DPW IMO Prov. Banten Protes Anggota Dewan, H.Jaidi Fraksi Golkar Larang Wartawan Fhoto Kegiatan Reses
https://www.riaupublik.com/2018/03/dpw-imo-prov-banten-protes-anggota.html
Minggu, 18 Maret 2018
BANTEN, RIAUPUBLIK.Com-- Berkaitan dengan insiden pelarangan terhadap wartawan mengambil gambar pada kegiatan reses yang dilakukan oleh Haji Jaidi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Banten Fraksi Partai Golkar.
Insiden tersebut terjadi pada hari selasa, 13/03/2018 di Madrasah Ibtidaiyah (MI) Darul Ilmi, Kampung Cangklung, Desa Cangklung, Kecamatan Kosambi Kabupaten Tangerang, tempat dimana dilakukannya kegiatan reses.
Ketua DPW IMO (Dewan Perwakilan Wilayah Ikatan Media Online) Provinsi Banten, Yunius Lase angkat bicara. Sikap anggota DPRD provinsi Banten yang terkesan ingin menutupi informasi ini, dinilai telah mencerminkan kinerja yang buruk, dan sebuah prilaku yang tidak profesional seorang wakil rakyat dimata publik.
Pasalnya, diduga adanya sebuah intervensi publikasi yang dilakukannya terhadap wartawan pada sebuah acara kegiatan reses anggota dewan, yang ketika itu dipimpin beliau, yaitu dengan cara melarang wartawan memoto kegiatan tersebut, tegasnya.
Lase mengingatkan, bahwa Wartawan adalah sumber dari corongnya informasi. Sehingga, dalam menjalankan tugas ke wartawanan telah dilindungi Undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Konsekwensinya, bahwa wartawan hanyalah seorang kuli tinta yang dituntut memiliki jiwa sosial yang tinggi, mengingat, terkadang mereka tidak mengenal tempat dan waktu dalam pencari sumber informasi, agar dapat terkemas hingga tersiarnya sajian informasi, dapat dikonsumsi publik dengan baik, tambah Lase.
Yunius Lase menambahkan, agar kedepannya tidak ada lagi kejadian yang serupa, dan segala sesuatunya yang telah terjadi dapat dijadikan renungan bersama tutupnya.
Postimur//Riaupublik
BANTEN, RIAUPUBLIK.Com-- Berkaitan dengan insiden pelarangan terhadap wartawan mengambil gambar pada kegiatan reses yang dilakukan oleh Haji Jaidi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Banten Fraksi Partai Golkar.
Insiden tersebut terjadi pada hari selasa, 13/03/2018 di Madrasah Ibtidaiyah (MI) Darul Ilmi, Kampung Cangklung, Desa Cangklung, Kecamatan Kosambi Kabupaten Tangerang, tempat dimana dilakukannya kegiatan reses.
Ketua DPW IMO (Dewan Perwakilan Wilayah Ikatan Media Online) Provinsi Banten, Yunius Lase angkat bicara. Sikap anggota DPRD provinsi Banten yang terkesan ingin menutupi informasi ini, dinilai telah mencerminkan kinerja yang buruk, dan sebuah prilaku yang tidak profesional seorang wakil rakyat dimata publik.
Pasalnya, diduga adanya sebuah intervensi publikasi yang dilakukannya terhadap wartawan pada sebuah acara kegiatan reses anggota dewan, yang ketika itu dipimpin beliau, yaitu dengan cara melarang wartawan memoto kegiatan tersebut, tegasnya.
Lase mengingatkan, bahwa Wartawan adalah sumber dari corongnya informasi. Sehingga, dalam menjalankan tugas ke wartawanan telah dilindungi Undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Konsekwensinya, bahwa wartawan hanyalah seorang kuli tinta yang dituntut memiliki jiwa sosial yang tinggi, mengingat, terkadang mereka tidak mengenal tempat dan waktu dalam pencari sumber informasi, agar dapat terkemas hingga tersiarnya sajian informasi, dapat dikonsumsi publik dengan baik, tambah Lase.
Yunius Lase menambahkan, agar kedepannya tidak ada lagi kejadian yang serupa, dan segala sesuatunya yang telah terjadi dapat dijadikan renungan bersama tutupnya.
Postimur//Riaupublik