PN Jaksel Perintahkan KPK Menetapkan Boediono Sebagai Tersangaka


Rabu, 11 April 2018
JAKARTA, RIAUPUBLIK.Com-- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) memerintahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menetapkan mantan Wakil Presiden Boediono sebagai tersangka dalam kasus korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan PT Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

Perintah tersebut menjadi salah satu keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan saat mengabulkan gugatan praperadilan nomor 24/Pid.Prap/2018/Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang diajukan oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Senin (9/4).

Selain nama Boediono, PN Jaksel juga memerintahkan KPK untuk menetapkan empat nama lainnya sebagai tersangka, yakni Muliaman Darmansyah Hadad, Hartadi, Miranda Swaray Gutom, dan Raden Pardede.

 "Memerintahkan termohon untuk melakukan proses hukum selanjutnya sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku atas dugaan tindak pidana korupsi Bank Century dalam bentuk melakukan penyidikan dan menetapkan tersangka terhadap Boediono, Muliaman D Hadad, Raden Pardede, dan kawan-kawan," kata hakim Effendi Mukhtar dalam putusan praperadilan, sebagaimana rekaman yang diterima CNNIndonesia.com, Selasa (10/4).

Dia pun berkata, KPK dapat memilih langkah untuk melimpahkan perkara korupsi Bank Century kepada kepolisian atau kejaksaan untuk dilanjutkan dengan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan.

Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan pengabulan gugatan praperadilan ini membuat KPK tidak memiliki alasan lagi untuk tidak menuntaskan perkara korupsi Bank Century yang telah berjalan sejak 2013.

Dia juga berkata pihaknya akan segera meminta salinan resmi putusan untuk kemudian diserahkan kepada KPK agar menjadi dasar penetapan tersangka baru.

"Kami juga akan serahkan ke DPR untuk mengawasi pelaksanaannya oleh KPK," ujarnya dalam keterangan tertulis kepada CNNIndonesia.com, Selasa (10/2).

MAKI mengajukan gugatan praperadilan kasus Bank Century Nomor 24/ Pid.Prap/2018 /Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

MAKI menilai KPK berlarut-larut menangani kasus Century karena tidak segera menetapkan tersangka baru setelah vonis Budi Mulya. KPK dianggap telah menghentikan penyidikan kasus Century secara tidak sah.

 

Kasus Bank Century terakhir kali menyeret mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Budi Mulya yang divonis 15 tahun oleh Mahkamah Agung (MA) di tingkat kasasi pada April 2015.

Budi terbukti bersalah melakukan korupsi terkait pengucuran dana Rp600 miliar untuk FPJP bagi PT Bank Century saat itu, sebelum pengucuran dana talangan negara.


Related

Hukrim 3432013934906362300

Posting Komentar

emo-but-icon

Siak

Siak

Ik

Ik

Ikln

Ikln

LPPNRI RIAU

Dewan Redaksi RPC

publik MERANTI

Galery&Adv

Dewan Bengkalis

Newspelalawan

Komisi Pemberantasan Korupsi

Sum

Sum

PEMKAB SIAK

dewan bengkalis

Follow Us

Ikln

Ikln

Rohil

Rohil

Rohil

Rohil

DPRD Rohil

DPRD Rohil

Uc

Uc

Uc

Uc

uc

uc

UCP

UCP

UC

UC

Hot News

Recent

Comments

Side Ads

item