Panglima TNI : Prajurit dan PNS TNI Wajib Laporkan SPT Tahunan Tepat Waktu
https://www.riaupublik.com/2018/03/panglima-tni-prajurit-dan-pns-tni-wajib.html
Selasa, 06 Maret 2018
JAKTIM, RIAUPUBLIK.Com-- Membayar pajak merupakan bentuk peran serta tidak
langsung warga negara dalam pembangunan nasional. Kewajiban sebagai Prajurit dan PNS TNI diharuskan
melaporkan SPT Tahunan dengan baik dan tepat waktu.
Hal tersebut dikatakan Panglima
TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto, S.I.P. pada acara Pelaporan SPT
Tahunan PPh Wajib Pajak orang Pribadi, bertempat di Ruang Hening
Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Selasa (6/3/2018).
Panglima TNI mengatakan bahwa setiap warga
negara yang mempunyai penghasilan, wajib membayar Pajak Penghasilan
(PPh), walaupun terdapat nilai tertentu yang dinyatakan sebagai
penghasilan tidak kena pajak, bukan berarti seorang warga negara tidak
memperhatikan kewajiban perpajakannya. “Prajurit dan PNS TNI selaku warga
negara yang baik, harus melaksanakan kewajibannya dalam membayar pajak
penghasilan,” ucapnya.
Lebih lanjut Marsekal
TNI Hadi Tjahjanto menyampaikan
bahwa dalam pelaksanaan kewajiban perpajakan Prajurit dan PNS TNI telah difasilitasi
oleh negara melalui organisasi TNI dalam rangka pembayaran pajak penghasilan,
namun demikian masih terdapat kewajiban yang tetap melekat pada diri pribadi
setiap Prajurit dan PNS TNI sebagai wajib pajak. “Kewajiban tersebut adalah
untuk melaporkan pelaksanaan pembayaran pajak yang menjadi tanggungannya setiap
tahun kepada negara,” katanya.
Panglima TNI mengatakan bahwa Dirjen Pajak telah membangun sistem
pelaporan yang memudahkan setiap wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya
menyampaikan laporan perpajakan dengan menggunakan sistem e-Filling.
“Melalui pengisian dokumen secara elektronik, diharapkan setiap wajib pajak
dapat lebih efektif dan efisien dalam pelaporan, karena dapat diisi dimanapun,
kapanpun, tanpa harus secara fisik hadir di Kantor Pelayanan Pajak terdekat,” ujarnya.
“Terobosan tersebut sudah selayaknya diapresiasi
oleh setiap warga negara selaku wajib pajak dengan kemajuan teknologi informasi yang memudahkan dalam
melaksanakannya, terlebih di era informasi digital yang membuat wajib pajak
terbiasa,” ungkap Panglima TNI.
Dihadapan
awak media Panglima TNI menyampaikan bahwa melaksanakan
kewajiban membayar pajak secara simbolis sudah dilaksanakan pada hari ini dan
akan diikuti seluruh prajurit TNI. “Saya beserta Kasal, Kasau dan Wakasad
telah melaksanakan kewajiban menyampaikan laporan perpajakan dengan menggunakan
sistem e-filling. Hal ini membuktikan bahwa
TNI berkomitmen patuh pada aturan dalam rangka
mendukung pembangunan nasional,” katanya.
Pada kesempatan yang sama, Dirjen
Pajak Robert Pakpahan mengapresiasi langkah Panglima TNI menyampaikan SPT
Tahunan melalui sistem e-filling dan berharap agar hal
tersebut bisa dijadikan contoh bagi seluruh jajaran TNI dan masyarakat lainnya.
“Kami berterima kasih kepada Panglima TNI yang telah melaporkan SPT Tahunan
jauh lebih awal dari jatuh tempo, semoga ini menjadi contoh bagi masyarakat
luas,” ucapnya.(Rpc)