Sejak Pagi, KPK Periksa Tengku Erry Nuradi dan Ijeck untuk Klarifikasi

Sabtu, 21 April 2018
JAKARTA, RIAUPUBLIK.Com-- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Sabtu (21/4/2018) pagi, memeriksa Gubernur Sumatera Utara Tengku Erry Nuradi dan calon Wakil Gubernur Sumatera Utara Ijeck Shah.

Juru bicara KPK Febri Diansyah mengungkapkan, pemeriksaan keduanya sebagai saksi mengenai kasus dugaan suap mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho.

"Hari ini, tim penyidik meneruskan proses pemerikaaan terhadap dua saksi sejak pukul 10.00 WIB pagi, yaitu Tengku Erry Nuradi dan Ijeck Shah. Pemeriksaan dilakukan di Markas Korps Brimob Polda Sumut," ujar Febri melalui pesan singkat.

Penyidik hendak mengklarifikasi beberapa peristiwa pada dua periode pemerintahan serta DPRD sebelumnya. Khususnya atas 38 anggota DPRD Provinsi Sumut periode 2009-2014 yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Diketahui, ke-38 tersangka itu diduga menerima suap dari Gatot terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut 2012-2014, persetujuan perubahan APBD Pemprov Sumut 2013 dan 2014, pengesahan APBD Pemprov Sumut 2013 dan 2014, serta penolakan penggunaan hak interpelasi DPRD Sumut tahun 2015.

Bersamaan dengan Erry dan Ijeck, penyidik KPK juga memeriksa sekitar 18 saksi lain terkait kasus yang sama. Mereka terdiri dari unsur pejabat di Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, Staf DPRD dan pihak swasta.

Hingga saat ini sendiri, lanjut Febri, total sudah ada 94 orang di Sumatera Utara yang diperiksa sejak Senin 16 April 2018 hingga Minggu 22 April 2018 besok.

"Secara total sudah sekitar 152 saksi yang telah diagendakan pemeriksaannya," ujar Febri.

Sepekan penyidik KPK memeriksa para saksi, kata Febri, jumlah tersangka yang mendatangi penyidik untuk mengembalikan uang hasil korupsi sekaligus mengakui perbuatannya semakin banyak.

"Dalam seminggu ini pengembalian uang terus bertambah dan telah mencapai sekitar Rp 1.7 miliar. Selanjutnya uang tersebut disita dan digunakan untuk kebutuhan pembuktian di perkara ini," kata Febri.

"Kami hargai sikap koperatif termasuk pengakuan dan pengembalian uang yang dilakukan pihak-pihak terkait kasus ini. Hal itu akan dipertimbangkan sebagai faktor yang meringankan. Sikap ini dapat diikuti pihak lain," lanjut dia.





Tempo//Riaupublik

Related

Hukrim 6199728645432854279

Posting Komentar

emo-but-icon

Siak

Siak

Ik

Ik

Ikln

Ikln

LPPNRI RIAU

Dewan Redaksi RPC

publik MERANTI

Galery&Adv

Dewan Bengkalis

Newspelalawan

Komisi Pemberantasan Korupsi

Sum

Sum

PEMKAB SIAK

dewan bengkalis

Follow Us

Ikln

Ikln

Rohil

Rohil

Rohil

Rohil

DPRD Rohil

DPRD Rohil

Uc

Uc

Uc

Uc

uc

uc

UCP

UCP

UC

UC

Hot News

Recent

Comments

Side Ads

item