Perusahaan Wajib Bayar THR Karyawan Tujuh Hari Sebelum Lebaran

Minggu, 27/05/2018 - 12:25:07 WIB
RIAUPUBLIK.COM, BAGANSIAPIAPI - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) mengaku telah mendapat surat edaran dari kementrian tenaga kerja terkait pembayaran tunjangan hari keagamaan. 

"Untuk pelaksanaan pembayaran  THR tahun 2018  kita sudah mendapatkan surat edaran dari kementrian tenaga kerja serta surat edaran dari Disnaker Provinsi," kata Plt Kadisnaker Rohil, H Muslih melalui Kabid hubungan Industrial, Juni Rahmat, Minggu (27/5/2018). 
Ia menerangkan, sesuai dengan surat edaran mentri nomor 2 tahun 2018 menyebutkan, setiap perusahaan wajib membayar THR karyawannya paling lambat 7 hari sebelum Lebaran. 

Sementara untuk besaran THR lanjutnya, jika karyawan telah bekerja di atas 1 tahun akan di bayar sebesar 1 bulan gaji, dan bagi karyawan yang bekerja di bawah 1 tahun akan di bayar secara proporsional. "Dengan adanya surat edaran ini tentunya kami Disnaker Kabupaten akan menyurati seluruh perusahaan yang ada di Rohil," jelasnya. 

Saat ditanya terkait sanksi bagi perusahaan yang melanggar aturan, Juni menyebutkan sanksi itu sifatnya normatif. 

"Sanksi pertama berupa sangsi administratif dan nantinya Disnaker akan memanggil perusahaan untuk mempertanyakan penyebab belum dibayarkan, sanksi tertingginya pembekuan izin," paparnya. 
Juni Rahmat juga menyebutkan, dalam waktu dekat pihaknya akan mendirikan posko pengaduan THR sebagaimana dilakukan pada tahun-tahun sebelumnya sebagai tempat pengaduan bagi karyawan bila ada yang mengalami kendala. 

"Disnaker Rohil ini akan mendirikan posko pengaduan THR, karena THR ini sifatnya normatif, wajib dibayarkan oleh perusahaan pada karyawannya," jelasnya. 

Ia juga mengakui, dari pantauan tahun sebelumnya pihaknya belum ada menemukan kendala dan semua perusahaan membayarkan tunjangan sesuai dengan aturan yang berlaku. 
"Kita juga berharap untuk tahun ini meskipun kita tetap menyediakan posko kita harapkan seluruh perusahaan dapat membayarkan gaji karyawan nya paling lambat 7 hari sebelum lebaran," pungkasnya. 




Penulis: Jum.

Related

Rohil 470810389312601476

Posting Komentar

emo-but-icon

Siak

Siak

Ik

Ik

Ikln

Ikln

LPPNRI RIAU

Dewan Redaksi RPC

publik MERANTI

Galery&Adv

Dewan Bengkalis

Newspelalawan

Komisi Pemberantasan Korupsi

Sum

Sum

PEMKAB SIAK

dewan bengkalis

Follow Us

Ikln

Ikln

Rohil

Rohil

Rohil

Rohil

DPRD Rohil

DPRD Rohil

Uc

Uc

Uc

Uc

uc

uc

UCP

UCP

UC

UC

Hot News

Recent

Comments

Side Ads

item