Tegas..! Kapolres Aceh Timur AKBP Rudi Purwiyanto "PTDH " 4 Onggotanya Dihalaman Polres
https://www.riaupublik.com/2018/03/tegas-kapolres-aceh-timur-akbp-rudi.html
Rabu, 07 Maret 2018
Empat anggota Polres Aceh Timur, Bripda Agustian Saputra, Bripka Siswadi, Brigadir Dian Faizal dan Bripka Beni Sunantoresmi diberhentikan dengan tidak hormat sebagai anggota Polri akibat indisipliner juga keterlibatannya dalam kasus narkoba.
Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dilakukan di halaman Polres Aceh Timur dikemas dalam upacara resmi pada Rabu (07/03/2018) pagi dipimpin langsung oleh Kapolres Aceh Timur AKBP Rudi Purwiyanto, S.I.K, M. Hum dengan dihadiri pejabat Polres Aceh Timur mulai dari Wakapolres Kompol Apriadi, S. Sos, M.M, para Kabag, Kasat, Kapolsek juga pengurus serta Anggota Bhayangkari Cabang Aceh Timur.
Dalam amanatnya Kapolres menyampaikan, pemberhentian ke empat anggota tersebut sebagaimana diatur dalam pasal 11 -huruf (a) dan pasal 12 ayat 1 huruf (a) PP RI Nomor 1 Tahun 2003 Tentang Pemberhentian Anggota Polri dan pasal 5 huruf (a), pasal 15 dan Peraturan Kapolri nomor 17 Tahun 2006 Tentang Kode Etik Profesi Polri.
Kapolres mengaku menyayangkan pemberhentian dengan tidak hormat,Namun, dengan berbagai pertimbangan serta pilihan terakhir maka dilakukanlah sidang Komisi Kode Etik yang pada akhirnya terbitlah surat pemberhentian tidak dengan hormat.
”Peristiwa seperti ini tentunya sangat disayangka oleh kita semua, namun demi organisasi yang kami cintai ini, maka upacara PTDH ini pun kami tetap laksanakan,” Ujar Kapolres.
Menurutnya, hal ini merupakan implementasi dari komitmen Polri untuk menegakkan disiplin anggota. Yakni, dengan memberikan reward kepada anggota yang berprestasi dan memberikan punishment kepada anggota yang melanggar disiplin.
Ia mengklaim, upaya penegakan disiplin dan kode etik kepolisian sangat dibutuhkan guna terwujudnya pelaksanaan tugas dan tercapainya profesionalisme Polri.
”Sangat tidak mungkin penegakan hukum dapat berjalan dengan baik, apabila penegak hukumnya sendiri tidak disiplin dan tidak profesional,” terangnya.
Dia menjelaskan, keberhasilan pelaksanaan tugas Polri selain ditentukan oleh kualitas pengetahuan dan ketrampilan tehnis kepolisian yang tinggi, juga ditentukan oleh perilaku setiap personil Polri. Sehingga dapat menghayati dan menjiwai etika profesi kepolisian yang tercermin pada sikap dan perilakunya.
Kapolres juga menyampaikan pesan kepada Bhayangkari agar member support terhadap suaminya dalam menjalankan tugas. Pungkas Kapolres Aceh Timur AKBP Rudi Purwiyanto, S.I.K, M. Hum.
Berikut nama anggota Polres Aceh Timur yang diberhentikan tidak dengan hormat:
Anggota yang diberhentikan tidak dengan hormat:
1. Nama: Agustian Saputra
Pangkat/NRP: Bripda/86080893
Jabatan: Basat Sabhara
Kesatuan: Polres Aceh Timur
Melanggar: Pasal 14 ayat 1 huruf (a) PP RI Nomor 1 Tahun 2003 Tentang Pemberhentian Anggota Polri
2. Nama: Siswadi
Pangkat/NRP: Bripka/79050706
Jabatan: Bapolsek Indra Makmur
Kesatuan: Polres Aceh Timur
Melanggar: Pasal 14 ayat 1 huruf (a) PP RI Nomor 1 Tahun 2003 Tentang Pemberhentian Anggota Polri
3. Nama: Dian Faisal
Pangkat/NRP: Brigadir/82090008
Jabatan: Basat Sabhara
Kesatuan: Polres Aceh Timur
Melanggar: Pasal 7 ayat 1 huruf (b) Perkap Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Kode Etik Profesi Polri jo pasal 12 ayat 1 (satu) huruf (a) PP RI Nomor 1 Tahun 2003 Tentang Pemberhentian Anggota Polri
4. Nama: Beni Sunanto
Pangkat/NRP: Brigadir/85091246
Jabatan: Bhabinkamtibmas Polsek Simpang Ulim
Kesatuan: Polres Aceh Timur
Melanggar: Pasal 14 ayat 1 huruf (a) PP RI Nomor 1 Tahun 2003 Tentang Pemberhentian Anggota Polri
Dalam pelaksanaan upacara PTDH hanya dihadiri oleh Bripda Agustian Saputra sedangkan 3 (tiga) peserta yang lain (Bripka Siswadi, Brigadir Dian Faizal, Bripka Beni Sunanto) inabsensia.(MD)
Empat anggota Polres Aceh Timur, Bripda Agustian Saputra, Bripka Siswadi, Brigadir Dian Faizal dan Bripka Beni Sunantoresmi diberhentikan dengan tidak hormat sebagai anggota Polri akibat indisipliner juga keterlibatannya dalam kasus narkoba.
Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dilakukan di halaman Polres Aceh Timur dikemas dalam upacara resmi pada Rabu (07/03/2018) pagi dipimpin langsung oleh Kapolres Aceh Timur AKBP Rudi Purwiyanto, S.I.K, M. Hum dengan dihadiri pejabat Polres Aceh Timur mulai dari Wakapolres Kompol Apriadi, S. Sos, M.M, para Kabag, Kasat, Kapolsek juga pengurus serta Anggota Bhayangkari Cabang Aceh Timur.
Dalam amanatnya Kapolres menyampaikan, pemberhentian ke empat anggota tersebut sebagaimana diatur dalam pasal 11 -huruf (a) dan pasal 12 ayat 1 huruf (a) PP RI Nomor 1 Tahun 2003 Tentang Pemberhentian Anggota Polri dan pasal 5 huruf (a), pasal 15 dan Peraturan Kapolri nomor 17 Tahun 2006 Tentang Kode Etik Profesi Polri.
Kapolres mengaku menyayangkan pemberhentian dengan tidak hormat,Namun, dengan berbagai pertimbangan serta pilihan terakhir maka dilakukanlah sidang Komisi Kode Etik yang pada akhirnya terbitlah surat pemberhentian tidak dengan hormat.
”Peristiwa seperti ini tentunya sangat disayangka oleh kita semua, namun demi organisasi yang kami cintai ini, maka upacara PTDH ini pun kami tetap laksanakan,” Ujar Kapolres.
Menurutnya, hal ini merupakan implementasi dari komitmen Polri untuk menegakkan disiplin anggota. Yakni, dengan memberikan reward kepada anggota yang berprestasi dan memberikan punishment kepada anggota yang melanggar disiplin.
Ia mengklaim, upaya penegakan disiplin dan kode etik kepolisian sangat dibutuhkan guna terwujudnya pelaksanaan tugas dan tercapainya profesionalisme Polri.
”Sangat tidak mungkin penegakan hukum dapat berjalan dengan baik, apabila penegak hukumnya sendiri tidak disiplin dan tidak profesional,” terangnya.
Dia menjelaskan, keberhasilan pelaksanaan tugas Polri selain ditentukan oleh kualitas pengetahuan dan ketrampilan tehnis kepolisian yang tinggi, juga ditentukan oleh perilaku setiap personil Polri. Sehingga dapat menghayati dan menjiwai etika profesi kepolisian yang tercermin pada sikap dan perilakunya.
Kapolres juga menyampaikan pesan kepada Bhayangkari agar member support terhadap suaminya dalam menjalankan tugas. Pungkas Kapolres Aceh Timur AKBP Rudi Purwiyanto, S.I.K, M. Hum.
Berikut nama anggota Polres Aceh Timur yang diberhentikan tidak dengan hormat:
Anggota yang diberhentikan tidak dengan hormat:
1. Nama: Agustian Saputra
Pangkat/NRP: Bripda/86080893
Jabatan: Basat Sabhara
Kesatuan: Polres Aceh Timur
Melanggar: Pasal 14 ayat 1 huruf (a) PP RI Nomor 1 Tahun 2003 Tentang Pemberhentian Anggota Polri
2. Nama: Siswadi
Pangkat/NRP: Bripka/79050706
Jabatan: Bapolsek Indra Makmur
Kesatuan: Polres Aceh Timur
Melanggar: Pasal 14 ayat 1 huruf (a) PP RI Nomor 1 Tahun 2003 Tentang Pemberhentian Anggota Polri
3. Nama: Dian Faisal
Pangkat/NRP: Brigadir/82090008
Jabatan: Basat Sabhara
Kesatuan: Polres Aceh Timur
Melanggar: Pasal 7 ayat 1 huruf (b) Perkap Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Kode Etik Profesi Polri jo pasal 12 ayat 1 (satu) huruf (a) PP RI Nomor 1 Tahun 2003 Tentang Pemberhentian Anggota Polri
4. Nama: Beni Sunanto
Pangkat/NRP: Brigadir/85091246
Jabatan: Bhabinkamtibmas Polsek Simpang Ulim
Kesatuan: Polres Aceh Timur
Melanggar: Pasal 14 ayat 1 huruf (a) PP RI Nomor 1 Tahun 2003 Tentang Pemberhentian Anggota Polri
Dalam pelaksanaan upacara PTDH hanya dihadiri oleh Bripda Agustian Saputra sedangkan 3 (tiga) peserta yang lain (Bripka Siswadi, Brigadir Dian Faizal, Bripka Beni Sunanto) inabsensia.(MD)