lawas.
3. Adapun ARSEH HASIBUAN SH selaku Kepala
Dinas Pelayanan Perizinan dan
Penanaman Modal Satu Pintu Kab. Padang
telah minta uang sejumlah Rp 250.000.000
kepada ELY IRWAN HARAHAP selaku kuasa
PT. DUTA VARIA PERTIWI terkait pengurusan
IUP-B (Ijin Usaha Perkebunan Budidaya).
4. Kemudian ELY IRWAN HARAHAP menawar
atas biaya pengurusan yang diminta oleh
ARSEH HASIBUAN SH sebesar Rp 150.000.000
namun oleh ARSEH HASIBUAN SH tidak mau
kurang dan tetap pada Rp. 250.000.000.
5. Kemudian ARSEH HASIBUAN SH meminta
pembayaran pertama sebesar Rp 50.000.000
dan sisanya ditransfer melalui rekening
yang ia tentukan.
6. Kemudian tim subdit III Tipikor
Ditreskrimsus Polda Sumut
menindaklanjuti laporan tersebut dan
mengamankan 4(empat) orang, yang
terdiri 3 (orang)PNS Dinas Pelayanan
Perizinan dan Penanaman Modal Satu
Pintu Kab. Padang Lawas dan 1 (satu)
orang Pemohon izin, kemudian tim
melakukan penyitaan terhadap uang
sebesar Rp. 50.000.000,- dan dokumen
lainnya dari dalam mobil dinas ARSEH
HASIBUAN SH untuk di bawa ke kantor
ditreskrimsus polda sumut sekaligus
dalam rangka pemeriksaan lebi lanjut.
*V. Diamankan*
1. ELY IRWAN HARAHAP
(Pemohon izi)
Status : Saksi
2. NURJAMILA POHAN
(PNS / Kabid Pelayanan Perizinan)
Status : Saksi
3. RETNO SETYA NINGSIH(PNS /
Kasi Pelayanan Perizinan)
Status : Saksi
4. ARSEH HASIBUAN SH (PNS / Kadis Pelayan
Perizinan dan Penanaman Modal Satu
Pintu)
Status : sementara sbg Tersangka
*VI. Barang Bukti*
BB :
- Mobil dinas BB 1064 K
- Uang tunai Rp. 50.000.000,- yang diamankan dari dalam mobil dinas ARSEH HASIBUAN, SH selaku Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kab. Palas;
- Dokumen pengajuan izin lokasi a.n. PT. DUTA VARIA PERTIWI;
- 3 Unit HP milik a.n. ARSEH HASIBUAN, SH;
- 2 Unit HP milik a.n. ELY HARAHAP (Korban).
*VII. Tindakan dilakukan*
1. mengamankan 4
(empat) orang
2. melakukan penyitaan
barang bukti
*VIII. RTL*
1. Melakukan wawancara
terhadap 4 (empat)
orang yang
diamankan
2. Melengkapi mindik
3. Melaksanakan Gelar
Perkara pd hari Selasa
Tgl 29-5-2018 jam
13.00 wib
4. Penetapan dan
Penahanan thd tsk
(Dum//RpC)