Bersenergi Perangi Korupsi, Tim Media Harian Berantas Berikan Berkas Dugaan Korupsi Dana Bansos Bengkalis Pada Dirkrimsus Polda Riau


Selasa, 10 April 2018

PEKANBARU, RIAUPUBLIK.Com- Sebagaimana peranan Pers dalam hal memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui, menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum, dan Hak Asasi Manusia, serta menghormat kebhinekaan, mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat dan benar, melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum, memperjuangkan keadilan dan kebenaran, insan Pers media cetak dan online di Pekanbaru-Riau dan Jakarta, mendampingi Redaksi dan Redaktur Pelaksana (Redpel) Media Pers Harian Berantas, secara resmi kembali melaporkan dugaan kasus korupsi anggaran hibah dan atau bantuan sosial (Bansos) untuk Kabupaten Bengkalis yang sebesar Rp272.277,491.580,00 atau Rp272,2 miliar tahun 2012 silam tersebut ke Polda setempat di Ditreskrimsus Polda Riau, Selasa (10/04/2018).

Laporan Redaksi dan Redpel Media Pers Harian Berantas ini berkait dugaan keterlibatan sejumlah pihak pada eksekutif dan legislatif termasuk calo porposal dilingkungan Sekdakab Bengkalis tahun anggaran 2012 yang terindikasi merugikan keuangan negara Rp204.616232580 atau sebesar Rp204 miliar lebih (Rp272.277,491. 580,00 dikurang (-) Rp67.661.259.000,-)
Mereka diterima oleh Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Riau melalui Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau Komisaris Besar Polisi Gidion Arif Setyawan, S,IK,SH, M.Hum.

Sebelumnya, para insan Pers yang tergabung di organisasi perusahaan Pers Ikatan Media Online (IMO)-Indonesia, Ikatan Penulis dan Jurnalistik Indonesia (IPJI) dan Forum Pers Independent Indonesia (FPII) didukung beberapa elemen masyarakat lainnya, sepakat untuk mengawal indikasi pembungkaman terhadap Pers/Wartawan selama ini yang diduga dilakukan mantan anggota DPRD Bengkalis, Amril Mukminin yang kini penguasa atau Bupati di Kabupaten Bengkalis-Riau.

Kesepakatan mengawal indikasi diskriminasi terhadap profesi Pers maupun kesepakatan ke-18 bahan bukti dugaan korupsi berjamaah di Kabupaten Bengkalis tahun 2012 kala itu disampaikan ke Polisi juga ke lembaga hukum lainnya, sebelum acara pengukuhan pengurus organisasi perusahaan Pers IMO-Indonesia wilayah Riau sukses diselenggara di Furaya Hotel Pekanbaru, Sabtu (07/04/2018) lalu.

Tim kita di Jakarta maupun tim yang ada didaerah lain sudah pada tahu semua, “Kita ingin kali masalah yang dituduhkan ke kita di media Harian Berantas ini sampai di Pengadilan demi terungkapnya kebenaran penzholiman, termasuk bukti indikasi lain yang diduga melibatkan oknum tertentu yang kami anggap telah menabrak berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan berlaku, bukan kebijakan”, kata Redpel Harian Berantas, Ismail Sarlata.

Dikatakan Ismail, pihaknya tidak ingin kalau masalah pembungkaman terhadap media yang di Redpelnya itu tidak sampai ke Pengadilan. Sebab bukti indikasi rekayasa perampasan kebebasan Pers sejak tahun 2017, sudah diperoleh dan bersedia membuka kebenaran itu pada Pengadilan, ujarnya berharap.

Ditreskrimsus Polda Riau Kombes Polisi Gidion Arif Setyawan, S,IK,SH, M.Hum diruang kerjanya kepada Media, Selasa (10/04/2018), menyampaikan rasa terima kasih atas peran aktif media yang selama ini mendukung pihak Polda Riau mempublikasi pengungkapan kasus dugaan korupsi di wilayah hukum Polda Riau.

Saya menyampaikan terima kasih kepada semua rekan media atau Wartawan yang sudah membantu dan mendukung kami atas informasi yang disampaikan terkait kasus-kasus korupsi yang terjadi di Riau ini. mengenai data kasus  korupsi dana bansos  Bengkalis itu, sekarang sudah ada dua tersangka baru lagi. Jadi, semua bukti yang dibawa ke Saya hari ini tetap saya pelajari untuk ditindak lanjuti kembali, pungkas Kombes Polisi Gidion Arif Setyawan.

Harapan saya sambut Gidion, silahturahmi kita kedepan jangan putus, mari kita bangun komunikasi seperti hari ini. mengenai masalah yang menimpa rekan media Harian Berantas, nanti Saya lihat dan menanyakan masalahnya ke penyidik, ujar Ditreskrimsus Polda Riau Kombes Polisi Gidion Arif Setyawan, S,IK,SH, M.Hum yang diakhiri penerimaan pelaporan perkara korupsi dana bansos Bengkalis yang disidik Polda Riau sejak tahun 2013 silam itu.

Menyikapi hal ini, Bupati Bengkalis, Amril Mukminin yang dihubungi sejumlah media dari Pekanbaru-Riau, Selasa (10/04), belum terkonfirmasi, karena nomor hendphon yang biasa dihubungi Wartawan group IMO-Indonesia Riau, belum aktif.

Dari catatan pelaporan (tertulis) berikut delapan belas bahan bukti kasus dugaan korupsi anggaran hibah dan/atau bantuan sosial Kabupaten Bengkalis yang diterima Ditreskrimsus Polda Riau dari media Harian Berantas, setidaknya 39 anggota DPRD Bengkalis periode 2009-2014 dalam kasus ikut terlapor, termasuk Amril Mukminin yang merupakan mantan anggota DPRD kala itu.

Sementara, pejabat eksekutif/PNS dilingkungan Pemda Bengkalis, tercatat dalam pelaporan (resmi), sebanyak ada 49 orang, ditambah calo penerima dana hibah/bansos yang diduga tidak melalui prosedur pada tahun anggaran 2012, yang kini penanganan penyelidikannya masih diteruskan Polda Riau(Tiem Media)

Related

Riau 8872062770311558316

Posting Komentar

emo-but-icon

Siak

Siak

Ik

Ik

Ikln

Ikln

LPPNRI RIAU

Dewan Redaksi RPC

publik MERANTI

Galery&Adv

Dewan Bengkalis

Newspelalawan

Komisi Pemberantasan Korupsi

Sum

Sum

PEMKAB SIAK

dewan bengkalis

Follow Us

Ikln

Ikln

Rohil

Rohil

Rohil

Rohil

DPRD Rohil

DPRD Rohil

Uc

Uc

Uc

Uc

uc

uc

UCP

UCP

UC

UC

Hot News

Recent

Comments

Side Ads

item