Garda Tipikor Indonesia, Dukung langkah KPK Hibahkan Sitaan Aset Tanah Koruptor Ke ATR/BPN
https://www.riaupublik.com/2018/04/garda-tipikor-indonesia-dukung-langkah.html
Jakarta, RIAUPUBLIK.Com-- Garda
Tipikor Indonesia (GTI) mengapresiasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang
menyerahkan barang rampasan kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan
Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
“Kami sangat mengapresiasi KPK yang menyerahkan barang rampasan
negara dari hasil tindak pidana korupsi dihibahkan pada institusi pemerintah
(Kementerian ATR/BPN) untuk digunakan semaksimal mungkin” ujar Ketua Umum GTI,
Panca Dwikora di Jakarta (17/4).
Menurut Panca, Tanah seluas 18.466 m2 atau setara dengan Rp
16.568.619.000 yang terletak di Kabupaten Bangkalan, Madura tersebut cukup
untuk dibuat perkantoran pemerintah.
” Hal ini menjadi awal langkah terobosan terbaru dari sebuah
kebijakan lembaga antirasuah yang mana hasil harta rampasan dan
sitaan para pelaku tersangka koruptor dengan objek tanah seluas itu bisa
dipergunakan untuk kepentingan masyarakat, bisa kantor pelayanan atau lapangan
sepak bola dan ruang terbuka hijau ” jelasnya.
Dengan adanya penyerahan tersebut Panca berharap bukan hanya di
Kabupaten Bangkalan saja, karena diduga masih banyak barang rampasan KPK yang
sudah menjalani putusan proses incrach berupa tanah di wilayah lain,
dapat dihibahkan ke instansi yang sangat urgent membutuhkan.
“Semoga tidak hanya di Bangkalan saja, kami menyarankan KPK juga
menyerahkan barang aset rampasan dari pelaku tersangka koruptor berupa tanah
yang ada di wilayah propinsi- propinsi lain di Indonesia” paparnya
Seperti diketahui Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Basaria Panjaitan menyerahkan barang rampasan hasil tindak pidana korupsi
berupa tanah kepada Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan. A. Djalil di Gedung Kantor
Wilayah BPN Provinsi Jawa Timur, Jalan Gayung Kebonsari, Surabaya, Jum’at
(13/04).
(IPS)