Wweiii...! Dasyatnya Judi GELPER Dan Online, Begini Kata Ketua IMO Indonesia Pada Wilayah Hukum Polda Riau

Minggu, 04 Maret 2018
Fhoto: Baju Putih Ketua DPW IMO Indonesia Prov Riau, Saudara Hondro                                                         
PEKANBARU, RIAUPUBLIK.Com-- Kemajuan jaman membawa dampak terhadap terbukanya pintu kebebasan berekspresi dan berkreasi bagi kalangan masyarakat, termasuk di dunia maya. Namun seiring dengan kecanggihan teknologi tersebut akibat dari kreatifitas yang negatif akhirnya menjadikan penyakit di tengah masyarakat dengan maraknya perjudian online seperti GELPER ( Gelanggang Permainan ) yang sedang merajalela di Provinsi Riau saat ini sebagaimana yang sudah diviralkan oleh media2 online di provinsi Riau

Menurut Saudara Hondro, Diduga modus perjudian tersebut dijalankan dengan menyamarkan jenis usaha tertentu dalam melakukan aksinya. Dari fenomena tersebut aparat penegak hukum dapat sigap dan tanggap untuk dapat mengambil tindakan sebagimana yang sudah diatur dalam, UU No.7 Pasal 1 Tahun 1974 Tentang Penertiban Perjudian di Indonesia menyatakan bahwa,segala jenis perjudian dinyatakan sebagai kejahatan.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 303 Ayat 1 yang berbunyi, dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata-cara diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun.

Dilanjutkan Saudara Hondro juga Ketua DPW IMO Indonesia Provinsi Riau, Perjudian yang dilakukan secara online di internet juga telah diatur di dalam Pasal 27 ayat (2) UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang berbunyi,Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian.

Pelanggaran pada Pasal 27 UU ITE tersebut menurut Pasal 43 ayat 1, “yang bersangkutan bisa ditangkap oleh Polisi atau Selain Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik diberi wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam UndangUndang tentang Hukum Acara Pidana untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik.

Ancaman/sanksi pidana bagi pelanggaran Pasal 27 ayat (2), diatur dalam Pasal 45 ayat (1) UU ITE yang berbunyi “setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).





Hr/Rpc



Related

Pekanbaru 1416584461127336649

Posting Komentar

emo-but-icon

Siak

Siak

Ik

Ik

Ikln

Ikln

LPPNRI RIAU

Dewan Redaksi RPC

publik MERANTI

Galery&Adv

Dewan Bengkalis

Newspelalawan

Komisi Pemberantasan Korupsi

Sum

Sum

PEMKAB SIAK

dewan bengkalis

Follow Us

Ikln

Ikln

Rohil

Rohil

Rohil

Rohil

DPRD Rohil

DPRD Rohil

Uc

Uc

Uc

Uc

uc

uc

UCP

UCP

UC

UC

Hot News

Recent

Comments

Side Ads

item