Sat Res Narkoba Polresta Pekanbaru Ciduk 2 Orang Pelaku Narkoba
https://www.riaupublik.com/2018/04/sat-res-narkoba-polresta-pekanbaru.html
Kamis, 18 April 2018
RESTAPEKANBARU, RIAUPUBLIK.Com-- Tim Opsnal Res Narkoba Polresta Pekanbaru kembali ciduk dua orang pelaku dugaan tindak pidana Narkotika jenis shabu-shabu dan Ganja Kering, Selasa sore (17/04/2018) Puku16.30 WIB
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Susanto SIK SH MH melalui Kasat Narkoba Kompol Dedi Herman SH membenarkan atas penangkapan tersangka Narkoba tersebut."Ya, berdasarkan informasi dari masyarakat kita berhasil amankan 2 orang pelaku diduga pidana Narkoba jenis Shabu dan Ganja Kering dikediaman pelaku,"terang Dedi kepada awak media, Kamis pagi (19/04/2018)
Dijelaskan Dedi penangkapan kedua tersangka berdasarkan LP / / IV / 2018 / RIAU / RES.NARKOBA tanggal 17 April 2018 atas nama tersangka DS alias DP (30) warga Jalan Todak Kecamatan Marpoyan Damai dan AY alias AD
(25) warga Jakan Todak Kecamatan Marpoyan Damai Pekanbaru.
Dari tersangka DS berhasil diamankan barang bukti 2 paket kecil Narkotika jenis Shabu dan 1 paket sedang Narkotika jenis Shabu denan berat kotor 1,25 gram, 9 paket kecil daun ganja kering dengan berat kotor 25,4 gram, uang tunai sebesar Rp. 910.000, 1 timbangan dan 1 unit HP merk Maxtron warna putih
Sedangkan tersangka AY berhasil diamankan barang bukti 4 paket sedang Narkotika jenis Shabu, 1 paket besar Narkotika jenis Shabu dengan berat kotor 37,9 gram,1 buah dompet warna hitam, 1 buat tas warna hitam, 2 unit HP merk Samsung J2 dan Samsung lipat.
"Alhamdulillah kedua pelaku tersebut kita amankan di rumahnya masing-masing dan kedua tersangka beserta barang bukti kit amankan di Mako Resta Pekanbaru untuk proses penyidikan lebih lanjut,"tutup Dedi (***)
RESTAPEKANBARU, RIAUPUBLIK.Com-- Tim Opsnal Res Narkoba Polresta Pekanbaru kembali ciduk dua orang pelaku dugaan tindak pidana Narkotika jenis shabu-shabu dan Ganja Kering, Selasa sore (17/04/2018) Puku16.30 WIB
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Susanto SIK SH MH melalui Kasat Narkoba Kompol Dedi Herman SH membenarkan atas penangkapan tersangka Narkoba tersebut."Ya, berdasarkan informasi dari masyarakat kita berhasil amankan 2 orang pelaku diduga pidana Narkoba jenis Shabu dan Ganja Kering dikediaman pelaku,"terang Dedi kepada awak media, Kamis pagi (19/04/2018)
Dijelaskan Dedi penangkapan kedua tersangka berdasarkan LP / / IV / 2018 / RIAU / RES.NARKOBA tanggal 17 April 2018 atas nama tersangka DS alias DP (30) warga Jalan Todak Kecamatan Marpoyan Damai dan AY alias AD
(25) warga Jakan Todak Kecamatan Marpoyan Damai Pekanbaru.
Dari tersangka DS berhasil diamankan barang bukti 2 paket kecil Narkotika jenis Shabu dan 1 paket sedang Narkotika jenis Shabu denan berat kotor 1,25 gram, 9 paket kecil daun ganja kering dengan berat kotor 25,4 gram, uang tunai sebesar Rp. 910.000, 1 timbangan dan 1 unit HP merk Maxtron warna putih
Sedangkan tersangka AY berhasil diamankan barang bukti 4 paket sedang Narkotika jenis Shabu, 1 paket besar Narkotika jenis Shabu dengan berat kotor 37,9 gram,1 buah dompet warna hitam, 1 buat tas warna hitam, 2 unit HP merk Samsung J2 dan Samsung lipat.
"Alhamdulillah kedua pelaku tersebut kita amankan di rumahnya masing-masing dan kedua tersangka beserta barang bukti kit amankan di Mako Resta Pekanbaru untuk proses penyidikan lebih lanjut,"tutup Dedi (***)