Dipaksa Gusur,Puluhan Warga Ruli Laguna Center Datangi Camat Sagulung

Kamis, 10 Mei 2018
Batam-Kepri, Riaupublik.Com--Mendapat surat perintah pembongkaran,puluhan warga ruli laguna center kecamatan sagulung mendatangi kantor Camat Sagulung (rabu,09/05/2018) guna memohon tenggang waktu.Singkatnya tempo yang diberikan oleh pemerintah mulai dari SP 1 sampai perintah paksa pembongkaran membuat warga menjadi panik.

Menurut warga,penggusuran ini dinilai mengabaikan upaya pendekatan,baik dilakukan melalui musyawarah maupun sosialisasi terlebih dahulu.Namun,tiba tiba warga langsung mendapat SP 1-3 hingga surat perintah pembongkaran hanya dalam waktu sangat singkat.

"Masak sih bang kami hanya diberikan waktu 2 minggu aja" ujar silalahi warga ruli laguna yang mempunyai kios jualan tempat mencari nafkah.

Kedatangan warga ke kantor camat Sagulung disambut baik oleh Reza Khadafi sebagai Camat Sagulung.Dalam pertemuan singkat tersebut pak Camat menjelaskan bahwa lahan tempat tinggal mereka adalah Row jalan dan sepenuhnya dikuasai pemerintah.

"Bapak-bapak kan tau kalo kami selama ini tidak pernah mengganggu bahkan meminta setoran pada warga selama tinggal disana" kata Reza camat sagulung disaat pertemuan dengan warga.

"Seperti yang kita ketahui bahwa jika pemerintah tidak akan memberikan ganti rugi lahan karena memang lahan yang warga gunakan adalah lahan milik pemerintah " imbuhnya.

Hotroasi Tampubolon,seorang tokoh masyarakat di kecamatan sagulung sangat menyayangkan sikap pemerintah dalam mengambil keputusan dengan mengabaikan nilai kemanusiaan dan musyawarah."Seharusnya pemerintah bisa memberikan toleransi kepada warga untuk dapat mencari tempat tinggal yang baru,mengingat mereka adalah masyarakat kecil yang menggantungkan hidupnya dengan berjualan di tempat tersebut" tuturnya di sela sela perbincangan.

"Kalau kita lihat apabila memang tempat tersebut digunakan untuk pelebaran jalan,berarti pemerintah ada pilih kasih atau tebang pilih dengan warga.Seharusnya kalau untuk pelebaran jalan dimulai dari depan dekat lampu merah / simpang barelang.Mulai dari lampu merah hingga ketempat kami tinggal,banyak kios kios jualan bahkan tempat tinggal." keluh silalahi.

"Harapan kami kepada pemerintah,sudi kiranya mempertimbangkan hal penggusuran ini.karena kami ini rakyat kecil yang rata rata berpenghasilan dari jualan.jika memang kami harus digusur,kami akan terima tetapi jangan tebang pilih." tambahnya.

Dari informasi yang didapat,Satpol PP hanya memberikan batas waktu sampai hari minggu untuk warga mengosongkan lahan tersebut.Dan apabila warga menolak mengosongkan lahan,maka akan dibongkar paksa.


(Handes Silaban)

Related

Hukrim 2083600170757100030

Posting Komentar

emo-but-icon

Siak

Siak

Ik

Ik

Ikln

Ikln

LPPNRI RIAU

Dewan Redaksi RPC

publik MERANTI

Galery&Adv

Dewan Bengkalis

Newspelalawan

Komisi Pemberantasan Korupsi

Sum

Sum

PEMKAB SIAK

dewan bengkalis

Follow Us

Ikln

Ikln

Rohil

Rohil

Rohil

Rohil

DPRD Rohil

DPRD Rohil

Uc

Uc

Uc

Uc

uc

uc

UCP

UCP

UC

UC

Hot News

Recent

Comments

Side Ads

item