Bupati Rocky Jamin Penangguhan Penahanan Lima Tersangka Ledakan Sumur Minyak Ranto Peureulak.
https://www.riaupublik.com/2018/05/bupati-rocky-jamin-penangguhan.html
Rabu, 02 April 2018
“Kita ajukan jaminan penangguhan penahanan, muda-mudahan penyidik mengabulkannya,” kata Rocky, sapaan Bupati Aceh Timur H. Hasballah HM.Thaib usai menjenguk Kepala Desa Pasir Putih, Ketua Pemuda Pasir Putih dan tiga warga lain di Sel Tahanan Polres Aceh Timur, Rabu 2 Mei 2018.
Menurutnya, penangguhan penahanan itu mengingat salah satu saksi yang ditingkatkan statusnya sebagai tersangka merupakan Kepala Desa (Kades) Pasir Putih, Kecamatan Ranto Peureulak. Begitu juga dengan Ketua Pemuda Pasir Putih, Kecamatan Ranto Peureulak.
“Banyak persoalan di desa yang harus diurus oleh kepala desa, seperti laporan pertanggujawaban Alokasi Dana Gampong (ADG) dan administrasi lain yang tidak boleh diwakili. Oleh karenanya kita mengajukan jaminan penangguhan penahanan terhadap kepala desa, ketua pemuda dan tiga warga lainnya,” kata Rocky.
Oleh karenanya, untuk kelancaran tugas-tugas sebagai aparatur desa maka pihaknya bersama keluarga mengajak untuk mendukung mengajukan penangguhan penahanan terhadap kepala desa, ketua pemuda dan tiga warga lain yang sudah ditetapkan sebagai tersangka terkait ledakan sumur minyak dipedalaman Aceh Timur, pekan lalu.
“Pun demikian, kita tetap harapkan dukungan pihak keluarga, sehingga tidak terhambat proses hukum yang dilakukan penyidik,” kata Rocky seraya menandaskan, pihaknya tetap mendukung proses penyelidikan dan penyidikan dipihak kepolisian.
Sebagaimana diberitakan, ledakan dan kebakaran sumur minyak terjadi di Desa Pasir Putih, Kecamatan Ranto Peureulak, Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh, Rabu 25 April 2018, sekitar pukul 01:30 Wib. Data di BPBD Aceh Timur, akibatnya peristiwa itu mengakibatkan 22 orang meninggal dunia 36 orang kritis dan 3 unit rumah ludes terbakar serta 483 orang mengungsi. (muzakir)
“Kita ajukan jaminan penangguhan penahanan, muda-mudahan penyidik mengabulkannya,” kata Rocky, sapaan Bupati Aceh Timur H. Hasballah HM.Thaib usai menjenguk Kepala Desa Pasir Putih, Ketua Pemuda Pasir Putih dan tiga warga lain di Sel Tahanan Polres Aceh Timur, Rabu 2 Mei 2018.
Menurutnya, penangguhan penahanan itu mengingat salah satu saksi yang ditingkatkan statusnya sebagai tersangka merupakan Kepala Desa (Kades) Pasir Putih, Kecamatan Ranto Peureulak. Begitu juga dengan Ketua Pemuda Pasir Putih, Kecamatan Ranto Peureulak.
“Banyak persoalan di desa yang harus diurus oleh kepala desa, seperti laporan pertanggujawaban Alokasi Dana Gampong (ADG) dan administrasi lain yang tidak boleh diwakili. Oleh karenanya kita mengajukan jaminan penangguhan penahanan terhadap kepala desa, ketua pemuda dan tiga warga lainnya,” kata Rocky.
Oleh karenanya, untuk kelancaran tugas-tugas sebagai aparatur desa maka pihaknya bersama keluarga mengajak untuk mendukung mengajukan penangguhan penahanan terhadap kepala desa, ketua pemuda dan tiga warga lain yang sudah ditetapkan sebagai tersangka terkait ledakan sumur minyak dipedalaman Aceh Timur, pekan lalu.
“Pun demikian, kita tetap harapkan dukungan pihak keluarga, sehingga tidak terhambat proses hukum yang dilakukan penyidik,” kata Rocky seraya menandaskan, pihaknya tetap mendukung proses penyelidikan dan penyidikan dipihak kepolisian.
Sebagaimana diberitakan, ledakan dan kebakaran sumur minyak terjadi di Desa Pasir Putih, Kecamatan Ranto Peureulak, Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh, Rabu 25 April 2018, sekitar pukul 01:30 Wib. Data di BPBD Aceh Timur, akibatnya peristiwa itu mengakibatkan 22 orang meninggal dunia 36 orang kritis dan 3 unit rumah ludes terbakar serta 483 orang mengungsi. (muzakir)