Sikap Demokrat atas Penetapan Tersangka Amin Santono oleh KPK
https://www.riaupublik.com/2018/05/sikap-demokrat-atas-penetapan-tersangka.html
JAKARTA, RIAUPUBLIK.Com-- Partai Demokrat mengambil sikap tegas setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan anggota DPR dari fraksi partai tersebut, Amin Santono, sebagai tersangka.
"Sebagai bentuk dukungan kepada KPK, dan tanggung jawab moril Partai Demokrat yang tidak memberikan ruang sedikitpun di dalam partai Demokrat bagi koruptor, maka Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat memutuskan memberhentikan dengan tidak hormat Sdr.AS dari Partai Demokrat dan memberhentikan dari keanggotaan di DPR," demikian rilis DPP Demokrat bertanda tangan Sekretaris Jenderal partai tersebut, Hinca Panjaitan yang diterima Sabtu (5/5) malam.
"Semua administrasi yang terkait pemberhentian tersebut akan di proses segera dan pada kesempatan pertama."Dalam rilisnya, Demokrat mengungkapkan terima kasih kepada KPK telah membersihkan Demokrat dari kader yang korupsi.
Demokrat disebut akan mendukung KPK dalam menegakkan hukum dan memberantas korupsi di semua lini termasuk di partai politik.
"Kami juga meminta maaf kepada masyarakat atas peristiwa tersebut. Demokrat akan konsisten mendukung pemberantasan korupsi dan tidak akan menoleransi perilaku koruptif," demikian penutup rilis tersebut.
Malam ini Amin Santono telah diumumkan sebagai tersangka oleh KPK bersama Eka Kamaluddin (EEK) Yaya Purnomo (YP), dan Ahmad Ghiast (AG) setelah operasi tangkap tangan yang dilakukan Jumat (4/5). Pria yang merupakan anggota Komisi XI DPR RI tersebut ditetapkan KPK sebagai tersangka atas tuduhan menerima suap, hadiah atau janji terkait pembahasan APBN-P 2018.
Amin disangkakan melanggar pasal 12 huruf a dan huruf b atau pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai penerima suap, hadiah atau janji.
CNNIndonesia//Riaupublik
"Sebagai bentuk dukungan kepada KPK, dan tanggung jawab moril Partai Demokrat yang tidak memberikan ruang sedikitpun di dalam partai Demokrat bagi koruptor, maka Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat memutuskan memberhentikan dengan tidak hormat Sdr.AS dari Partai Demokrat dan memberhentikan dari keanggotaan di DPR," demikian rilis DPP Demokrat bertanda tangan Sekretaris Jenderal partai tersebut, Hinca Panjaitan yang diterima Sabtu (5/5) malam.
"Semua administrasi yang terkait pemberhentian tersebut akan di proses segera dan pada kesempatan pertama."Dalam rilisnya, Demokrat mengungkapkan terima kasih kepada KPK telah membersihkan Demokrat dari kader yang korupsi.
Demokrat disebut akan mendukung KPK dalam menegakkan hukum dan memberantas korupsi di semua lini termasuk di partai politik.
"Kami juga meminta maaf kepada masyarakat atas peristiwa tersebut. Demokrat akan konsisten mendukung pemberantasan korupsi dan tidak akan menoleransi perilaku koruptif," demikian penutup rilis tersebut.
Malam ini Amin Santono telah diumumkan sebagai tersangka oleh KPK bersama Eka Kamaluddin (EEK) Yaya Purnomo (YP), dan Ahmad Ghiast (AG) setelah operasi tangkap tangan yang dilakukan Jumat (4/5). Pria yang merupakan anggota Komisi XI DPR RI tersebut ditetapkan KPK sebagai tersangka atas tuduhan menerima suap, hadiah atau janji terkait pembahasan APBN-P 2018.
Amin disangkakan melanggar pasal 12 huruf a dan huruf b atau pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai penerima suap, hadiah atau janji.
CNNIndonesia//Riaupublik