Polresta Pekanbaru (Riau) Ekspos Penangkapan 4 Kilo Jenis Sabu Nilai Rp 6.177.000.000
https://www.riaupublik.com/2018/04/polresta-pekanbaru-riau-ekspos.html
Senin, 30 April 2018
PEKANBARU- Polresta Pekanbaru laksanakan giat press rilis terkait pengungkapan kasus Narkoba dengan tersangka KM (39) di lobby Mapolresta, Senin pagi (30/04/2018) pukul 09.30 WIB.
Kegiatan dipimpin lansung oleh Kapolresta Kombes Pol Susanto SIK SH MH didampingi Wakapolresta AKBP Edy Sumardi P SIK, Kapolsek Senapelan Kompol Agung Tri Adiyanto SH SIK serta sejumlah awak media.
"Press rilis kali ini terkait tersangka KM (39) yang berasal dari kecamatan Simpang Mamplan Kabupaten Bireuen Aceh serta barang bukti (BB) yang diduga narkotika jenis sabu seberat 4 Kg lebih yang telah dikemas didalam 4 bungkus plastik Teh warna hijau,"ungkap Kapolresta
Dijelaskan Susanto penangkapan terhadap tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat kepada tim Kepolisian Resta Pekanbaru yang bekerjasama dengan Direktorat Narkoba Polda Riau.Tim langsung melakukan penyelidikan dan berhasil didapati ciri - ciri pembawa barang haram tersebut. Pelaku ditangkap di Jalan Juanda seputaran daerah kelurahan Kampung Dalam.
"Pelaku berhasil kita amankan dan dilakukan pemeriksaan. Didalam tas tas KM ditemukan satu bungkus besar plastik yg di lakban hitam yang berisikan 4 bungkus plastik Teh warna hijau yg diduga berisikan Narkotika jenis sabu-sabu total berat 4 kilo lebih,"tukas Susanto kembali
Dengan berhasilnya penangkapan tersebut, tim Kepolisian berhasil menyelamatkan 24.500 Jiwa generasi muda dengan senilai Rp.6.177.000.000.
Terhadap tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 2 pasal 112 ayat 2 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukum pidana mati atau seumur hidup dan minimal penjara 5 tahun.(***)
PEKANBARU- Polresta Pekanbaru laksanakan giat press rilis terkait pengungkapan kasus Narkoba dengan tersangka KM (39) di lobby Mapolresta, Senin pagi (30/04/2018) pukul 09.30 WIB.
Kegiatan dipimpin lansung oleh Kapolresta Kombes Pol Susanto SIK SH MH didampingi Wakapolresta AKBP Edy Sumardi P SIK, Kapolsek Senapelan Kompol Agung Tri Adiyanto SH SIK serta sejumlah awak media.
"Press rilis kali ini terkait tersangka KM (39) yang berasal dari kecamatan Simpang Mamplan Kabupaten Bireuen Aceh serta barang bukti (BB) yang diduga narkotika jenis sabu seberat 4 Kg lebih yang telah dikemas didalam 4 bungkus plastik Teh warna hijau,"ungkap Kapolresta
Dijelaskan Susanto penangkapan terhadap tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat kepada tim Kepolisian Resta Pekanbaru yang bekerjasama dengan Direktorat Narkoba Polda Riau.Tim langsung melakukan penyelidikan dan berhasil didapati ciri - ciri pembawa barang haram tersebut. Pelaku ditangkap di Jalan Juanda seputaran daerah kelurahan Kampung Dalam.
"Pelaku berhasil kita amankan dan dilakukan pemeriksaan. Didalam tas tas KM ditemukan satu bungkus besar plastik yg di lakban hitam yang berisikan 4 bungkus plastik Teh warna hijau yg diduga berisikan Narkotika jenis sabu-sabu total berat 4 kilo lebih,"tukas Susanto kembali
Dengan berhasilnya penangkapan tersebut, tim Kepolisian berhasil menyelamatkan 24.500 Jiwa generasi muda dengan senilai Rp.6.177.000.000.
Terhadap tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 2 pasal 112 ayat 2 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukum pidana mati atau seumur hidup dan minimal penjara 5 tahun.(***)