Wweiii...! Mesteri Tiga Kepala Keluarga Menolak Pengeboran Minyak, Ijin Amdal Keluar..?

Rabu, 11 April 2018
Fhoto: GM PT Notheam Sedang Main Golf, Ibu Gendong Anak Dan 2 Anak Yang Berdekatan Rumahnya Dengan Pengeboran Minyak
PEKANBARU, RIAUPUBLIK.Com—Mesteri Ijin Pengeboran Minyak Fhala 1 Rumbai Bukit Kec Rumbai Pekanbaru (Riau) oleh PT Notheam, telusuran Tim Media sangat janggal dari Ijin Amdal Yang Dikeluarkan Dinas Terkait, Namun Dari Pihak 3 Kepala Keluarga Menolak Aktipitas Pengeboran Minyak PT Notheam, alasan mereka menolak Pengeboran Minyak Yang Sangat Berdekatan Dengan Rumah Mereka, menginginkan ganti Rugi Total 3 Rumah Kepala Keluarga.

Namun anehnya Ijin Amdal Bisa keluar, padahal 3 kepala Keluarga yang menolak kegitan Pengeboran Minyak, hingga berita ini di naikan Aktivitas Pengeboran Tetap Berjalan, tanpa memperdulikan 3 kepala Keluarag Yang Berdekatan Pengeboran MinyaK.

PROSEDUR PENYUSUNAN DAN PENILAIAN DOKUMEN AMDAL

Dokumen AMDAL terdiri dari 3 dokumen yaituKA, ANDAL, RKL dan RPL, dengan demikian prosedur penyusunan Dokumen AMDAL merupakan penyusunan dokumen KA, ANDAL, RKL dan RPL yang saling keterkaitan satu dengan lainnya.

Siapakah yang menyusun dokumen AMDAL?

AMDAL disusun oleh Pemrakarsa, Pemrakarsa dalam menyusun dokumen Amdal dapat dilakukan sendiri atau meminta bantuan kepada pihak lain baik perorangan atau yang tergabung dalam lembaga penyedia jasa penyusunan dokumen Amdal dengan syarat telah memiliki sertifikat kompetensi penyusun Amdal. Pegawai negeri sipil yang bekerja pada instansi lingkungan hidup Pusat, provinsi, atau kabupaten/kota dilarang menjadi penyusun Amdal.

Pemrakarsa adalah setiap orang atau instansi pemerintah yang bertanggung jawab atas suatu Usaha dan/atau Kegiatan yang akan dilaksanakan

Kapan dokumen AMDAL disusun?

Dokumen AMDAL disusun pada tahap perencanaan suatu Usaha dan/atau Kegiatan dengan Lokasi wajib sesuai dengan rencana tata ruang.

Jika lokasi kegiatan yang direncanakan tidak sesuai dengan rencana tata ruang, dokumen Amdal tidak dapat dinilai dan wajib dikembalikan kepada Pemrakarsa. (Pasal 4 PP No. 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan)

PROSEDUR PENYUSUNAN AMDAL

Keterlibatan Masyarakat Sekitar Pemrakarsa, dalam menyusun dokumen Amdal wajib mengikutsertakan masyarakat, adapun masyarakat yang dilibatkan mencakup:

Masyarkat yang terkena dampak; Masyarakat pemerhati lingkungan hidup; dan Masyarkat yang terpengaruh atas segala bentuk keputusan dalam proses Amdal Pengikutsertaan masyarakat tersebut dilakukan melalui : 
pengumuman rencana Usaha dan/atau Kegiatan; dan konsultasi publik yang dilakukan sebelum penyusunan dokumen Kerangka Acuan (KA)

Melalui proses pengumuman dan konsultasi publik, masyarakat dapat memberikan saran, pendapat dan tanggapan (SPT) yang disampaikan secara tertulis kepada pemrakarsa dan Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangan penilaian dokumen Amdal


Tujuan dilibatkannya masyarakat dalam proses amdal dan izin lingkungan agar:
Masyarakat mendapatkan informasi mengenai rencana usaha dan/atau kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan; Masyarakat dapat menyampaikan saran, pendapat dan/atau tanggapan atas rencana usaha dan/atau kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan; Masyarakat dapat terlibat dalam proses pengambilan keputusan terkait dengan rekomendasi kelayakan atau ketidaklayakan atas rencana usaha dan/atau kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan; Masyarakat dapat menyampaikan saran, pendapat dan/atau tanggapan atas proses izin lingkungan;Apakah dengan Pengikutsertaan masyarakat melalui pengumuman dan konsultasi publik terkait rencana usaha atau kegiatan berarti telah memiliki izin lingkungan? jawabannya belum, Pengikutsertaan masyarakat baru merupakan prasyarat menyusun kerangka acuan

Di atas telah disampaikan bahwa penyusunan Dokumen AMDAL merupakan penyusunan dokumen KA, ANDAL, RKL dan RPL yang saling keterkaitan satu dengan lainnya, dimulai dari pennyusunan Dokumen KA

Related

Pekanbaru 6304137175396755947

Posting Komentar

emo-but-icon

Siak

Siak

Ik

Ik

Ikln

Ikln

LPPNRI RIAU

Dewan Redaksi RPC

publik MERANTI

Galery&Adv

Dewan Bengkalis

Newspelalawan

Komisi Pemberantasan Korupsi

Sum

Sum

PEMKAB SIAK

dewan bengkalis

Follow Us

Ikln

Ikln

Rohil

Rohil

Rohil

Rohil

DPRD Rohil

DPRD Rohil

Uc

Uc

Uc

Uc

uc

uc

UCP

UCP

UC

UC

Hot News

Recent

Comments

Side Ads

item