Ketua Bawaslu dan KPU Riau disidang DKPP atas Pengaduan Dendy Gustiawan.
https://www.riaupublik.com/2018/05/ketua-bawaslu-dan-kpu-riau-disidang.html
Jumat, 18 Mei 2018
PEKANBARU, RIAUPUBLIK.Com--Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan (DKPP) menyidangkan Dugaan Pelanggaran Kode Etik atas teradu Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Riau Rusidi Rusdan dan Ketua KPU Riau Nurhamin hari ini Kamis (17/5/2018).
Sidang dilakukan melalui Video Confrence (vidvon) di gedung kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau di Ruang Video Conference di Jalan Jendral Sudirman Nomor 235, Pekanbaru.
Sidang dimulai pada pukul 10.00-13.00 Wib dengan agenda mendengarkan pokok pengaduan dari Dendy (Pengadu) yang dilanjutkan dengan mendengarkan jawaban dari Ketua Bawaslu Provinsi Riau Rusidi Rusdan dan Ketua KPU Riau Nurhamin (Teradu).
Sidang Dugaan Pelanggaran Kode Etik ini di Pimpin oleh Ida Budiarti langsung dari Gedung KPU RI di Jakarta selaku Ketua Majelis Sidang bersama 3 orang Tim Pemeriksa Daerah yaitu Ibu Yulida dari Tokoh Masyarakat, Ibu Sri Rukmini dari KPU Provinsi Riau, serta Bapak Neil Antariksa dari
Sementara itu, Anggota Bawaslu Provinsi Riau Gema.Wahtu Adinata dan Anggota KPU Riau Ilham Yasir dan Abd Hamid ikut menghadiri sebagai Pihak Terkait pada sidang tersebut.
Saudara Dendy menyampaikan pokok aduan, dia menilai langkah yang dilakukan KPU dan Bawaslu Provinsi Riau tidak Profesional sebagai Lembaga Penyelenggara dan Pengawas Pemilihan Umum, dengan meloloskan salah satu Paslon yang memberikan hanya satu Kartu Keluarga (KK) sebagai kelengkapan administrasi, dan Bawaslu menghentikan proses laporan saudara Dendy dengan kesimpulan laporan tersebut tidak memenuhi unsur Tindak Pidana Pemilihan sebagaimana yang disampaikan saudara Dendy, pada pasal 180 ayat (2) UU No. 10 Tahun 2016.
Sidang Majelis ini diwarnai saling menyampaikan argumentasi antara Pengadu dan Teradu yang berlangsung Sengit.
Dalam Jawaban Rusidi Rusdan menyampaikan dihadapan sidang Majelis bahwa dia selaku ketua Bawaslu Riau sudah melaksanakan tugas dengan profesional dalam menindaklanjuti laporan dari Pengadu (Dendy) dan hasilnya tidak ditemukan unsur pelanggaran Adminustrasi maupun Pelanggaran pidana yang dilakukan oleh KPU ketika meloloskan salah satu calon Gubernur yang dianggap oleh pengadu tidak memenuhi syarat karena tidak jujur dalam mengisi daftar riwayat hidupnya sebagai calon gubernur karena berdasarkan KK yang diperoleh pengadu bahwa calon gubernur tersebut memilki dua KK.
Rusidi juga menjelaskan bahwa kesimpulan yang dibuat pihaknya sudah nerdasarkan hasil klarifikasi, pemeriksaan, dan permintaan.pendapat Ahli Pemilu dan Ahli pudana yang kemudian dilakukan pembahasan bersama Sentra Gakkumdu.
Rusidi juga mengungkapkan bahwa sebenarnya kasus yang disampaikan oleh pengadu (Dendy) adalah kasus lama.yang dia proses sewaktu menjadi Panwasku Kota Pekanbaru pada pilkada tahun 2011, dan kasus ini sudah di SP3 oleh pokresta Pekanbaru karena tidak cukup bukti sebagai perbuatan pidana. Sementara secara Administrasi kasus ini juga sudah tertuang pertimbangan putusan MK No 63 Tahun 2012 bukanlah perbuatan yang menyebabkan calon bisa digugurkan.
"Jadi, kita juga mempertanyakan apa motivasi pengadu sehingga gigih betul dalam masalah ini, sehingga muncul spekulasi kita bahwa ini terkesan mencari cari kesalahan penyelenggara saja", tutupnya.
