Perlu Dibaca: UU ITE tidak memblengu Kebebasan Pers Justru beri perlindungan

Senin, 19 Maret 2019

Jakarta, Kominfo, RIAUPUBLIK.Com-- Staf Ahli Menteri Kominfo Bidang Sosial, Ekonomi dan Budaya, Djoko Agung Heryadi, mengatakan  Undang-Undang ITE tidak memblengu kebebasan pers tapi justru memberikan perlindungan bagi insan pers dalam menjalankan jurnalis berdasarkan Undang - Undang Pers.

Menurut Agung,  berdasarkan Ketentuan Pasal 27 Ayat (3) UU ITE adalah memberikan perlindungan bagi wartawan karena adanya unsur, "dengan sengaja dan tanpa hak,". Dengan adanya unsur "tanpa hak" wartawan dan pimpinan lembaga pers yang melaksanakan tugas jurnalistik berdasarkan UU Pers tidak dapat dijerat dengan UU ITE jika telah menerapkan kode etik jurnalistik.

"Artinya wartawan yang melaksanakan tugas jurnalistiknya sesuai dengan UU No.40/1999 tentang Pers dilindungi Haknya, jika dalam tugas jurnalistiknya tersebut ada complain dari masyarakat terkait penghinaan dan atau pencemaran nama baik,"kata Agung saat membuka Bimbingan Teknis (Bimtek) atau Pelatihan untuk Pelatih (ToT), tentang Indeks Kemerdekaan Pers Indonesia (IKPI), pada 27 - 28 Februari 2015 di Pusdiklat Kominfo, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Jumat(27/2).

Penghinaan dan pencemaran nama baik dalam UU ITE, dijelas Agung, berdasarkan uji materil terhadap pasal 27 ayat (3) dan Pasal 45 ayat (1) UU ITE, kemudian amar putusan -putusan MK No.50/PUU-VI/2008 permohonan pemohon di tolak.

Kemudian Amar Putusan MK No.2/PUU-VI/2009 permohonan tidak dapat diterima. Kemudian Kesimpulan Mahkamah yaitu norma Pasal 27 ayat(3) dan Pasal 45 ayat (1) UU No.11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik adalah Konstisional dan tidak bertentangan dengan nilai-nilai demokrasi, hak asasi manusia, dan prinsip-prinsip negara hukum. Kemudian dikuatkan lagi dengan Putusan MK No.1/PUU-XIII/2015 yaitu MK menyetujui penarikan kembali permohonan pemohon.

Dia menambahkan terkait pembetasan dalam Cyberspace, berdasarkan perundang-undangan di Indonesia justru memberikan kebebasan dan melindungi HAM bagi warga negara untuk mengekpresikan dirinya dengan bertanggungjawab.

"Pembatasan yang diatur dalam perundang-undangan di Indonesia misalnya diseminasi konten Pornografi, yang bertujuan untuk melindungi anak dan menjaga moral bangsa."Ungkapnya
Selain itu pembatasan konten Perjudian, yang bertujuan melindungi keluarga, Terkait penghinaan jelas untuk melindungi HAM warga negara. Begitu juga konten mengandung SARA. Hal ini untuk menjaga keutuhan bangsa dan negara. Disamping itu berita bohong yang menimbulkan kerugian bagi masyarakat, Ini juga untuk melindungi masyarakat dari penipuan online.(Yura)


Related

Politik 8810354792803233116

Posting Komentar

emo-but-icon

Siak

Siak

Ik

Ik

Ikln

Ikln

LPPNRI RIAU

Dewan Redaksi RPC

publik MERANTI

Galery&Adv

Dewan Bengkalis

Newspelalawan

Komisi Pemberantasan Korupsi

Sum

Sum

PEMKAB SIAK

dewan bengkalis

Follow Us

Ikln

Ikln

Rohil

Rohil

Rohil

Rohil

DPRD Rohil

DPRD Rohil

Uc

Uc

Uc

Uc

uc

uc

UCP

UCP

UC

UC

Hot News

Recent

Comments

Side Ads

item