Pasal Strict Liability Dalam UU Tindak Pidana Korupsi Dipakai Untuk Mengejar Koruptor Melalui Gratifikasi
https://www.riaupublik.com/2018/04/pasal-strict-liability-dalam-uu-tindak.html
Minggu, 22
April 2018
JAKARTA, RIAUPUBLIK.Com-- Menteri Lingkungan Hidup dan
Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya, menegaskan Pasal 88 Undang- Undang (UU) 32
Tahun 2009 terkait strict liability atau tanggung jawab mutlak pelakunya. Pasal
ini merupakan perlindungan lingkungan hidup oleh negara terhadap masyarakatnya
dan ekosistem yang ada.
Disebutkannya,
keberadaan Pasal 88 UU 32 Tahun 2009 mendukung Pasal 33 Ayat (1) yang
mengatakan harus berwawasan lingkungan dan berkelanjutan.
Seperti
yang dilansir dari koran-jakarta.com, peneliti Pusat Kajian Antikorupsi
Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Hifdzil Alim, menegaskan bahwa pasal
strict liability atau tanggung jawab mutlak dalam Undang-Undang (UU) tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) merupakan perlindungan
negara untuk masyarakat dan sumber daya alam.
“Pasal
strict liability dalam UU Tindak Pidana Korupsi dipakai untuk mengejar koruptor
melalui gratifikasi,” katanya.
Ia
menegaskan Pasal 88 UU 32 Tahun 2009 tentang PPLH yang menyebutkan bahwa setiap
orang yang tindakannya, usahanya dan/atau kegiatannya menggunakan B3,
menghasilkan dan/atau mengelola limbah B3 dan/atau yang menimbulkan ancaman
serius terhadap lingkungan hidup bertanggung jawab mutlak atas kerugian yang
terjadi tanpa perlu pembuktian unsur kesalahan.
“Karena
strict liability cara negara melindungi masyarakatnya dan
lingkungan,"ungkapnya.***