KPU Riau Layani Tantangan Tim Kuasa Hukum Paslon Nomor 2 Lukman Edy Hardianto Terkait Ini.....
https://www.riaupublik.com/2018/04/kpu-riau-layani-tantangan-tim-kuasa.html
Minggu, 01 Maret 2018
PEKANBARU, RIAUPUBLIK.Com-- Lukman Edy-Hardianto, pasangan calon
Gubernur Riau nomor urut 2 menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau
ke Pengadilan Tata Usaha Negara.
KPU Riau selaku penyelenggara Pemilihan Kepala Daerah 2018 menyatakan siap menghadapi gugatan Lukman Edy-Hardianto.
"KPU digugat oleh salah satu pasangan calon terkait Surat Keputusan penetapan pasangan calon, hari ini sedang proses di PTUN memasuki sidang kedua, " kata Divisi Hukum dan Pengawasan Komisioner KPU Riau Ilham Muhammad Yasir di Pekanbaru, Minggu (1/4).
Ilham menjelaskan pihaknya siap menjalani sidang mulai Senin (2/4) besok hingga Rabu (5/4).
"Senin sidang alat bukti, Selasa menampilkan saksi pemohon, kemudian Rabu menghadirkan saksi KPU dan Kamis kesimpulan atau putusan, " terang Ilham.
Dalam gugatannya, menurut Ilham, pasangan calon nomor urut 2 telah menggugat SK Penetapan Pasangan calon nomor urut 1 dan 3 karena menduga keduanya melakukan mutasi.
"Tetapi itu harus dibuktikan secara alat pada PTUN nanti," tukas Ilham.
Diakui Ilham gugatan seperti ini biasa terjadi dalam kasus Pilkada, seperti juga di Makassar.
"Kalau terbukti nanti perintah pengadilan kita akan jalankan, kalau harus diskualifikasi ia akan dilakukan sebaliknya tidak harus terima," ujarnya.
Melakukan Mutasi
Sebelumnya diberitakan pasangan calon Gubernur Riau Lukman Edy mengaku tidak puas dengan keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum setempat dan kembali menggugat KPU ke PTUN di Medan.
"Kita menggugat KPU Riau karena telah meloloskan pasangan calon 1 dan 3 yang melanggar Pasal 71 UU No 10 Tahun 2016. Disebabkan petahana telah terbukti melakukan pergantian pejabat (mutasi). Padahal seharusnya enam bulan sebelum penetapan calon dan setelah penetapan calon tidak boleh melantik pejabat," kata kuasa hukum Lukman Edy, Raden Adnan di Pekanbaru, Sabtu (31/3).
Adnan menjelaskan, kliennya melaporkan tiga paslon cagub Riau yakni nomor urut 1 (Syamsuar-Edy Natar), 3 (Firdaus-Rusli Effendi), dan 4 (Arsyadjuliandi Rachman-Suyatno).
Menurut Adnan, ketiga cagub tersebut statusnya kepala daerah. Syamsuar Bupati Siak, Firdaus Wali Kota Pekanbaru, dan Arsyadjuliandi Rachman Gubernur Riau.
Lukman Edy ingin Bawaslu Riau membatalkan keputusan KPU terkait penetapan tiga pasangan calon tersebut.
Saat ini gugatan Lukman Edy telah diterima PTUN dan para pihak sudah menghadiri sidang perdana.
"Minggu depan agendanya melakukan pemeriksaan pokok perkara. Sesuai dengan aturan yang ada, kepala daerah yang ikut pilkadatidak boleh merotasi pejabatnya. Namun hal itu dilakukan ketiganya," tambah Adnan.
KPU Riau selaku penyelenggara Pemilihan Kepala Daerah 2018 menyatakan siap menghadapi gugatan Lukman Edy-Hardianto.
"KPU digugat oleh salah satu pasangan calon terkait Surat Keputusan penetapan pasangan calon, hari ini sedang proses di PTUN memasuki sidang kedua, " kata Divisi Hukum dan Pengawasan Komisioner KPU Riau Ilham Muhammad Yasir di Pekanbaru, Minggu (1/4).
Ilham menjelaskan pihaknya siap menjalani sidang mulai Senin (2/4) besok hingga Rabu (5/4).
"Senin sidang alat bukti, Selasa menampilkan saksi pemohon, kemudian Rabu menghadirkan saksi KPU dan Kamis kesimpulan atau putusan, " terang Ilham.
Dalam gugatannya, menurut Ilham, pasangan calon nomor urut 2 telah menggugat SK Penetapan Pasangan calon nomor urut 1 dan 3 karena menduga keduanya melakukan mutasi.
"Tetapi itu harus dibuktikan secara alat pada PTUN nanti," tukas Ilham.
Diakui Ilham gugatan seperti ini biasa terjadi dalam kasus Pilkada, seperti juga di Makassar.
"Kalau terbukti nanti perintah pengadilan kita akan jalankan, kalau harus diskualifikasi ia akan dilakukan sebaliknya tidak harus terima," ujarnya.
Melakukan Mutasi
Sebelumnya diberitakan pasangan calon Gubernur Riau Lukman Edy mengaku tidak puas dengan keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum setempat dan kembali menggugat KPU ke PTUN di Medan.
"Kita menggugat KPU Riau karena telah meloloskan pasangan calon 1 dan 3 yang melanggar Pasal 71 UU No 10 Tahun 2016. Disebabkan petahana telah terbukti melakukan pergantian pejabat (mutasi). Padahal seharusnya enam bulan sebelum penetapan calon dan setelah penetapan calon tidak boleh melantik pejabat," kata kuasa hukum Lukman Edy, Raden Adnan di Pekanbaru, Sabtu (31/3).
Adnan menjelaskan, kliennya melaporkan tiga paslon cagub Riau yakni nomor urut 1 (Syamsuar-Edy Natar), 3 (Firdaus-Rusli Effendi), dan 4 (Arsyadjuliandi Rachman-Suyatno).
Menurut Adnan, ketiga cagub tersebut statusnya kepala daerah. Syamsuar Bupati Siak, Firdaus Wali Kota Pekanbaru, dan Arsyadjuliandi Rachman Gubernur Riau.
Lukman Edy ingin Bawaslu Riau membatalkan keputusan KPU terkait penetapan tiga pasangan calon tersebut.
Saat ini gugatan Lukman Edy telah diterima PTUN dan para pihak sudah menghadiri sidang perdana.
"Minggu depan agendanya melakukan pemeriksaan pokok perkara. Sesuai dengan aturan yang ada, kepala daerah yang ikut pilkadatidak boleh merotasi pejabatnya. Namun hal itu dilakukan ketiganya," tambah Adnan.
Sbr: Tagarnews//Riaupublik