DIDUGA PROYEK LANGGAR UNDANG UNDANG (UU) NOMOR 14 TAHUN 2008 TENTANG KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK,YANG SEDANG DIKERJAKAN SA'AT INI DIPEUDAWA ACEH TIMUR,
https://www.riaupublik.com/2018/05/diduga-proyek-langgar-undang-undang-uu.html
Kamis, 31 Mei 2018
AcehTimur, Riaupublik.Com pembangunan talut jalan atau badan jalan,seperti badan jalan raya yang sedang dikerjakan sa'at ini. dipeudawa aceh timur. menurut pantauan media ini kamis 31 mei 2018,yang diduga proyek tersebut tidak dipasang papan informasi proyek apa itu?," dan sumber dana apa proyek tersebut," padahal sudah diatur dalam undang-undang,"
disetiap proyek tanpa papan nama informasi publik.itu merupakan sebuah ‘pelanggaran’ karena tidak sesuai dengan amanat Undang – Undang dan Peraturan lain,
peraturan yang dimaksud yakni Undang – Undang (UU) nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,dan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 70 tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
“Pada pasal 25 Perpres diatur mengenai pengumuman rencana pengadaan barang/jasa pemerintah, melalui website, LPSE, papan pengumuman resmi, dan sebagainya. Ini semakin memperkuat apa yang juga diatur dalam UU nomor 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU )
dan sa'at media ini mendatangi ke kantor dinas pu daerah untuk dikonfirmasi terkait proyek itu yang tidak ada papan informasi publik.sesampai kekantor dinas pu tersebut, ternyata dari ruangan kerja kadis dan ruangan kerja kabid yang memindangi bagian jalan semua pintu itu sekitar jam 11 39 wib yang diduga sudah tertutup.bahkan terkunci,"
AcehTimur, Riaupublik.Com pembangunan talut jalan atau badan jalan,seperti badan jalan raya yang sedang dikerjakan sa'at ini. dipeudawa aceh timur. menurut pantauan media ini kamis 31 mei 2018,yang diduga proyek tersebut tidak dipasang papan informasi proyek apa itu?," dan sumber dana apa proyek tersebut," padahal sudah diatur dalam undang-undang,"
disetiap proyek tanpa papan nama informasi publik.itu merupakan sebuah ‘pelanggaran’ karena tidak sesuai dengan amanat Undang – Undang dan Peraturan lain,
peraturan yang dimaksud yakni Undang – Undang (UU) nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,dan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 70 tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
“Pada pasal 25 Perpres diatur mengenai pengumuman rencana pengadaan barang/jasa pemerintah, melalui website, LPSE, papan pengumuman resmi, dan sebagainya. Ini semakin memperkuat apa yang juga diatur dalam UU nomor 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU )
dan sa'at media ini mendatangi ke kantor dinas pu daerah untuk dikonfirmasi terkait proyek itu yang tidak ada papan informasi publik.sesampai kekantor dinas pu tersebut, ternyata dari ruangan kerja kadis dan ruangan kerja kabid yang memindangi bagian jalan semua pintu itu sekitar jam 11 39 wib yang diduga sudah tertutup.bahkan terkunci,"