Bersenergi Perangi Korupsi, Tim Media Harian Berantas Berikan Berkas Dugaan Korupsi Dana Bansos Bengkalis Pada Dirkrimsus Polda Riau
https://www.riaupublik.com/2018/04/bersenergi-perangi-korupsi-tim-media.html
Selasa, 10 April 2018
PEKANBARU, RIAUPUBLIK.Com- Sebagaimana peranan Pers dalam hal memenuhi
hak masyarakat untuk mengetahui, menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi,
mendorong terwujudnya supremasi hukum, dan Hak Asasi Manusia, serta menghormat
kebhinekaan, mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat,
akurat dan benar, melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap
hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum, memperjuangkan keadilan dan
kebenaran, insan Pers media cetak dan online di Pekanbaru-Riau dan Jakarta,
mendampingi Redaksi dan Redaktur Pelaksana (Redpel) Media Pers Harian Berantas,
secara resmi kembali melaporkan
dugaan kasus korupsi anggaran hibah dan atau bantuan sosial (Bansos) untuk
Kabupaten Bengkalis yang sebesar Rp272.277,491.580,00 atau Rp272,2 miliar tahun 2012 silam tersebut ke Polda setempat
di Ditreskrimsus Polda Riau, Selasa (10/04/2018).
Laporan
Redaksi dan Redpel Media Pers Harian Berantas ini berkait dugaan
keterlibatan sejumlah pihak pada eksekutif dan legislatif termasuk calo
porposal dilingkungan Sekdakab Bengkalis tahun anggaran 2012 yang terindikasi
merugikan keuangan negara Rp204.616232580 atau sebesar Rp204 miliar lebih (Rp272.277,491. 580,00 dikurang (-) Rp67.661.259.000,-)
Mereka
diterima oleh Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Riau melalui Direktur
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau Komisaris Besar
Polisi Gidion Arif Setyawan, S,IK,SH, M.Hum.
Sebelumnya,
para insan Pers yang tergabung di organisasi perusahaan Pers Ikatan Media
Online (IMO)-Indonesia, Ikatan Penulis dan Jurnalistik Indonesia (IPJI) dan
Forum Pers Independent Indonesia (FPII) didukung beberapa elemen masyarakat
lainnya, sepakat untuk mengawal indikasi pembungkaman terhadap Pers/Wartawan
selama ini yang diduga dilakukan mantan anggota DPRD Bengkalis, Amril Mukminin
yang kini penguasa atau Bupati di Kabupaten Bengkalis-Riau.
Kesepakatan
mengawal indikasi diskriminasi terhadap profesi Pers maupun kesepakatan ke-18
bahan bukti dugaan korupsi berjamaah di Kabupaten Bengkalis tahun 2012 kala itu
disampaikan ke Polisi juga ke lembaga hukum lainnya, sebelum acara pengukuhan
pengurus organisasi perusahaan Pers IMO-Indonesia wilayah Riau sukses
diselenggara di Furaya Hotel Pekanbaru, Sabtu (07/04/2018) lalu.
Tim
kita di Jakarta maupun tim yang ada didaerah lain sudah pada tahu semua, “Kita
ingin kali masalah yang dituduhkan ke kita di media Harian Berantas ini sampai
di Pengadilan demi terungkapnya kebenaran penzholiman, termasuk bukti indikasi
lain yang diduga melibatkan oknum tertentu yang kami anggap telah menabrak
berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan berlaku, bukan kebijakan”, kata
Redpel Harian Berantas, Ismail Sarlata.
Dikatakan
Ismail, pihaknya tidak ingin kalau masalah pembungkaman terhadap media yang di
Redpelnya itu tidak sampai ke Pengadilan. Sebab bukti indikasi rekayasa perampasan
kebebasan Pers sejak tahun 2017, sudah diperoleh dan bersedia membuka kebenaran
itu pada Pengadilan, ujarnya berharap.
Ditreskrimsus
Polda Riau Kombes Polisi Gidion Arif Setyawan, S,IK,SH, M.Hum diruang kerjanya
kepada Media, Selasa (10/04/2018), menyampaikan rasa terima kasih atas peran
aktif media yang selama ini mendukung pihak Polda Riau mempublikasi
pengungkapan kasus dugaan korupsi di wilayah hukum Polda Riau.
Saya
menyampaikan terima kasih kepada semua rekan media atau Wartawan yang sudah membantu
dan mendukung kami atas informasi yang disampaikan terkait kasus-kasus korupsi
yang terjadi di Riau ini. mengenai data kasus
korupsi dana bansos Bengkalis itu,
sekarang sudah ada dua tersangka baru lagi. Jadi, semua bukti yang dibawa ke
Saya hari ini tetap saya pelajari untuk ditindak lanjuti kembali, pungkas
Kombes Polisi Gidion Arif Setyawan.
Harapan
saya sambut Gidion, silahturahmi kita kedepan jangan putus, mari kita bangun
komunikasi seperti hari ini. mengenai masalah yang menimpa rekan media Harian
Berantas, nanti Saya lihat dan menanyakan masalahnya ke penyidik, ujar
Ditreskrimsus Polda Riau Kombes Polisi Gidion Arif Setyawan, S,IK,SH, M.Hum yang
diakhiri penerimaan pelaporan perkara korupsi dana bansos Bengkalis yang
disidik Polda Riau sejak tahun 2013 silam itu.
Menyikapi
hal ini, Bupati Bengkalis, Amril Mukminin yang dihubungi sejumlah media dari
Pekanbaru-Riau, Selasa (10/04), belum terkonfirmasi, karena nomor hendphon yang
biasa dihubungi Wartawan group IMO-Indonesia Riau, belum aktif.
Dari
catatan pelaporan (tertulis) berikut delapan belas bahan bukti kasus dugaan
korupsi anggaran hibah dan/atau bantuan sosial Kabupaten Bengkalis yang diterima
Ditreskrimsus Polda Riau dari media Harian Berantas, setidaknya 39 anggota DPRD
Bengkalis periode 2009-2014 dalam kasus ikut terlapor, termasuk Amril Mukminin
yang merupakan mantan anggota DPRD kala itu.
Sementara,
pejabat eksekutif/PNS dilingkungan Pemda Bengkalis, tercatat dalam pelaporan
(resmi), sebanyak ada 49 orang, ditambah calo penerima dana hibah/bansos yang
diduga tidak melalui prosedur pada tahun anggaran 2012, yang kini penanganan
penyelidikannya masih diteruskan Polda Riau(Tiem Media)