Perlu Dibaca: UU ITE tidak memblengu Kebebasan Pers Justru beri perlindungan
https://www.riaupublik.com/2018/03/perlu-dibaca-uu-ite-tidak-memblengu.html
Senin, 19 Maret 2019
Jakarta,
Kominfo, RIAUPUBLIK.Com-- Staf Ahli Menteri Kominfo Bidang Sosial,
Ekonomi dan Budaya, Djoko Agung Heryadi, mengatakan Undang-Undang ITE
tidak memblengu kebebasan pers tapi justru memberikan perlindungan bagi insan
pers dalam menjalankan jurnalis berdasarkan Undang - Undang Pers.
Menurut Agung, berdasarkan Ketentuan
Pasal 27 Ayat (3) UU ITE adalah memberikan perlindungan bagi wartawan karena
adanya unsur, "dengan sengaja dan tanpa hak,". Dengan adanya unsur
"tanpa hak" wartawan dan pimpinan lembaga pers yang melaksanakan
tugas jurnalistik berdasarkan UU Pers tidak dapat dijerat dengan UU ITE jika
telah menerapkan kode etik jurnalistik.
"Artinya wartawan yang melaksanakan
tugas jurnalistiknya sesuai dengan UU No.40/1999 tentang Pers dilindungi
Haknya, jika dalam tugas jurnalistiknya tersebut ada complain dari masyarakat
terkait penghinaan dan atau pencemaran nama baik,"kata Agung saat membuka
Bimbingan Teknis (Bimtek) atau Pelatihan untuk Pelatih (ToT), tentang Indeks
Kemerdekaan Pers Indonesia (IKPI), pada 27 - 28 Februari 2015 di Pusdiklat
Kominfo, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Jumat(27/2).
Penghinaan dan pencemaran nama baik dalam UU
ITE, dijelas Agung, berdasarkan uji materil terhadap pasal 27 ayat (3) dan
Pasal 45 ayat (1) UU ITE, kemudian amar putusan -putusan MK No.50/PUU-VI/2008
permohonan pemohon di tolak.
Kemudian Amar Putusan MK No.2/PUU-VI/2009
permohonan tidak dapat diterima. Kemudian Kesimpulan Mahkamah yaitu norma Pasal
27 ayat(3) dan Pasal 45 ayat (1) UU No.11/2008 tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik adalah Konstisional dan tidak bertentangan dengan nilai-nilai
demokrasi, hak asasi manusia, dan prinsip-prinsip negara hukum. Kemudian
dikuatkan lagi dengan Putusan MK No.1/PUU-XIII/2015 yaitu MK menyetujui
penarikan kembali permohonan pemohon.
Dia menambahkan terkait pembetasan dalam
Cyberspace, berdasarkan perundang-undangan di Indonesia justru memberikan
kebebasan dan melindungi HAM bagi warga negara untuk mengekpresikan dirinya
dengan bertanggungjawab.
"Pembatasan yang diatur dalam
perundang-undangan di Indonesia misalnya diseminasi konten Pornografi, yang
bertujuan untuk melindungi anak dan menjaga moral bangsa."Ungkapnya
Selain itu pembatasan konten Perjudian, yang
bertujuan melindungi keluarga, Terkait penghinaan jelas untuk melindungi HAM
warga negara. Begitu juga konten mengandung SARA. Hal ini untuk menjaga
keutuhan bangsa dan negara. Disamping itu berita bohong yang menimbulkan
kerugian bagi masyarakat, Ini juga untuk melindungi masyarakat dari penipuan
online.(Yura)