Pelaku Imfortir Nakal Kangkangi UU Larangan Infor Barang Bekas
https://www.riaupublik.com/2018/04/pelaku-infortir-nakal-kangkangi-uu.html
Jumat, 20 April 2018
Batam-Kepri,riaupublik.com-Belum lama ini, telah ditemukannya ratusan karung barang-barang bekas, yang berlokasi di Seken Aviari Batuaji, Batam. Belakangan diketahui bahwa pemilik gudang penyimpanan barang-barang bekas tersebut berinisial LW.
Menjadi pertanyaan kalangan, sampai kapankah importir nakal ini terus dibiarkan sehingga ratusan karung bahkan ribuan karung barang-barang bekas berhasil lolos dan bebas diperjualbelikan di wilayah Batam.
Pasalnya, hingga saat ini menurut pantauan, impor barang bekas tersebut masih tetap melakukan aktifitasnya seperti biasa. Bahkan gudang tempat penyimpanan barang-barang bekas buka pada siang hari dan mereka bebas menjual kepada para pedagang eceran.
Tentunya, Bea Cukai mampu untuk menegah dan menindak masuknya barang-barang bekas berupa pakaian dan sepatu bekas ke wilayah negara Indonesia. Dengan berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan No.54/M-DAG/PER/10/2009 tentang ketentuan di Bidang Impor dan UU No.17 tahun 2014 tentang perdagangan.
“Kedua Undang-Undang tersebut mengatur barang yang diimpor harus dalam keadaan baru.Bahkan diperkuat dengan Peraturan Menteri Perdagangan (PERMENDAG) No.51/M-DAG/PER/7/2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas,” kata Sumber Berita portmediaonline.com.
Seperti kita ketahui, bahwa Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementrian Keuangan Republik Indonesia mempunyai tugas dan fungsi yang sangat mulia, dimana tugas dan fungsinya sebagai Revenue Collector untuk mengamankan penerimaan Negara sekaligus berfungsi pula sebagai Community Protector yaitu untuk membatasi dan menindak masuknya barang-barang yang oleh peraturan perundang-undangan dilarang dan dibatasi untuk impor atau ekspor.
“Para pelaku impor nakal, yang menentang peraturan perundang-undangan dapat diancam pidana dengan pidana penjara paling ama 20 tahun penjara atau pidana paling banyak Rp 100 miliar. Semua ini diatur dalam UU Nomor 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan,” kata Kahumas KPU BC Batam, R. Evy Suhartantyo.
Dikesempatan tersebut, Evy Suhartantyo menyatakan rasa terima kasih informasi yang sudah diberikan. Tapi, diingatkan oleh Dia bahwa kegiatan yang berada dalam peredaran bebas, bukan wewenang kami (BC) untuk melakukan penindakan.
Dia juga meminta, nama Kapal yang membawa barang-barang bekas ini, dan kemudian pemasukannya lewat mana. Juga ekspedisinya siapa. “Maka kami akan melakukan penindakan jika akan masuk barang serupa tersebut,” katanya.
Sementara itu, ditempat terpisah ketika Wartawan metemui salah satu pedagang eceran penjual pakaian bekas yang tidak mau namanya disebutkan ini, mengungkapkan harapannya. “Kiranya bang jangan dinaikkan ke media masalah ini. Karena bukan saya saja yang menggantungkan hidup dari berjualan pakaian seken ini,” katanya dengan penuh harap-harap cemas.
(HANDES/FRENGKY)
Batam-Kepri,riaupublik.com-Belum lama ini, telah ditemukannya ratusan karung barang-barang bekas, yang berlokasi di Seken Aviari Batuaji, Batam. Belakangan diketahui bahwa pemilik gudang penyimpanan barang-barang bekas tersebut berinisial LW.
Menjadi pertanyaan kalangan, sampai kapankah importir nakal ini terus dibiarkan sehingga ratusan karung bahkan ribuan karung barang-barang bekas berhasil lolos dan bebas diperjualbelikan di wilayah Batam.
Pasalnya, hingga saat ini menurut pantauan, impor barang bekas tersebut masih tetap melakukan aktifitasnya seperti biasa. Bahkan gudang tempat penyimpanan barang-barang bekas buka pada siang hari dan mereka bebas menjual kepada para pedagang eceran.
Tentunya, Bea Cukai mampu untuk menegah dan menindak masuknya barang-barang bekas berupa pakaian dan sepatu bekas ke wilayah negara Indonesia. Dengan berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan No.54/M-DAG/PER/10/2009 tentang ketentuan di Bidang Impor dan UU No.17 tahun 2014 tentang perdagangan.
“Kedua Undang-Undang tersebut mengatur barang yang diimpor harus dalam keadaan baru.Bahkan diperkuat dengan Peraturan Menteri Perdagangan (PERMENDAG) No.51/M-DAG/PER/7/2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas,” kata Sumber Berita portmediaonline.com.
Seperti kita ketahui, bahwa Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementrian Keuangan Republik Indonesia mempunyai tugas dan fungsi yang sangat mulia, dimana tugas dan fungsinya sebagai Revenue Collector untuk mengamankan penerimaan Negara sekaligus berfungsi pula sebagai Community Protector yaitu untuk membatasi dan menindak masuknya barang-barang yang oleh peraturan perundang-undangan dilarang dan dibatasi untuk impor atau ekspor.
“Para pelaku impor nakal, yang menentang peraturan perundang-undangan dapat diancam pidana dengan pidana penjara paling ama 20 tahun penjara atau pidana paling banyak Rp 100 miliar. Semua ini diatur dalam UU Nomor 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan,” kata Kahumas KPU BC Batam, R. Evy Suhartantyo.
Dikesempatan tersebut, Evy Suhartantyo menyatakan rasa terima kasih informasi yang sudah diberikan. Tapi, diingatkan oleh Dia bahwa kegiatan yang berada dalam peredaran bebas, bukan wewenang kami (BC) untuk melakukan penindakan.
Dia juga meminta, nama Kapal yang membawa barang-barang bekas ini, dan kemudian pemasukannya lewat mana. Juga ekspedisinya siapa. “Maka kami akan melakukan penindakan jika akan masuk barang serupa tersebut,” katanya.
Sementara itu, ditempat terpisah ketika Wartawan metemui salah satu pedagang eceran penjual pakaian bekas yang tidak mau namanya disebutkan ini, mengungkapkan harapannya. “Kiranya bang jangan dinaikkan ke media masalah ini. Karena bukan saya saja yang menggantungkan hidup dari berjualan pakaian seken ini,” katanya dengan penuh harap-harap cemas.
(HANDES/FRENGKY)