Wweiii...! Dasyatnya Judi GELPER Dan Online, Begini Kata Ketua IMO Indonesia Pada Wilayah Hukum Polda Riau
https://www.riaupublik.com/2018/03/wweiii-dasyatnya-judi-gelper-dan-online.html
PEKANBARU,
RIAUPUBLIK.Com-- Kemajuan jaman membawa
dampak terhadap terbukanya pintu kebebasan berekspresi dan berkreasi bagi
kalangan masyarakat, termasuk di dunia maya. Namun seiring dengan kecanggihan
teknologi tersebut akibat dari kreatifitas yang negatif akhirnya menjadikan
penyakit di tengah masyarakat dengan maraknya perjudian online seperti GELPER
( Gelanggang Permainan ) yang sedang merajalela di Provinsi Riau saat ini
sebagaimana yang sudah diviralkan oleh media2 online di provinsi Riau
Menurut Saudara Hondro, Diduga modus perjudian tersebut dijalankan dengan menyamarkan jenis usaha tertentu dalam
melakukan aksinya. Dari fenomena tersebut aparat penegak hukum dapat sigap
dan tanggap untuk dapat mengambil tindakan sebagimana yang sudah diatur
dalam, UU No.7 Pasal 1 Tahun 1974 Tentang Penertiban
Perjudian di Indonesia menyatakan bahwa,segala jenis perjudian dinyatakan
sebagai kejahatan.
Kitab Undang-Undang
Hukum Pidana (KUHP) Pasal 303 Ayat 1 yang berbunyi, dengan sengaja menawarkan
atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan
sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah
untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu
tata-cara diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun.
Dilanjutkan
Saudara Hondro juga Ketua DPW IMO Indonesia Provinsi Riau, Perjudian yang dilakukan secara online di
internet juga telah diatur di dalam Pasal 27 ayat (2) UU No.11 Tahun 2008
tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang berbunyi,Setiap
orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan
dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen
elektronik yang memiliki muatan perjudian.
Pelanggaran pada Pasal
27 UU ITE tersebut menurut Pasal 43 ayat 1, “yang bersangkutan bisa ditangkap
oleh Polisi atau Selain Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia,
Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah yang lingkup
tugas dan tanggung jawabnya di bidang Teknologi Informasi dan Transaksi
Elektronik diberi wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam
Undang‐Undang tentang Hukum
Acara Pidana untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang Teknologi
Informasi dan Transaksi Elektronik.
Ancaman/sanksi pidana
bagi pelanggaran Pasal 27 ayat (2), diatur dalam Pasal 45 ayat (1) UU ITE yang
berbunyi “setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana
dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Hr/Rpc
|