Ada Proyek Tak Gunakan Plang, Sekertaris Diskominfo Kab Kampar: Belum Dipasang, 200 Juta Proyek Ringan

Kamis, 24 Mei 2018
KAMPAR, RIAUPUBLIK.Com-- Dalam Kajian Proyek pemerintah sekecil apapun nilainya yang di anggarkan APBD Wajib mengumumkan nilai proyek yang di kerjakan agar masyrakat tau, kalau nilai pagu pengerjaan yang di lakukan dinas kominfo kab kampar.

Malah Lucunya lagi Sekertaris Kominfo Kab Kampar saat Di Konfirmasi mengenai tidak adanya plang proyek pekerjaan Dinas kominfo kab kampar luar biasa jawaapan nya gambalan, proyek Ringan dan plang belum di pasang, seperti yang di lansir Riauandalas.com
Proyek Rehab gedung dan kantor Dinas Kominfo dan persandian Kab.Kampar yang sedang dalam pengerjaan di duga proyek “Siluman” Karna tidak ada pakai plang merk atau papan nama.

Hal tersebut di sampaikan Oleh Budi Hendra salah seorang Masyarakat Kampar yang tinggal Di Bangkinang,Khamis 24/05/2018.

Pemasangan Plang nama proyek wajib dilakukan sebab sudah ada payung hukum yang mengaturnya,Pelaksanaan proyek harus memakai plang nama, secara transparan seorang kontraktor pelaksana diwajibkan memasang plang merek, hal tersebut sangat berguna agar masyarakat bisa mengetahui darimana proyek tersebut berasal.terang budi.

Setiap pelaksanaan proyek harus memampangkan plang nama, dengan tujuan agar masyarakat mengetahui proyek tersebut didanai dari uang rakyat atau uang negara dalam mengerjakan sebuah pembangunan harus transparan, perusahaan atau rekanan yang mengerjakan proyek tersebut, harus mematuhi kaidah-kaidah yang sudah ditentukan oleh pemerintah seperti memasang papan merek agar masyarakat juga mengetahuinya.jelasnya.

‘’Kalau tidak ada papan merek atau plang nama, sama saja dengan proyek siluman,’’ tegasnya

Ditambahkan budi hendaknya plang nama sudah harus dipasang dilokasi sejak awal dimulainya kegiatan. Dan keberadaannya tidak berdiri sendiri atau lepas dari nilai proyek tersebut. Melainkan, sebuah plang sudah dimasukkan kedalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan juga telah ditanda tangani oleh para pihak ketiga.

Budi menegaskan setiap proyek tanpa papan nama informasi proyek merupakan sebuah ‘pelanggaran’ karena tidak sesuai dengan amanat Undang – Undang dan Peraturan lainnya.

Yakni Undang – Undang (UU) nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 70 tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

“(Proyek tanpa plang nama proyek), melanggar Peraturan Presiden dan Undang – Undang,” tandasnya.

Sekretaris Diskominfo & Persandian Kampar Herry Indra mulia saat ditemuai di kantornya mengatakan bahwa itu benar proyek Diskominfo dan persandian Kampar tahun 2018 yaitu rehab ringan Dengan menelan biaya di bawah 200 juta,katanya.

Terhadap Plang merk yang tidak di pasang Herry berkilah belum di pasang aja, kilahya. ***

Related

kampar 824591028444609535

Posting Komentar

emo-but-icon

Siak

Siak

Ik

Ik

Ikln

Ikln

LPPNRI RIAU

Dewan Redaksi RPC

publik MERANTI

Galery&Adv

Dewan Bengkalis

Newspelalawan

Komisi Pemberantasan Korupsi

Sum

Sum

PEMKAB SIAK

dewan bengkalis

Follow Us

Ikln

Ikln

Rohil

Rohil

Rohil

Rohil

DPRD Rohil

DPRD Rohil

Uc

Uc

Uc

Uc

uc

uc

UCP

UCP

UC

UC

Hot News

Recent

Comments

Side Ads

item