Wweeiii....Ngeri.! Bermain Dengan Limbah B3, Ancamannya 3 Tahun Penjara Denda Rp 3 Milyar
https://www.riaupublik.com/2018/04/wweeiiingeri-bermain-dengan-limbah-b3.html
Minggu, 22
April 2018
JAKARTA, RIAUPUBLIK.Com-- Anggota Komisi VII DPR RI Rofi’
Munawar meminta pemerintah tidak menganggap sepele tumpahan minyak mentah.
Menurutnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) perlu bertindak
cepat dalam menangani tumpahan minyak sejumlah tempat.
Sisi
lain, dirinya juga mendorong Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK)
mencermati secara serius dampak lingkungan yang mungkin terjadi dalam jangka
pendek maupun jangka panjang.
Seperti
yang dilansir dari dpr.go.id , belum lama ini, jelas Rofie Munawar, padahal
sangat mungkin jika tidak berhati-hati, bisa berdampak buruk. Rofi juga meminta
Kementerian LHK untuk memberikan sanksi tegas kepada para pelaku yang telah
terbukti melakukan pencemaran sesuai dengan UU Nomor 32 Tahun 2009 Perlindungan
dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).
Terlebih,
tumpahan minyak termasuk Bahan Berbahaya dan Beracun (B3). Sebagaimana dalam Pasal 88 menyatakan, setiap orang yang
tindakannya, usahanya, dan/atau kegiatannya menggunakan B3, menghasilkan
dan/atau mengelola B3, dan/atau yang menimbulkan ancaman serius terhadap lingkungan
hidup bertanggung jawab mutlak atas kerugian yang terjadi tanpa perlu
pembuktian unsur kesalahan.
Dalam
UU ini tercantum jelas dalam Bab X bagian 3 pasal 69 mengenai larangan dalam
perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang meliputi larangan melakukan
pencemaran, memasukkan benda berbahaya dan beracun (B3), memasukkan limbah ke
media lingkungan hidup, melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar, dan
lain sebagainya.
Larangan-larangan
tersebut diikuti dengan sanksi yang tegas dan jelas tercantum pada Bab XV
tentang ketentuan pidana pasal 97-123. Salah satunya adalah dalam pasal 103
yang berbunyi: Setiap orang yang menghasilkan limbah B3 dan tidak melakukan
pengelolaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, dipidana dengan pidana penjara
paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling
sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak
Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
Lebih
khusus legislator dapil Jawa Timur ini meminta Kementerian ESDM segera
melakukan inventarisir dan meningkatkan sistem deteksi dini (early warning
system) yang real time dan akurat.
“Deteksi
dan mitigasi dini terhadap tumpahan minyak sudah harus diketahui dalam tempo
1x24 jam,” imbuhnya.***