Lukman Edi Mantan Ketua Pansus RUU Pemilu, Pintah Sosialisasi Anti Politik Uang Dan Sangsinya Pada KPU, Bawaslu Gakkumdu
https://www.riaupublik.com/2018/05/lukman-edi-mantan-ketua-pansus-ruu.html
Minggu, 13 Mei 2018
ROKANHULU, RIAUPUBLIK.Com-- Mantan Ketua Pansus RUU Pemilu, Lukman Edy risau dengan rendahnya sosialisasi KPU, Bawaslu, dan Sentra Gakkumdu soal anti politik uang dan sanksi yang mengaturnya.
"Saya risau dengan rendahnya sosialisasi anti politik uang dan sanksinya baik oleh KPU, Bawaslu, dan Sentra Gakkumdu menjelang pilkada serentak dan pemilu 2019. Padahal banyak sekali ketentuan yang mengatur, baik di UU Pilkada maupun UU Pemilu," ujar Lukman Edy saat ditemui di acara pelantikan Pengurus Besar Majelis Dzikir (MD) Hubbul Wathon di Ponpes Babussalam, Tandun, Rohul, Minggu,(13/5).
Lebih lanjut, eks Wakil Ketua Komisi II DPR itu menilai selama ini KPU hanya fokus pada sosialisasi pelaksanaan pilkada 27 Juni dan partisipasi pemilih.
"KPU hanya fokus di peningkatan partisipasi pemilih, sementara Bawaslu dan Sentra Gakkumdu sosialisasi anti hoax yang ada di sosial media. Sementara pengaruhnya hanya 10-15 persen. Hampir sama sekali tidak ada sosialisasi tentang anti politik uang dan sanksinya," tambah Lukman.
Mantan Menteri PDT era SBY ini pun menyarankan pada ketiga badan pemilu tersebut untuk fokus selama 1.5 bulan ke depan untuk fokus memaksimalkan antisipasi kemungkinan politik uang.
"Sebaiknya KPU, Bawaslu, dan Sentra Gakkumdu maksimalkan sosialisasi dan menyusun petugas yang bergerak untuk mencegah kemungkinan politik uang. Karena politik uang itu merusak konsolidasi demokrasi, kejahatan pemilu, dan akhirnya adalah rendahnya tingkat keberhasilan penyelenggaraan pemilu," pungkas Lukman. ***
ROKANHULU, RIAUPUBLIK.Com-- Mantan Ketua Pansus RUU Pemilu, Lukman Edy risau dengan rendahnya sosialisasi KPU, Bawaslu, dan Sentra Gakkumdu soal anti politik uang dan sanksi yang mengaturnya.
"Saya risau dengan rendahnya sosialisasi anti politik uang dan sanksinya baik oleh KPU, Bawaslu, dan Sentra Gakkumdu menjelang pilkada serentak dan pemilu 2019. Padahal banyak sekali ketentuan yang mengatur, baik di UU Pilkada maupun UU Pemilu," ujar Lukman Edy saat ditemui di acara pelantikan Pengurus Besar Majelis Dzikir (MD) Hubbul Wathon di Ponpes Babussalam, Tandun, Rohul, Minggu,(13/5).
Lebih lanjut, eks Wakil Ketua Komisi II DPR itu menilai selama ini KPU hanya fokus pada sosialisasi pelaksanaan pilkada 27 Juni dan partisipasi pemilih.
"KPU hanya fokus di peningkatan partisipasi pemilih, sementara Bawaslu dan Sentra Gakkumdu sosialisasi anti hoax yang ada di sosial media. Sementara pengaruhnya hanya 10-15 persen. Hampir sama sekali tidak ada sosialisasi tentang anti politik uang dan sanksinya," tambah Lukman.
Mantan Menteri PDT era SBY ini pun menyarankan pada ketiga badan pemilu tersebut untuk fokus selama 1.5 bulan ke depan untuk fokus memaksimalkan antisipasi kemungkinan politik uang.
"Sebaiknya KPU, Bawaslu, dan Sentra Gakkumdu maksimalkan sosialisasi dan menyusun petugas yang bergerak untuk mencegah kemungkinan politik uang. Karena politik uang itu merusak konsolidasi demokrasi, kejahatan pemilu, dan akhirnya adalah rendahnya tingkat keberhasilan penyelenggaraan pemilu," pungkas Lukman. ***