Perusahaan Wajib Bayar THR Karyawan Tujuh Hari Sebelum Lebaran
https://www.riaupublik.com/2018/05/perusahaan-wajib-bayar-thr-karyawan.html
Minggu, 27/05/2018 - 12:25:07 WIB
"Untuk pelaksanaan pembayaran THR tahun 2018 kita sudah mendapatkan surat edaran dari kementrian tenaga kerja serta surat edaran dari Disnaker Provinsi," kata Plt Kadisnaker Rohil, H Muslih melalui Kabid hubungan Industrial, Juni Rahmat, Minggu (27/5/2018).
Sementara untuk besaran THR lanjutnya, jika karyawan telah bekerja di atas 1 tahun akan di bayar sebesar 1 bulan gaji, dan bagi karyawan yang bekerja di bawah 1 tahun akan di bayar secara proporsional. "Dengan adanya surat edaran ini tentunya kami Disnaker Kabupaten akan menyurati seluruh perusahaan yang ada di Rohil," jelasnya.
Saat ditanya terkait sanksi bagi perusahaan yang melanggar aturan, Juni menyebutkan sanksi itu sifatnya normatif.
"Sanksi pertama berupa sangsi administratif dan nantinya Disnaker akan memanggil perusahaan untuk mempertanyakan penyebab belum dibayarkan, sanksi tertingginya pembekuan izin," paparnya.
"Disnaker Rohil ini akan mendirikan posko pengaduan THR, karena THR ini sifatnya normatif, wajib dibayarkan oleh perusahaan pada karyawannya," jelasnya.
Ia juga mengakui, dari pantauan tahun sebelumnya pihaknya belum ada menemukan kendala dan semua perusahaan membayarkan tunjangan sesuai dengan aturan yang berlaku.
RIAUPUBLIK.COM, BAGANSIAPIAPI - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) mengaku telah mendapat surat edaran dari kementrian tenaga kerja terkait pembayaran tunjangan hari keagamaan.
"Untuk pelaksanaan pembayaran THR tahun 2018 kita sudah mendapatkan surat edaran dari kementrian tenaga kerja serta surat edaran dari Disnaker Provinsi," kata Plt Kadisnaker Rohil, H Muslih melalui Kabid hubungan Industrial, Juni Rahmat, Minggu (27/5/2018).
Ia menerangkan, sesuai dengan surat edaran mentri nomor 2 tahun 2018 menyebutkan, setiap perusahaan wajib membayar THR karyawannya paling lambat 7 hari sebelum Lebaran.
Sementara untuk besaran THR lanjutnya, jika karyawan telah bekerja di atas 1 tahun akan di bayar sebesar 1 bulan gaji, dan bagi karyawan yang bekerja di bawah 1 tahun akan di bayar secara proporsional. "Dengan adanya surat edaran ini tentunya kami Disnaker Kabupaten akan menyurati seluruh perusahaan yang ada di Rohil," jelasnya.
Saat ditanya terkait sanksi bagi perusahaan yang melanggar aturan, Juni menyebutkan sanksi itu sifatnya normatif.
"Sanksi pertama berupa sangsi administratif dan nantinya Disnaker akan memanggil perusahaan untuk mempertanyakan penyebab belum dibayarkan, sanksi tertingginya pembekuan izin," paparnya.
Juni Rahmat juga menyebutkan, dalam waktu dekat pihaknya akan mendirikan posko pengaduan THR sebagaimana dilakukan pada tahun-tahun sebelumnya sebagai tempat pengaduan bagi karyawan bila ada yang mengalami kendala.
"Disnaker Rohil ini akan mendirikan posko pengaduan THR, karena THR ini sifatnya normatif, wajib dibayarkan oleh perusahaan pada karyawannya," jelasnya.
Ia juga mengakui, dari pantauan tahun sebelumnya pihaknya belum ada menemukan kendala dan semua perusahaan membayarkan tunjangan sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Kita juga berharap untuk tahun ini meskipun kita tetap menyediakan posko kita harapkan seluruh perusahaan dapat membayarkan gaji karyawan nya paling lambat 7 hari sebelum lebaran," pungkasnya.
Penulis: Jum.