LPPNRI Surati Polda Riau Terkait PT NYT Diduga Mall Administrasi Dan Perbuatan Pidana//Pungli
https://www.riaupublik.com/2018/04/lppnri-surati-polda-riau-terkait-pt-nyt.html
Jumat, 27 April 2018
PEKANBARU (SUARARAYA.COM)-Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia (LPPNRI) surati Polda Riau, Rabu (25/4/2018).
Dengan hal laporan dan permohonan penutupan PT Nothern Yamano Technology (NYT) Oil Resourch East Pamai, yang saat ini melakukan eksplorasi minyak, di Jalan Singosari, Kelurahan Rumbai Bukit, Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru, Riau.
Surat dengan Nomor : 04/DPN-LPPNRI.Intel/IV/2018, ditandatangani KAB Intelejen Investigasi DPN LPPNRI, Budi Prihyono.
Dalam surat ini juga DPN LPPNRI menuliskan mendapatkan laporan, terkait PT NYT yang telah melakukan kegiatan usaha pengeboran sumur falah 01, belum ada persetujuan masyarakat sekitar, namun izin sudah terlebih dahulu terbit.
Masih dalam surat tersebut, ini menyebabkan hak-hak masyarakat sekitar tidak terpenuhi dan diduga terjadi pencemaran air sumur warga.
"Adapun permohonan dan penutupan sementara atau permanen kami serahkan kepada bapak sebagai pihak yang berwenang dan pertimbangan,"bunyi surat tersebut secara tertulis.
Dalam surat tersebut juga tertulis, PT NYT belum mempunyai izin prinsip per tanggal 16 April 2018. Menurut PT NYT sudah mempunyai izin prinsip dari Wali Kota Pekanbaru tanggal 20 Juni 2017.
Kemudian, dalam surat tersebut tertulis sosialisasi kepada masyarakat pada tanggal 22 Agustus 2017 dilaksanakan oleh SKK Migas. Selanjutnya, sampai sekarang operasional masih berlanjut sampai sekarang.
"Mohon kegiatan tersebut diberhentikan sementara/permanen diduga terjadi mall administrasi dan diduga terjadi perbuatan pidana dan dugaan pungli," begitu bunyi dalam surat tersebut tertulis.***
PEKANBARU (SUARARAYA.COM)-Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia (LPPNRI) surati Polda Riau, Rabu (25/4/2018).
Dengan hal laporan dan permohonan penutupan PT Nothern Yamano Technology (NYT) Oil Resourch East Pamai, yang saat ini melakukan eksplorasi minyak, di Jalan Singosari, Kelurahan Rumbai Bukit, Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru, Riau.
Surat dengan Nomor : 04/DPN-LPPNRI.Intel/IV/2018, ditandatangani KAB Intelejen Investigasi DPN LPPNRI, Budi Prihyono.
Dalam surat ini juga DPN LPPNRI menuliskan mendapatkan laporan, terkait PT NYT yang telah melakukan kegiatan usaha pengeboran sumur falah 01, belum ada persetujuan masyarakat sekitar, namun izin sudah terlebih dahulu terbit.
Masih dalam surat tersebut, ini menyebabkan hak-hak masyarakat sekitar tidak terpenuhi dan diduga terjadi pencemaran air sumur warga.
"Adapun permohonan dan penutupan sementara atau permanen kami serahkan kepada bapak sebagai pihak yang berwenang dan pertimbangan,"bunyi surat tersebut secara tertulis.
Dalam surat tersebut juga tertulis, PT NYT belum mempunyai izin prinsip per tanggal 16 April 2018. Menurut PT NYT sudah mempunyai izin prinsip dari Wali Kota Pekanbaru tanggal 20 Juni 2017.
Kemudian, dalam surat tersebut tertulis sosialisasi kepada masyarakat pada tanggal 22 Agustus 2017 dilaksanakan oleh SKK Migas. Selanjutnya, sampai sekarang operasional masih berlanjut sampai sekarang.
"Mohon kegiatan tersebut diberhentikan sementara/permanen diduga terjadi mall administrasi dan diduga terjadi perbuatan pidana dan dugaan pungli," begitu bunyi dalam surat tersebut tertulis.***