AWIE TONG SENG MASIH DALAM TAHAPAN LIMPAHAN PENGADILAN
https://www.riaupublik.com/2018/05/awie-tong-seng-masih-dalam-tahapan.html
Sabtu
05 Mei 2018
Hal
ini disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hilir, Gaos Wicaksono, SH,
MH, melalui Kasi Pidum Zulham Pardamaian Pane kepada awak media di kantor
kejaksaan negeri Rohil jalan pesisir sungai Rokan komplek perkantoran batu enam
Bagansiapiapi, Jumat (4/5/2018).
Kasi Pidum Zulham Pardamaian Pane Bagan-Siapiapi, RIAUPUBLIK.COM-- Proses pananganan kasus perkara Rajadi alias Han Oi Raya alias Awie Tong Seng alias Ting Han Wie saat ini baru mengadakan ekpose dengan Tim Kejaksaan Negeri Rokan Hilir (Rohil). |
"Untuk
perkara atas nama Awie Tong Seng sudah selesai. Sudah ditemukan oleh Tim.
Selanjutnya kita akan melakukan pelimpahan perkara ke pengadilan,”Ujar Kasi
Pidum Zulham Pardamaian Pane.
Dikatakannya,
mungkin dalam waktu dekat melakukan pelimpahan, setelah itu kemudian menunggu
jadwal persidangan di Pengadilan Negeri Ujung Tanjung.
“Jadwal persidangan belum dapat dijadwalkan, karena baru melakukan pelimpahan ke pengadilan,”Kata Zulham Pardamaian Pane.
“Jadwal persidangan belum dapat dijadwalkan, karena baru melakukan pelimpahan ke pengadilan,”Kata Zulham Pardamaian Pane.
Dijelaskannya,
Rajadi alias Awie Tongseng Didakwa pasal 374 lits specialis undang-
undang khusus *yayasan* dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Menurut
Kasi Pidum Zulham Pardamaian Pane, Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hilir, Gaos
Wicaksono pada Kamis (26/4/2018) telah memerintahkan jaksa penuntut umum pada
Kejaksaan Negeri Rokan Hilir untuk melakukan penahanan terhadap tersangka
tindak pidana penggelapan dalam jabatan, Rajadi alias Han Oi Raya alias Awie
Tongseng alias Ting Han Wie. (Jum
)