Weiii...! Presiden PKS Dipanggil Polisi, Kenapa Yah....?
https://www.riaupublik.com/2018/03/weiii-presiden-pks-dipanggil-polisi.html
Kamis, 29 Maret 2018
JAKARTA, RIAUPUBLIK.Com-- Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sohibul Iman
mendatangi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya terkait kasus
dugaan pencemaran nama baik. Dia datang pada pukul 09.35 WIB.
Sohibul iman datang didampingi oleh Ketua Dewan Perwakilan Pusat (DPP) PKS Mardani Ali Sera dan kader PKS lainnya, serta kuasa hukum, Indra. "Ya kami dalam rangka taat hukum, hormati hukum," kata Sohibul di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis, 29 Maret 2018.
Selang 15 menit kemudian, pada pukul 09.50 WIB, Sohibul keluar dari gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus. Kuasa hukum Sohibul, Indra, menuturkan kliennya hanya diperiksa sebentar karena jadwal Sohibul yang begitu sibuk.
"Di saat beliau juga begitu sibuk dan agenda juga begitu padat tapi sebagai respon sebagai warga negara yang baik tentu panggilan ini harus dipenuhi," kata Indra.
Dalam pemeriksaan ini, Sohibul Iman membawa dokumen tertulis dari banyak pemberitaan mengenai PKS dan flashdisk. "Kami siap dengan segala bukti pembelaan. Dokumen yang telah kami siapkan sedemikian rupa sudah disampaikan kepada pihak penyidik," ujar Indra.
Sebelumnya, Sohibul Iman dilaporkan oleh Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang juga politisi PKS, Fahri Hamzah, atas dugaan telah melakukan tindak pidana berkaitan dengan fitnah dan pencemaran nama baik pada Kamis, 8 Maret 2018 lalu. Ia melaporkan Sohibul dengan Pasal 310 dan 311 juncto Pasal 45 UU ITE tentang pencemaran nama baik dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.
Sohibul iman datang didampingi oleh Ketua Dewan Perwakilan Pusat (DPP) PKS Mardani Ali Sera dan kader PKS lainnya, serta kuasa hukum, Indra. "Ya kami dalam rangka taat hukum, hormati hukum," kata Sohibul di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis, 29 Maret 2018.
Selang 15 menit kemudian, pada pukul 09.50 WIB, Sohibul keluar dari gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus. Kuasa hukum Sohibul, Indra, menuturkan kliennya hanya diperiksa sebentar karena jadwal Sohibul yang begitu sibuk.
"Di saat beliau juga begitu sibuk dan agenda juga begitu padat tapi sebagai respon sebagai warga negara yang baik tentu panggilan ini harus dipenuhi," kata Indra.
Dalam pemeriksaan ini, Sohibul Iman membawa dokumen tertulis dari banyak pemberitaan mengenai PKS dan flashdisk. "Kami siap dengan segala bukti pembelaan. Dokumen yang telah kami siapkan sedemikian rupa sudah disampaikan kepada pihak penyidik," ujar Indra.
Sebelumnya, Sohibul Iman dilaporkan oleh Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang juga politisi PKS, Fahri Hamzah, atas dugaan telah melakukan tindak pidana berkaitan dengan fitnah dan pencemaran nama baik pada Kamis, 8 Maret 2018 lalu. Ia melaporkan Sohibul dengan Pasal 310 dan 311 juncto Pasal 45 UU ITE tentang pencemaran nama baik dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.
Tempo//Riaupublik