Bunuh mantan majikan diamankan Polresta Pekanbaru di Binjai Sumut
https://www.riaupublik.com/2018/04/bunuh-mantan-majikan-diamankan-polresta.html
Kamis, 26 April 2018
RESTAPEKANBARU, RIAUPUBLIK.Com-- Kasus Pembunuhan mantan majikan di Polsek 50 Jl SS Mangaraja hari Kamis 26 April 2018.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Susanto SIK SH MH pimpin Pers Realis kasus pembunuhan yg terjadi di Jl Tanjung Datuk Pekanbaru didampingi Kasat Serse Kompol Bimo Ariyanto SH SIK dan Kapolsek 50 Kompol Angga Herlambang SIK .
Minggu pagi tangal 08 April 2018 sekira pukul 01.00 wib masuklah seorang laki laki menggunakan topeng kekediaman Paulus Lawalata 72 th di jl Tanjung datuk no 38 , 40 Kelurahan Pesisir Kec Limapuluh Pekanbaru untuk melakukan pencurian .
Saat beraksi melakukan pencurian laki laki yang berinisial ISC Alias Koko ini tertangkap tangan oleh Paulus pemilik rumah yang merupakan mantan majikannya , korban yang merupakan mantan atlit karate langsung menendang tersangka sehingga terpental , kemudian korban mempiting tersangka , tersangka mencoba melepaskan diri dengan menyikut korban dan terlepas .
Saat terlepas dr pitingan korban topeng yg digunakan tersangka pun ikut lepas hingga korban berteriak "Kau rupanya Ko" , karena ketahuan oleh korban ISC mengambil patung kayu yang ada diruangan tersebut dan memukulkan kearah korban sebanyak tiga kali kearah leher , kepala bagian belakang dan bagian pundak hingga korbanpun roboh dan seketika itu juga meninggal dunia .
Tersangka melanjutkan niatnya untuk mengambil barang2 milik korban berupa sepeda motor Suzuki Skywave nopol BM 4803 QR berikut Stnk dan Bpkb , uang didalam dompet berjumlah sejuta empat ratus rupiah , cicin emas , medali terbuat dr emas dan hand phone Galaxy serta pancing dan senapan angin .
Setelah mengumpulkan barang barang tersebut tersangka keluar lewat pintu samping dan pergi menyimpan sepeda motor hasil curiannya disemak semak dekat Witama School jl Tanjung Rhu .
Keesokan harinya tersangka menjual barang barang hasil curiannya untuk modal melarikan diri ke binjai Sumatera Utara dan melanjutkan pelariannya ke Perlis Pangkalan Brandan Sumut kampung orang tersangka .
Berdasarkan laporan Polisi no LP/ 60/ IV/ 2018/ Polda Riau/ Polresta Pekanbaru/ Polsek 50 , *Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Susanto SIK SH MH* memerintahkan Kasat Serse Kompol Bimo Ariyanto SH SIK dan Kapolsek 50 Kompol Angga Herlambang SIK melakukan koordinasi dengan jajaran Polda Riau untuk mengungkap kasus pembunuhan tersebut.
Lidik diaksanakan secara bersama sama antara Polda Riau dengan jajaran Polresta pekanbaru untuk mengejar tersangka ke Binjai Sumatera Utara , dipancing melalui keluarga tersangka di kota Binjai akhirnya tersangka dapat ditangkap hari sabtu 21 April 2018 dan dibawa ke Polsek 50 untuk proses lebih lanjut
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Susanto SIK SH MH menjawab beberapa pertanyaan media ,
" penangkapan tersangka pembunuhan jl Tanjung datuk adalah hasil kerjasama antara Polda Riau dan Polresta Pekanbaru "Sebutnya.
Lebih lanjut di terangkan nya kembali," tersangka merupakan karyawan korban yang sudah bekerja selama tiga tahun dan saat terjadi pembunuhan tersangka sudah tidak bekerja lagi dengan korban, Tersangka merasa sakit hati karena sering diomeli dan upah terkadang tidak dibayar oleh korban sehingga timbul sakit hati, tersangka berniat mencuri barang barang milik korban Tersangka sebelumnya sering kerumah korban sehingga mengetahui seluk beluk rumah tersebut untuk melakukan pencurian. "terang Kapolresta .