Sidang dinyatakan selesai dan diakhiri ileh Pimpinan sidang dengan meminta pihak Pengadu dan Teradu menyampaikan kesimpulan. ***
PEKANBARU, RIAUPUBLIK.Com--Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan (DKPP) menyidangkan Dugaan Pelanggaran Kode Etik atas teradu Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Riau Rusidi Rusdan dan Ketua KPU Riau Nurhamin hari ini Kamis (17/5/2018).
Sidang dilakukan melalui Video Confrence (vidvon) di gedung kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau di Ruang Video Conference di Jalan Jendral Sudirman Nomor 235, Pekanbaru.
Sidang dimulai pada pukul 10.00-13.00 Wib dengan agenda mendengarkan pokok pengaduan dari Dendy (Pengadu) yang dilanjutkan dengan mendengarkan jawaban dari Ketua Bawaslu Provinsi Riau Rusidi Rusdan dan Ketua KPU Riau Nurhamin (Teradu).
Sidang Dugaan Pelanggaran Kode Etik ini di Pimpin oleh Ida Budiarti langsung dari Gedung KPU RI di Jakarta selaku Ketua Majelis Sidang bersama 3 orang Tim Pemeriksa Daerah yaitu Ibu Yulida dari Tokoh Masyarakat, Ibu Sri Rukmini dari KPU Provinsi Riau, serta Bapak Neil Antariksa dari
Sementara itu, Anggota Bawaslu Provinsi Riau Gema.Wahtu Adinata dan Anggota KPU Riau Ilham Yasir dan Abd Hamid ikut menghadiri sebagai Pihak Terkait pada sidang tersebut.
Saudara Dendy menyampaikan pokok aduan, dia menilai langkah yang dilakukan KPU dan Bawaslu Provinsi Riau tidak Profesional sebagai Lembaga Penyelenggara dan Pengawas Pemilihan Umum, dengan meloloskan salah satu Paslon yang memberikan hanya satu Kartu Keluarga (KK) sebagai kelengkapan administrasi, dan Bawaslu menghentikan proses laporan saudara Dendy dengan kesimpulan laporan tersebut tidak memenuhi unsur Tindak Pidana Pemilihan sebagaimana yang disampaikan saudara Dendy, pada pasal 180 ayat (2) UU No. 10 Tahun 2016.
Sidang Majelis ini diwarnai saling menyampaikan argumentasi antara Pengadu dan Teradu yang berlangsung Sengit.
Dalam Jawaban Rusidi Rusdan menyampaikan dihadapan sidang Majelis bahwa dia selaku ketua Bawaslu Riau sudah melaksanakan tugas dengan profesional dalam menindaklanjuti laporan dari Pengadu (Dendy) dan hasilnya tidak ditemukan unsur pelanggaran Adminustrasi maupun Pelanggaran pidana yang dilakukan oleh KPU ketika meloloskan salah satu calon Gubernur yang dianggap oleh pengadu tidak memenuhi syarat karena tidak jujur dalam mengisi daftar riwayat hidupnya sebagai calon gubernur karena berdasarkan KK yang diperoleh pengadu bahwa calon gubernur tersebut memilki dua KK.
Rusidi juga menjelaskan bahwa kesimpulan yang dibuat pihaknya sudah nerdasarkan hasil klarifikasi, pemeriksaan, dan permintaan.pendapat Ahli Pemilu dan Ahli pudana yang kemudian dilakukan pembahasan bersama Sentra Gakkumdu.
Rusidi juga mengungkapkan bahwa sebenarnya kasus yang disampaikan oleh pengadu (Dendy) adalah kasus lama.yang dia proses sewaktu menjadi Panwasku Kota Pekanbaru pada pilkada tahun 2011, dan kasus ini sudah di SP3 oleh pokresta Pekanbaru karena tidak cukup bukti sebagai perbuatan pidana. Sementara secara Administrasi kasus ini juga sudah tertuang pertimbangan putusan MK No 63 Tahun 2012 bukanlah perbuatan yang menyebabkan calon bisa digugurkan.
"Jadi, kita juga mempertanyakan apa motivasi pengadu sehingga gigih betul dalam masalah ini, sehingga muncul spekulasi kita bahwa ini terkesan mencari cari kesalahan penyelenggara saja", tutupnya.
Sidang dinyatakan selesai dan diakhiri ileh Pimpinan sidang dengan meminta pihak Pengadu dan Teradu menyampaikan kesimpulan. ***