Wweeiii..! Terang- Terangan Diduga Di Kota Dumai Ada Kencing Minyak CPO, Kapolri Tinjau Dong....
https://www.riaupublik.com/2018/03/wweeiii-terang-terangan-diduga-di-kota.html
Minggu,
04 Maret 2018
DUMAI,
RIAUPUBLIK.Com-- Aktivitas Penampungan minyak CPO illegal
semakin marak saja di Prov.Riau, khususnya di Kota Dumai. Santer terdengar awak
media Dumai diduga Mafia Penampung Minyak CPO ini disebut-sebut bernama (RA).
Minyak CPO yang ditampung mafia ini dari mobil-mobil Tangki yang berasal dari luar Dumai yang melakukan pembongkaran minyak ke kawasan industri di Kota Dumai.
Informasi yang dihimpun awak media bahwa mafia yang disebut (RA) memiliki 1 titik lokasi penampungan CPO illegal yang keberadaannya di Kecamatan Bukit Kapur.
Dari hasil survei lokasi penampungan minyak CPO yang ditelusuri oleh awak media, bahwa ada 12 titik lokasi penampungan minyak CPO illegal yang bebas melakukan aktivitas illegalnya yang tak tersentuh hukum oleh pihak Kepolisian Dumai maupun Polda Riau.
Dari 12 titik penampungan minyak CPO ini, yang terbanyak di Kecamatan Bukit Kapur ada 6 titik, di Kec.Dumai Barat ada 2 titik, di Kec.Sei Sembilan ada 2 titik, di Kec.Dumai Kota ada 2 titik.
Namun hasil investigasi awak media di lapangan, disinyalir penampung minyak CPO illegal yang terbesar adalah milik (RA) di Area Puncak Bagan Besar Kecamatan Bukit Kapur, kemudian juga penampung minyak CPO yang terbesar tidak hanya milik (RA) namun di duga milik (MG) yang berada di Bukit Timah Kecamatan Dumai Barat.
Cara kerja para mafia ini, dengan memanggil supir Truck Tangki yang melintas di jalan raya, agar masuk ke dalam area penampungan.
Ironisnya area tempat mafia penampungan minyak CPO illegal ini sangat mudah dilihat oleh siapapun, termasuk penegak hukum, dikarenakan di depan lokasi penampungan di dirikan Pos di pinggir jalan raya untuk memanggil-manggil supir truck dan mengatur arus lalu lintas keluar masuk area penampungan.
Setelah supir Truck masuk ke lokasi area penampungan illegal tersebut, sang supir pun membuka segel dari kran atau dari atas tutup tangki truck.
Maka tak jarang terdengar, para supir truck CPO ini menyebut istilah (Kencing) dengan mengeluarkan minyak dari tangki truck sekitar 1 gelang hingga 4 gelang, yang isi minyak tersebut pergelangnya mencapai 70 Kg.
Modus para supir yang sudah (Kencing) tersebut, agar tidak ketahuan perusahaan ditempat mereka membongkar minyak CPO tersebut, maka para supir pun menggunakan modu, para supir mengganti CPO yang telah di jual ke mafia, dengan mengisi air dalam plastik besar dalam jumlah banyak.
Sehingga ketika sampai di bongkaran pabrik perusahaan, plastik di bocorkan agar air tumpah, dan ada juga dengan pola membawa bandul alumunium padu ketika truck masuk melewati pos security perusahaan, bandul dan air ikut tertimbang, setelah selesai CPO di curahkan, bandul di keluarkan oleh seseorang yang di masukkan ke dalam baju, atau di pikul. Bobot berat 1 bandul terbuat dari aluminium padu dengan berat antara 15 -20 Kg.
Namun yang menjadi pertanyaan awak media adalah, begitu bebasnya para mafia penampung minyak CPO illegal di Dumai ini yang sama sekali tidak tersentuh hukum, ada apa dengan penegak hukum di Dumai. Dan ironisnya tempat-tempat para mafia penampung minyak CPO ini tak jauh dari kantor penegak hukum...?
Sumber: erariau.com
Minyak CPO yang ditampung mafia ini dari mobil-mobil Tangki yang berasal dari luar Dumai yang melakukan pembongkaran minyak ke kawasan industri di Kota Dumai.
Informasi yang dihimpun awak media bahwa mafia yang disebut (RA) memiliki 1 titik lokasi penampungan CPO illegal yang keberadaannya di Kecamatan Bukit Kapur.
Dari hasil survei lokasi penampungan minyak CPO yang ditelusuri oleh awak media, bahwa ada 12 titik lokasi penampungan minyak CPO illegal yang bebas melakukan aktivitas illegalnya yang tak tersentuh hukum oleh pihak Kepolisian Dumai maupun Polda Riau.
Dari 12 titik penampungan minyak CPO ini, yang terbanyak di Kecamatan Bukit Kapur ada 6 titik, di Kec.Dumai Barat ada 2 titik, di Kec.Sei Sembilan ada 2 titik, di Kec.Dumai Kota ada 2 titik.
Namun hasil investigasi awak media di lapangan, disinyalir penampung minyak CPO illegal yang terbesar adalah milik (RA) di Area Puncak Bagan Besar Kecamatan Bukit Kapur, kemudian juga penampung minyak CPO yang terbesar tidak hanya milik (RA) namun di duga milik (MG) yang berada di Bukit Timah Kecamatan Dumai Barat.
Cara kerja para mafia ini, dengan memanggil supir Truck Tangki yang melintas di jalan raya, agar masuk ke dalam area penampungan.
Ironisnya area tempat mafia penampungan minyak CPO illegal ini sangat mudah dilihat oleh siapapun, termasuk penegak hukum, dikarenakan di depan lokasi penampungan di dirikan Pos di pinggir jalan raya untuk memanggil-manggil supir truck dan mengatur arus lalu lintas keluar masuk area penampungan.
Setelah supir Truck masuk ke lokasi area penampungan illegal tersebut, sang supir pun membuka segel dari kran atau dari atas tutup tangki truck.
Maka tak jarang terdengar, para supir truck CPO ini menyebut istilah (Kencing) dengan mengeluarkan minyak dari tangki truck sekitar 1 gelang hingga 4 gelang, yang isi minyak tersebut pergelangnya mencapai 70 Kg.
Modus para supir yang sudah (Kencing) tersebut, agar tidak ketahuan perusahaan ditempat mereka membongkar minyak CPO tersebut, maka para supir pun menggunakan modu, para supir mengganti CPO yang telah di jual ke mafia, dengan mengisi air dalam plastik besar dalam jumlah banyak.
Sehingga ketika sampai di bongkaran pabrik perusahaan, plastik di bocorkan agar air tumpah, dan ada juga dengan pola membawa bandul alumunium padu ketika truck masuk melewati pos security perusahaan, bandul dan air ikut tertimbang, setelah selesai CPO di curahkan, bandul di keluarkan oleh seseorang yang di masukkan ke dalam baju, atau di pikul. Bobot berat 1 bandul terbuat dari aluminium padu dengan berat antara 15 -20 Kg.
Namun yang menjadi pertanyaan awak media adalah, begitu bebasnya para mafia penampung minyak CPO illegal di Dumai ini yang sama sekali tidak tersentuh hukum, ada apa dengan penegak hukum di Dumai. Dan ironisnya tempat-tempat para mafia penampung minyak CPO ini tak jauh dari kantor penegak hukum...?
Sumber: erariau.com