Humas Polresta Pekanbaru//Riaupublik.com
RESTAPEKANBARU, RIAUPUBLIK.Com-- Kasus Pembunuhan mantan majikan di Polsek 50 Jl SS Mangaraja hari Kamis 26 April 2018.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Susanto SIK SH MH pimpin Pers Realis kasus pembunuhan yg terjadi di Jl Tanjung Datuk Pekanbaru didampingi Kasat Serse Kompol Bimo Ariyanto SH SIK dan Kapolsek 50 Kompol Angga Herlambang SIK .
Minggu pagi tangal 08 April 2018 sekira pukul 01.00 wib masuklah seorang laki laki menggunakan topeng kekediaman Paulus Lawalata 72 th di jl Tanjung datuk no 38 , 40 Kelurahan Pesisir Kec Limapuluh Pekanbaru untuk melakukan pencurian .
Saat beraksi melakukan pencurian laki laki yang berinisial ISC Alias Koko ini tertangkap tangan oleh Paulus pemilik rumah yang merupakan mantan majikannya , korban yang merupakan mantan atlit karate langsung menendang tersangka sehingga terpental , kemudian korban mempiting tersangka , tersangka mencoba melepaskan diri dengan menyikut korban dan terlepas .
Saat terlepas dr pitingan korban topeng yg digunakan tersangka pun ikut lepas hingga korban berteriak "Kau rupanya Ko" , karena ketahuan oleh korban ISC mengambil patung kayu yang ada diruangan tersebut dan memukulkan kearah korban sebanyak tiga kali kearah leher , kepala bagian belakang dan bagian pundak hingga korbanpun roboh dan seketika itu juga meninggal dunia .
Tersangka melanjutkan niatnya untuk mengambil barang2 milik korban berupa sepeda motor Suzuki Skywave nopol BM 4803 QR berikut Stnk dan Bpkb , uang didalam dompet berjumlah sejuta empat ratus rupiah , cicin emas , medali terbuat dr emas dan hand phone Galaxy serta pancing dan senapan angin .
Setelah mengumpulkan barang barang tersebut tersangka keluar lewat pintu samping dan pergi menyimpan sepeda motor hasil curiannya disemak semak dekat Witama School jl Tanjung Rhu .
Keesokan harinya tersangka menjual barang barang hasil curiannya untuk modal melarikan diri ke binjai Sumatera Utara dan melanjutkan pelariannya ke Perlis Pangkalan Brandan Sumut kampung orang tersangka .
Berdasarkan laporan Polisi no LP/ 60/ IV/ 2018/ Polda Riau/ Polresta Pekanbaru/ Polsek 50 , *Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Susanto SIK SH MH* memerintahkan Kasat Serse Kompol Bimo Ariyanto SH SIK dan Kapolsek 50 Kompol Angga Herlambang SIK melakukan koordinasi dengan jajaran Polda Riau untuk mengungkap kasus pembunuhan tersebut.
Lidik diaksanakan secara bersama sama antara Polda Riau dengan jajaran Polresta pekanbaru untuk mengejar tersangka ke Binjai Sumatera Utara , dipancing melalui keluarga tersangka di kota Binjai akhirnya tersangka dapat ditangkap hari sabtu 21 April 2018 dan dibawa ke Polsek 50 untuk proses lebih lanjut
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Susanto SIK SH MH menjawab beberapa pertanyaan media ,
" penangkapan tersangka pembunuhan jl Tanjung datuk adalah hasil kerjasama antara Polda Riau dan Polresta Pekanbaru "Sebutnya.
Lebih lanjut di terangkan nya kembali," tersangka merupakan karyawan korban yang sudah bekerja selama tiga tahun dan saat terjadi pembunuhan tersangka sudah tidak bekerja lagi dengan korban, Tersangka merasa sakit hati karena sering diomeli dan upah terkadang tidak dibayar oleh korban sehingga timbul sakit hati, tersangka berniat mencuri barang barang milik korban Tersangka sebelumnya sering kerumah korban sehingga mengetahui seluk beluk rumah tersebut untuk melakukan pencurian. "terang Kapolresta .
Humas Polresta Pekanbaru//Riaupublik.com