Kasus Korupsi Setnov Mantan Ketua DPR-RI Vs Zhang Zhongsheng Mantan Wakil Walikota Kota Luliang
https://www.riaupublik.com/2018/03/kasus-korupsi-setnov-mantan-ketua-dpr.html
Jumat, 30 Maret 2018
JAKARTA, RIAUPUBLIK.Com-- Mantan Ketua DPR, Setya Novanto, dituntut 16
tahun penjara oleh Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tuntutan
dibacakan saat sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (29/3/2018).Setnov terbukti melakukan tindak pidana korupsi dari proyek pengadaan e-KTP.
Terdakwa dinilai telah memperkaya diri sebanyak 7,3 juta dolar AS atau senilai Rp 71 miliar.
Setnov juga kedapatan menerima jam tangan merek Richard Mille seri RM 011 seharga 135 ribu dolar AS atau Rp 1,3 miliar. Selain dituntut penjara 16 tahun, Setnov juga dikenai denda Rp1 miliar.
Jika tidak membayar denda maka akan ditambah masa kurungan selama 6 bulan. Setnov juga berkewajiban untuk mengganti uang yang ia ambil dari proyek e-KTP sebesar Rp71 miliar.
Jika tak dibayar maka harta benda yang menjadi asetnya akan disita. Sebelumnya, Setnov telah menyetorkan Rp5 miliar ke rekening KPK.
Berbeda dengan hukum di Indonesia, maka di Cina lebih keras.
Diberitakan oleh South China Morning Post yang juga dimuat di Kompas.com, mantan wakil wali kota, Zhang Zhongsheng, dijatuhi hukuman mati. Zhang terbukti menerima suap sebesar satu miliar yuan atau Rp2,1 triliun.
Pria 66 tahun melakukan tindak pidana korupsi saat masih menjabat sebagai Wakil Wali Kota Luliang. Tindakannya telah membuat rugi rakyat dan negara. Selain itu, seluruh aset yang dimiliki oleh Zhang akan disita.
Pemerintah Cina, termasuk Presiden Xi Jinping, telah mengkampanyekan anti-korupsi. Hukuman seberat-beratnya dianggap menjadi harga yang pantas untuk membayar ganti rugi.
Tribunnews//Riaupublik