Pemusnaan Barbut Sabu-Sabu 23, 95 Gram Dimasukan Ke Dalam Kloset,

Kamis, 29 Maret 2018
PELALAWAN, ARIAUPUBLIK.Com-- Kepolisian Resor Pelalawan menggelar pemusnahan barang bukti Narkotika jenis sabu seberat 23,95 gram di Mapolres Pelalawan, Kamis ( 29/3/ 2018 ) jam 10.00 wib.

Pemusnahan barang bukti narkoba tersebut dilakukan dengan cara melarutkan barang bukti ke air yang ditampung dalam satu wadah lalu diaduk dan kemudian dibuang ke kloset. Namun terlebih dulu dilakukan pengecekan terhadap barang bukti tersebut, disaksikan seluruh pihak yang hadir.

"Sebelum dimusnahkan, kami mengecek BB tersebut agar dapat diketahui betul-betul jenis sabu. Cara yang kita lakukan dengan memasukkan sabu ke toples berisi air, dan diaduk. Setelah itu dibuang ke kloset," pungkas Kasat Narkoba

Kegiatan pemusnahan tersebut disaksikan langsung oleh tersangka dan juga dihadiri oleh JPU Kejaksaan Negeri Pelalawan, Reza Fikri Darmawan, Kasat Tahti  Polres Pelalawan  IPDA Asbon dan Petugas Klinik Polres Pelalawan, Binton.

Kasat Narkoba Polres Pelalawan IPTU Romi Irwansyah, SH.MH yang mewakili Kapolres Pelalawan AKBP Kaswandi Irwan, S.Ik, langsung memimpin  proses pemusnahan barang bukti tersebut. Saat proses pemusnahan itu IPTU Romi menjelaskan bahwa seluruh barang bukti narkoba yang dimusnahkan merupakan barang bukti atas nama tersangka HW, yang ditangkap di jl. Pemda   Kel. Pkl. Kerinci Kota kec. Pkl. Kerinci Kab. Pelalawan.

Tersangka HW disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Narkotika.

"Pemusnahan ini bentuk komitmen kita untuk memberantas narkoba. Saya tidak main-main dengan narkoba, tidak boleh ada narkoba di Pelalawan," kata IPTU Romi.

IPTU Romi juga menegaskan, semua barang bukti kasus narkoba dimusnahkan, kecuali untuk kepentingan persidangan di pengadilan.

Kasat Narkoba juga mengharapkan Pelalawan tidak menjadi daerah atau jalur transit narkoba. Butuh semua pihak untuk memberantas peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba.

Kasat Narkoba juga mengatakan, pemberantasan narkoba tidak hanya tugas aparat penegak hukum, tetapi tugas semua pihak termasuk media massa.

" Semoga dengan adanya penindakan dan sanksi bagi penyalahgunaan narkoba memberikan efek jera sehingga dapat memutus mata rantai peredaran narkoba di Pelalawan " tutup Kasat Narkoba, IPTU Romi Irwansyah.(Payung)

Related

Pelelawan 3350137157546494517

Posting Komentar

emo-but-icon

Siak

Siak

Ik

Ik

Ikln

Ikln

LPPNRI RIAU

Dewan Redaksi RPC

publik MERANTI

Galery&Adv

Dewan Bengkalis

Newspelalawan

Komisi Pemberantasan Korupsi

Sum

Sum

PEMKAB SIAK

dewan bengkalis

Follow Us

Ikln

Ikln

Rohil

Rohil

Rohil

Rohil

DPRD Rohil

DPRD Rohil

Uc

Uc

Uc

Uc

uc

uc

UCP

UCP

UC

UC

Hot News

Recent

Comments

Side Ads

item