MELIBATKAN ANAK DALAM KEGIATAN POLITIK, PASLON DAPAT DIDISKUALIFIKASI
https://www.riaupublik.com/2018/03/melibatkan-anak-dalam-kegiatan-politik.html
Senin, 19 Maret 2018
JAKARTA, RIAUPUBLIK.Com-- Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas Anak) menyampaikam bahwa dalam ketentuan pasal 15 dan 76H UU RI Nomor : 35 tahun 2014 mengenai perubahan kedua atas UU RI Nomor : 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, setiap orang dilarang melibatkan anak dalam kegiatan politik. Bentuk larangan tersebut antara lain mengikutsertakan anak untuk menempel dan mendistribusikan gambaran atau atribut pasangan calon, anak dilarang dilibatkan dan disertakan dengan cara sengaja dalam, keramaian, arak-arakan kampanye baik kampanye terbuka dan tertutup, serta menyuruh atau mengajak orang untuk memilih salah satu calon.
Nah, setelah melihat tayangan video viral yang mempertontonkan 3 orang anak mengajak orang melalui media sosial untuk memilih salah satu pasangan calon pemimpin daerah di Riau, Komisi Nasional Perlindungan Anak sebagai lembaga independen yang diberi tugas untuk memberikan pembelaan dan perlindungan anak di Indonesia menyangkan beredarnya video vital yang mengajak untuk memilih salah satu pasangan calon pemimpin daetah tersebut.
Dan jika benar tayangan video ini dengan sengaja disiapkan oleh tim sukses (timses) dari padangan calon, berdasarkan ketentuan Undang-undang Perlindungan Anak dan demi kepentingan ternaik anak (the best interest of the child), Komnas Perlindungan Anak merekomendasikan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau melalui Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Riau untuk memberikan sanksi diskualifikasi kepada pasangan calon tersebut
Disamping itu, mengingat Undang-undang perlindungan anak melarang setiap orang termasuk tim sukses Paslon dengan demikian Bawaslu Riau tidak perlu ragu untuk memberikan rekomendasi kepada KPU Riau agar memberikan sanksi kepada padangan calon termasuk diskualifikasi pasangan calon. Dan jika ditemukan cukup bukti bahwa timses melakukan tindak pidana Pemilu dengan melibatkan anak dalam kegiatan politik seperti video viral itu, Komnas Perlindungan Anak mendorong agar Bawaslu Riau segera melaporkannya ke pihak Kepolisian, demikian ditambahkan Arist.(Rls/Rpc)
Arist Merdeka Sirait | Ketua Umum | Komnas Perlindungan Anak. |
Nah, setelah melihat tayangan video viral yang mempertontonkan 3 orang anak mengajak orang melalui media sosial untuk memilih salah satu pasangan calon pemimpin daerah di Riau, Komisi Nasional Perlindungan Anak sebagai lembaga independen yang diberi tugas untuk memberikan pembelaan dan perlindungan anak di Indonesia menyangkan beredarnya video vital yang mengajak untuk memilih salah satu pasangan calon pemimpin daetah tersebut.
Dan jika benar tayangan video ini dengan sengaja disiapkan oleh tim sukses (timses) dari padangan calon, berdasarkan ketentuan Undang-undang Perlindungan Anak dan demi kepentingan ternaik anak (the best interest of the child), Komnas Perlindungan Anak merekomendasikan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau melalui Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Riau untuk memberikan sanksi diskualifikasi kepada pasangan calon tersebut
Disamping itu, mengingat Undang-undang perlindungan anak melarang setiap orang termasuk tim sukses Paslon dengan demikian Bawaslu Riau tidak perlu ragu untuk memberikan rekomendasi kepada KPU Riau agar memberikan sanksi kepada padangan calon termasuk diskualifikasi pasangan calon. Dan jika ditemukan cukup bukti bahwa timses melakukan tindak pidana Pemilu dengan melibatkan anak dalam kegiatan politik seperti video viral itu, Komnas Perlindungan Anak mendorong agar Bawaslu Riau segera melaporkannya ke pihak Kepolisian, demikian ditambahkan Arist.(Rls/Rpc)