MELIBATKAN ANAK DALAM KEGIATAN POLITIK, PASLON DAPAT DIDISKUALIFIKASI

Senin, 19 Maret 2018
                                                   Arist Merdeka SiraitKetua UmumKomnas Perlindungan Anak.
JAKARTA, RIAUPUBLIK.Com-- Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas Anak) menyampaikam bahwa dalam ketentuan pasal 15 dan 76H UU RI Nomor : 35 tahun 2014 mengenai perubahan kedua atas UU RI Nomor : 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, setiap orang dilarang melibatkan anak dalam kegiatan politik. Bentuk larangan tersebut antara lain mengikutsertakan anak untuk menempel dan mendistribusikan gambaran atau atribut pasangan calon,  anak dilarang dilibatkan dan disertakan dengan cara sengaja dalam, keramaian, arak-arakan  kampanye baik kampanye terbuka dan tertutup, serta menyuruh atau mengajak orang untuk memilih salah satu calon.

Nah, setelah melihat tayangan video viral yang mempertontonkan 3 orang anak mengajak  orang melalui media sosial untuk memilih salah satu pasangan calon  pemimpin daerah di Riau,  Komisi Nasional Perlindungan Anak sebagai lembaga independen yang diberi tugas untuk memberikan pembelaan dan perlindungan anak di Indonesia menyangkan  beredarnya video vital yang mengajak untuk memilih salah satu pasangan calon pemimpin daetah tersebut.

Dan jika benar tayangan video ini dengan sengaja  disiapkan oleh tim sukses (timses) dari padangan calon, berdasarkan ketentuan Undang-undang  Perlindungan Anak dan demi kepentingan ternaik anak (the best interest of the child),  Komnas Perlindungan Anak merekomendasikan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau melalui Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Riau untuk memberikan sanksi  diskualifikasi kepada pasangan calon tersebut

Disamping itu, mengingat Undang-undang  perlindungan anak melarang setiap orang termasuk tim sukses Paslon dengan demikian Bawaslu Riau tidak perlu  ragu untuk memberikan rekomendasi kepada KPU Riau agar memberikan sanksi kepada padangan calon termasuk diskualifikasi pasangan calon. Dan jika ditemukan cukup bukti bahwa timses melakukan tindak pidana Pemilu dengan melibatkan anak dalam kegiatan politik seperti video viral itu, Komnas Perlindungan Anak mendorong agar Bawaslu Riau segera melaporkannya ke pihak Kepolisian, demikian ditambahkan Arist.(Rls/Rpc)

Related

Politik 1204098492144283592

Posting Komentar

emo-but-icon

Siak

Siak

Ik

Ik

Ikln

Ikln

LPPNRI RIAU

Dewan Redaksi RPC

publik MERANTI

Galery&Adv

Dewan Bengkalis

Newspelalawan

Komisi Pemberantasan Korupsi

Sum

Sum

PEMKAB SIAK

dewan bengkalis

Follow Us

Ikln

Ikln

Rohil

Rohil

Rohil

Rohil

DPRD Rohil

DPRD Rohil

Uc

Uc

Uc

Uc

uc

uc

UCP

UCP

UC

UC

Hot News

Recent

Comments

Side Ads

item