Tanggapi Replik Jaksa, Aman Abdurrahman Siap Dihukum Mati Asalkan..


Rabu ,30 Mei 2018
JAKARTA, RIAUPUBLIK.Com--Terdakwa kasus terorisme Aman Abdurrahman langsung menyatakan tanggapannya atas replik tim jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 30 Mei 2018. Tanggapan Aman ini merupakan duplik lisan yang langsung dibacakan
"Saya tetap dengan pembelaan yang kemarin," ujar Aman Abdurrahman di PN Jakarta Selatan, Rabu, 30 Mei 2018.

Tim jaksa penuntut umum menyampaikan enam poin replik atas nota pembelaan Aman Jumat pekan lalu. Salah satu poinnya, jaksa menolak seluruh pembelaan Aman serta meminta majelis hakim menjatuhkan pidana hukuman mati sesuai tuntutan mereka.

Dalam dupliknya, Aman
Abdurrahman menyatakan siap dipidanakan atas prinsipnya yang mengkafirkan pemerintahan serta ajakannya untuk mendukung negara khilafah.

Namun, Aman Abdurrahman menolak dihukum jika dikaitkan dengan kasus pengeboman di Indonesia. "Kalau yang berkaitan dengan prinsip, silakan pidanakan berapapun hukumannya. Hukuman mati silakan," katanya.

Pimpinan Jamaah Ansharut Daulah (JAD) itu menyatakan tak pernah terkait dan terlibat dalam beberapa kasus pengeboman yang didakwakan hakim. Dalam persidangan, kata dia, tak ada satu pun saksi yang menyatakan keterlibatan dirinya.

"Kalau mau dipidanakan bahwa saya yang mengajarkan kepada mereka untuk bertauhid, untuk sirik demokrasi, dan yang lainnya dalam bentuk dakwah saya, silakan pidanakan sesuai keinginan anda semuanya," ucap Aman
Abdurrahman.

Dalam Majalah TEMPO, edisi 14-20 Mei 2018, seorang petinggi Detasemen Khusus 88 menyebutkan, Aman adalah pemimpin besar di mata mantan muridnya, baik yang mendapat pendidikan di luar maupun di dalam penjara.

Termasuk, kata dia, di mata Bachrumsyah dan Bahrunnaim Anggih Tamtomo, dua pentolan kelompok Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS) Indonesia yang kini berada di Suriah. Bachrumsyah dan Bahrun disebut-sebut sebagai sponsor kasus teror bom Thamrin. "Kalau Aman bilang tidak suka sama seseorang, ini bisa diartikan anak buahnya sebagai perintah membunuh orang itu," kata petinggi Densus 88 itu.

Dari dalam penjara Kembang Kuning, Aman juga memberi perintah kepada pengikutnya agar melakukan aksi teror bom Sarinah Thamrin. Dia menyatakan waktunya melakukan amaliyah pada Desember 2015.

Perintah disampaikan kepada sejumlah anggota kelompok itu yang menemui Aman di penjara. Di antara yang datang, ada Dian Juni Kurniadi, Sunakim alias Afif, Muhammad Ali, dan Ahmad Muhazan. Sebelum ke Nusakambangan, mereka berkumpul di satu pondok pesantren di Ciamis, Jawa Barat.

Abu Gar, salah satu murid Aman, menguatkan cerita itu saat bersaksi dalam sidang pada 6 Maret lalu. Pria kelahiran Cilacap, 24 April 1973, itu mengatakan menjadi penghubung ke salah satu pelaku pengeboman, Muhammad Ali.

Ia melakukan itu atas permintaan Aman Abdurrahman saat berkunjung ke Nusakambangan pada 2015. "Setelah itu, saya tidak pernah tahu di mana pengeboman dilakukan," ucap Abu Gar.









Tempo//Riaupublik

Related

Hukrim 2083711035815214393

Posting Komentar

emo-but-icon

Siak

Siak

Ik

Ik

Ikln

Ikln

LPPNRI RIAU

Dewan Redaksi RPC

publik MERANTI

Galery&Adv

Dewan Bengkalis

Newspelalawan

Komisi Pemberantasan Korupsi

Sum

Sum

PEMKAB SIAK

dewan bengkalis

Follow Us

Ikln

Ikln

Rohil

Rohil

Rohil

Rohil

DPRD Rohil

DPRD Rohil

Uc

Uc

Uc

Uc

uc

uc

UCP

UCP

UC

UC

Hot News

Recent

Comments

Side Ads

item